Implementasi Restorative Justice Terhadap Anak: Studi Etnografi di Kejaksaan Negeri Batam

Authors

  • Taufiqur Rahman Anas Universitas Internasional Batam, Batam, Indonesia
  • Abdurrakhman Alhakim Universitas Internasional Batam, Batam, Indonesia
  • Emiliya Febriyani Universitas Internasional Batam, Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9510

Keywords:

restorative justice, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Diversi

Abstract

Tingginya angka anak berhadapan dengan hukum di Kota Batam, yaitu 44 kasus sepanjang tahun 2025 dengan hanya 3 kasus yang terselesaikan melalui diversi, menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap anak belum berjalan optimal, meskipun Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 telah mewajibkan upaya tersebut di setiap tahap penuntutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum restorative justice terhadap anak di Indonesia serta implementasinya di Kejaksaan Negeri Batam melalui pendekatan etnografi. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam bersama jaksa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah berhasil diterapkan pada perkara dengan pelaku dewasa, tetapi belum satu pun berhasil pada perkara anak selama periode penelitian, akibat sejumlah kendala, yaitu karakteristik geografis kepulauan yang menyulitkan pemanggilan para pihak, tuntutan ganti rugi korban yang kerap tidak wajar, keterlibatan masyarakat yang masih pasif dan seremonial, serta ketegasan jaksa yang belum optimal dalam mendorong diversi sejak tahap penuntutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan restorative justice terhadap anak di Kejaksaan Negeri Batam perlu didorong lebih lanjut melalui penguatan peran jaksa, partisipasi aktif masyarakat, dan pemahaman bersama mengenai esensi keadilan restoratif sebagai sarana pemulihan.

References

Ahmad, D. N. F., Fadillah, A., & Filyansyah, T. (2023). PEMIDANAAN TINDAK PIDANA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN MASALAH HUKUM. Prosiding Simposium Nasional Multidisiplin (SinaMu), 4, 322–332. https://doi.org/10.31000/sinamu.v4i1.7900

Alhakim, A. (2023). THE IDEAS OF RECHTERLIJK PARDON AS A RESTORATIVE JUSTICE APPROACH: FROM VENGEANCE TO RECOVERY? Ganesha Law Review, 5(1), 1–12. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/view/1769

Alhakim, A., Rusdiana, S., & Hutauruk, R. H. (2023). Restorative justice Framework for Underage Drug Abusers to Face Long-Term and Societal Challenges. Jurnal Wawasan Yuridika, 7(1), 121–138. https://doi.org/10.25072/jwy.v7i1.4209

Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 11(1), 61–78. https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/3827

Dirkareshza, R., Novyana, H., Surahmad, S., & Nurhalizah, A. (2024). Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Hukum Adat Urug melalui Studi Etnografi. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 10(2), 218–226. https://doi.org/10.23887/jiis.v10i2.83772

Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289–304. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280

DM, M. Y., Putra, A. K., Hasibuan, R. Y., & Giawa, S. D. (2025). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2866–2871. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4

Ginting, R. B., Ediwarman, Yunara, E., & Marlina. (2023). Penghentian penuntutan melalui penerapan restorative justice di tingkat kejaksaan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(10), 789–806. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.233

Hasyim, A. F. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Diversi pada Anak Berhadapan Hukum dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 3(4), 128–137. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v3i4.6031

Hayatuddin, K., Zahri, S., Kurnianda, S. I., & Palembang, R. F. (2024). ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 17(3), 403–424. https://journal.lpkd.or.id/index.php/Progres/article/view/1337

Heryanto, F. (2025). Bapas Batam Tangani 44 Anak Tersandung Hukum dan Tak Didiskriminasi Saat Terjerat Kasus Hukum. Haluan Kepri.

Kurniasi, R. (2024). Penerapan Restorative justice Terhadap Anak yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Melalui Diversi. Unes Law Review, 6(4), 10821–10828. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

Kurniawan, T. L., & Puspa, I. W. (2025). Problematik Penerapan Restorative justice Pada Anak Pelaku Tindak Pidana Berat. Unizar Law Review, 8(2), 226–234. https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.115

Mahendra, A., Ilhami, M. W., Nurfajriani, W. V., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2024). Metode Etnografi Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(September), 159–170. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.13853562

Noor, G., Sari, A., Sinta, W., & Pramudita, D. (2024). Tinjauan Filosofis Keadilan Restoratif dalam Lensa Teori Keadilan. Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 3, 253–291. https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.210

Panjaitan, L. M. N. (2023). PENERAPAN DIVERSI DALAM TUNTUTAN JAKSA TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE (Studi Kasus Cabang Kejaksaan Deli Serdang Di Pancur Batu). JURNAL RECTUM:, 5(3), 388. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3806

Pradana, Y. (2022). Implementasi Prinsip “Kepentingan Terbaik bagi Anak” dalam proses persidangan Anak secara elektronik pada masa pandemi di Kota Jakarta Barat. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 43–53. https://doi.org/10.35912/jihham.v1i2.1022

Santoso, A., Hartoyo, H., & Taufik, M. (2025). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Analisis terhadap Perlindungan Dan Implementasi Upaya Diversi. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(1), 196–211. https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1337

Syafii, A. (2024). Implementasi Restorative justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif. Jurnal Pro Hukum, 13(1), 1. https://doi.org/https://doi.org/10.55129/.v13i1.3119

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478

Winarti, W., & Irawati, A. C. (2026). Keadilan Restoratif: Model Perlindungan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum (Polisi) Dalam Menangani Anak-Anak Yang Terlibat Dalam Perundungan. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 7(1), 105–114. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/1163

Downloads

Published

2026-09-14

How to Cite

Anas, T. R., Alhakim, A., & Febriyani, E. (2026). Implementasi Restorative Justice Terhadap Anak: Studi Etnografi di Kejaksaan Negeri Batam. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4445–4460. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9510