Analisis Yuridis Kohabitasi dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Adat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9813Keywords:
Kohabitasi, Hukum Pidana, Hukum Adat, Pluralisme HukumAbstract
Fenomena kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan) menunjukkan peningkatan seiring dengan arus globalisasi dan perubahan nilai sosial dalam masyarakat modern. Praktik ini tidak hanya dipengaruhi oleh budaya Barat, tetapi juga oleh pergeseran pola pikir generasi muda terhadap institusi perkawinan. Dalam konteks Indonesia, kohabitasi menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan norma kesusilaan, nilai-nilai agama, serta ketentuan hukum positif yang berlaku dalam masyarakat yang menganut pluralisme hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: Bagaimana pengaturan kohabitasi dalam hukum pidana nasional, Bagaimana keselarasan antara pengaturan kohabitasi dalam hukum pidana nasional dengan hukum adat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kohabitasi dalam hukum pidana nasional dan hukum adat, serta mengkaji perbandingan keduanya dalam kerangka pluralisme hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengkriminalisasi kohabitasi melalui perluasan delik perzinaan. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat delik aduan sehingga penegakan hukumnya terbatas pada adanya pengaduan dari pihak tertentu. Di sisi lain, hukum adat secara tegas melarang praktik kohabitasi dengan menerapkan sanksi sosial dan mekanisme penyelesaian yang bersifat restoratif, yang dinilai lebih efektif dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, perbandingan kedua sistem hukum tersebut menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam penegakan hukum, di mana hukum pidana nasional bersifat formal dan terbatas, sedangkan hukum adat lebih responsif terhadap nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat. Hal ini menegaskan pentingnya pluralisme hukum sebagai kerangka dalam memahami dan mengharmonisasikan pengaturan kohabitasi di Indonesia.
References
Ahmed, S. (2019) . Privacy and Human Rigths in Criminal Law. Oxpord: Oxvord University Press, 45.
Ali, A. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, J. (2019). Konstitusi dan Sosialisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmadi, A. (2020). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2024). Analisis hukum terhadap kohabitasi dalam perspektif hukum nasional. Diakses dari https://bphn.go.id pada Sabtu, 28 Februari 2026, pukul10.25 WIB.
BBC News Indonesia. (2023). KUHP baru: Pasal zina dan kohabitasi menuai pro dan kontra. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia pada Minggu, 1 Maret 2026, pukul 10.35 WIB.
Darmadi, A.A. Ngurah Oka Yudistira (2021). “Delik Adat Logika Sanggraha Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Journal Ilmu Hukum 9, no.6, 986-996.
Fatihah, K. I. (2026). Legal pluralism dalam hukum keluarga di Indonesia. Law Research Review Quarterly, 8(1), 45–60.
Hadikusuma, H. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Human Rights Watch. (2023). Indonesia: New criminal code threatens civil liberties. Diakses dari https://www.hrw.org pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 10.45 WIB.
Ikhsan, K. (2025). Analisis hukum adat dalam sistem hukum nasional. Pranata Hukum, 20(1), 55–70.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2023). KUHP baru dan pengaturan perzinaan serta kohabitasi. Diakses dari https://www.kemenkumham.go.id pada Jum’at, 27 Februari 2026 10.20 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2022). Pandangan HAM terhadap kriminalisasi hubungan pribadi. Diakses dari https://www.komnasham.go.id pada Minggu 1 Maret 2026, pukul 10.30 WIB.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diakses dari https://www.mkri.id pada Jum’at, 27 Februari 2026, pukul 10.15 WIB.
Mashdurohatun, A. (2025). Dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 130–145.
Mashendra, M. (2024). Implementasi hukum pidana dalam perspektif sosial. De Jure: Jurnal Hukum, 16(2), 101–115.
Nasution, A. (2024). Legal pluralism in Indonesia: Between state law and customary law. Indonesia Law Review, 14(1), 1–20.
Putri, N. S. (2025). Kebijakan hukum terhadap kohabitasi di Indonesia. Law Policy Journal, 5(1), 77–92.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Soerjono Soekanto. (2005). Hukum adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Smith, Peter.B (2020) Cultural Values, Sources Of Guidance,And Their Relevance To Managerial Behavior, University of Sussex, 108–208.
The Conversation Indonesia. (2023). Kriminalisasi kohabitasi dalam KUHP baru dan implikasinya. Diakses dari https://theconversation.com/id pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 10.40 WIB.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Werner Menski. (2006). Comparative law in a global context: The legal systems of Asia and Africa.
Wignjodipoero, S. (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Williams, Sarah (2020). Privacy, Morality, and Criminal Law In Comparative Perspective. Indonesia Law Review, 350.
Wirasti, Ni Made (2021). “ Sanksi Sosial dalam Hukum Adat dan Pengaruh terhadap Kehidupan Masyarakat”. Jurnal Hukum Adat Nusantara 5, no.2, 210-225.
World Bank. (2022). Legal pluralism and development policy. Diakses dari https://www.worldbank.org pada Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 10.50 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Belly Devi, Rizki Setyobowo Sangalang, Vicka Prama Wulandari, Rico Septian Noor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































