Implementasi Restorative Justice Terhadap Anak: Studi Etnografi di Kejaksaan Negeri Batam
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9510Keywords:
restorative justice, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), DiversiAbstract
Tingginya angka anak berhadapan dengan hukum di Kota Batam, yaitu 44 kasus sepanjang tahun 2025 dengan hanya 3 kasus yang terselesaikan melalui diversi, menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap anak belum berjalan optimal, meskipun Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 telah mewajibkan upaya tersebut di setiap tahap penuntutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum restorative justice terhadap anak di Indonesia serta implementasinya di Kejaksaan Negeri Batam melalui pendekatan etnografi. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam bersama jaksa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah berhasil diterapkan pada perkara dengan pelaku dewasa, tetapi belum satu pun berhasil pada perkara anak selama periode penelitian, akibat sejumlah kendala, yaitu karakteristik geografis kepulauan yang menyulitkan pemanggilan para pihak, tuntutan ganti rugi korban yang kerap tidak wajar, keterlibatan masyarakat yang masih pasif dan seremonial, serta ketegasan jaksa yang belum optimal dalam mendorong diversi sejak tahap penuntutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan restorative justice terhadap anak di Kejaksaan Negeri Batam perlu didorong lebih lanjut melalui penguatan peran jaksa, partisipasi aktif masyarakat, dan pemahaman bersama mengenai esensi keadilan restoratif sebagai sarana pemulihan.
References
Ahmad, D. N. F., Fadillah, A., & Filyansyah, T. (2023). PEMIDANAAN TINDAK PIDANA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN MASALAH HUKUM. Prosiding Simposium Nasional Multidisiplin (SinaMu), 4, 322–332. https://doi.org/10.31000/sinamu.v4i1.7900
Alhakim, A. (2023). THE IDEAS OF RECHTERLIJK PARDON AS A RESTORATIVE JUSTICE APPROACH: FROM VENGEANCE TO RECOVERY? Ganesha Law Review, 5(1), 1–12. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/view/1769
Alhakim, A., Rusdiana, S., & Hutauruk, R. H. (2023). Restorative justice Framework for Underage Drug Abusers to Face Long-Term and Societal Challenges. Jurnal Wawasan Yuridika, 7(1), 121–138. https://doi.org/10.25072/jwy.v7i1.4209
Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 11(1), 61–78. https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/3827
Dirkareshza, R., Novyana, H., Surahmad, S., & Nurhalizah, A. (2024). Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Hukum Adat Urug melalui Studi Etnografi. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 10(2), 218–226. https://doi.org/10.23887/jiis.v10i2.83772
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289–304. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280
DM, M. Y., Putra, A. K., Hasibuan, R. Y., & Giawa, S. D. (2025). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2866–2871. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4
Ginting, R. B., Ediwarman, Yunara, E., & Marlina. (2023). Penghentian penuntutan melalui penerapan restorative justice di tingkat kejaksaan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(10), 789–806. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.233
Hasyim, A. F. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Diversi pada Anak Berhadapan Hukum dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 3(4), 128–137. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v3i4.6031
Hayatuddin, K., Zahri, S., Kurnianda, S. I., & Palembang, R. F. (2024). ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 17(3), 403–424. https://journal.lpkd.or.id/index.php/Progres/article/view/1337
Heryanto, F. (2025). Bapas Batam Tangani 44 Anak Tersandung Hukum dan Tak Didiskriminasi Saat Terjerat Kasus Hukum. Haluan Kepri.
Kurniasi, R. (2024). Penerapan Restorative justice Terhadap Anak yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Melalui Diversi. Unes Law Review, 6(4), 10821–10828. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Kurniawan, T. L., & Puspa, I. W. (2025). Problematik Penerapan Restorative justice Pada Anak Pelaku Tindak Pidana Berat. Unizar Law Review, 8(2), 226–234. https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.115
Mahendra, A., Ilhami, M. W., Nurfajriani, W. V., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2024). Metode Etnografi Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(September), 159–170. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.13853562
Noor, G., Sari, A., Sinta, W., & Pramudita, D. (2024). Tinjauan Filosofis Keadilan Restoratif dalam Lensa Teori Keadilan. Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 3, 253–291. https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.210
Panjaitan, L. M. N. (2023). PENERAPAN DIVERSI DALAM TUNTUTAN JAKSA TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE (Studi Kasus Cabang Kejaksaan Deli Serdang Di Pancur Batu). JURNAL RECTUM:, 5(3), 388. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3806
Pradana, Y. (2022). Implementasi Prinsip “Kepentingan Terbaik bagi Anak” dalam proses persidangan Anak secara elektronik pada masa pandemi di Kota Jakarta Barat. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 43–53. https://doi.org/10.35912/jihham.v1i2.1022
Santoso, A., Hartoyo, H., & Taufik, M. (2025). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Analisis terhadap Perlindungan Dan Implementasi Upaya Diversi. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(1), 196–211. https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1337
Syafii, A. (2024). Implementasi Restorative justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif. Jurnal Pro Hukum, 13(1), 1. https://doi.org/https://doi.org/10.55129/.v13i1.3119
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478
Winarti, W., & Irawati, A. C. (2026). Keadilan Restoratif: Model Perlindungan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum (Polisi) Dalam Menangani Anak-Anak Yang Terlibat Dalam Perundungan. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 7(1), 105–114. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/1163
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Taufiqur Rahman Anas, Abdurrakhman Alhakim, Emiliya Febriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































