Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Guru dalam Mendisiplinkan Siswa di Sekolah Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6790Keywords:
Legal Protection, Teachers, Student Discipline, Law Number 14 of 2005, Teaching ProfessionAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap guru dalam melakukan tindakan pendisiplinan siswa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kasus kriminalisasi guru akibat kesalahpahaman masyarakat terhadap tindakan disiplin di sekolah. Secara normatif, guru memiliki legitimasi hukum untuk mendidik dan menegakkan disiplin, namun praktik di lapangan menunjukkan masih sering muncul tuduhan pelanggaran hak anak. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis melalui kajian peraturan, literatur, serta data empiris dari 25 guru di wilayah DKI Jakarta. Hasil menunjukkan 72% guru merasa takut memberikan sanksi disiplin karena khawatir dilaporkan orang tua, sementara hanya 20% yang pernah mendapat pendampingan hukum dari organisasi profesi. Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara perlindungan normatif dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan implementasinya. Perlindungan hukum masih bersifat formalistik tanpa mekanisme pelaksanaan yang jelas, diperburuk oleh tumpang tindih dengan UU Perlindungan Anak serta ketiadaan standar nasional mengenai batas tindakan disiplin edukatif. Pasal 39 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 memang memberi jaminan perlindungan hukum, tetapi tanpa peraturan pelaksana yang tegas, menyebabkan ketidakpastian hukum bagi guru. Faktor penyebab lemahnya perlindungan meliputi rendahnya literasi hukum, minimnya dukungan kelembagaan, dan belum adanya sistem pendampingan hukum di sekolah. Penelitian merekomendasikan pembentukan regulasi khusus, penerapan restorative justice, serta pembentukan Unit Layanan Hukum Guru agar perlindungan hukum menjadi substantif, terintegrasi, dan partisipatif demi menciptakan sistem pendidikan yang adil dan bermartabat.
References
Arifin, B., & Lestari, C. D. (2022). Perlindungan hukum profesi guru dan tantangan di era modern. Jakarta: Sinar Grafika.
Budiman, S. (2023). Fungsi kekuasaan kehakiman dalam perlindungan profesi pendidikan. Jurnal Konstitusi dan Hukum Nasional, 5(1), 22–37. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/4553245
Budoyo, S., Widodo, W., & Suyadi, S. (2024). Legal protection for teachers from the threat of criminalization in instilling student discipline. Pandecta Research Law Journal, 19(1), 1–12.
Efendi, J., & Rijadi, P. (2022). Metode penelitian hukum normatif dan empiris (Edisi kedua). Jakarta: Prenada Media.
Erdianti, R. N., & Nurzakiah. (2024). Enhancing public legal literacy on legal protection of teachers regarding alleged criminalization in student discipline enforcement. Jurnal Dedikasi Hukum, 5(1), 34–47.
Firmansyah, D. (2021). Implementasi perlindungan hukum guru di sekolah negeri. Jurnal Hukum Pendidikan, 7(3), 123–134. https://journal.uny.ac.id/index.php/jhp/article/view/28597
Fuad, F. (2020). Dialektika perlindungan hukum bagi guru dalam mendisiplinkan siswa di sekolah. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 58–66.
Gusfira, N. (2024). Perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesi menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Jurnal Innovative, 8(2), 55–64. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16085
Hastiani, F. (2024). Perlindungan hukum terhadap guru dalam perspektif Undang-Undang Guru dan Dosen. Jurnal Ilmu Pendidikan Guru, 12(1), 34–42. https://jurnal.ustjogja.ac.id/index.php/JIPG/article/view/11896
Hidayat, A. (2024). Perlindungan hukum profesi guru dalam perspektif hukum pendidikan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, E. F., & Pratama, G. H. (2021). Hak anak dan kewenangan pendisiplinan di sekolah. Bandung: Pustaka Setia.
Hidayat, R., & Sari, E. (2020). Analisis kasus kriminalisasi guru dalam pendisiplinan siswa. Jurnal Yustisia, 12(2), 88–101. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/47659
Honai, E., Krimadi, O., Sefle, Y., & Wenda, D. (2023). Dissecting Indonesian teacher ethics code on disciplinary penalties. Honai Journal, 5(2), 140–155.
Iskandar, I. J., & Kurniawan, K. L. (2024). Kode etik guru dan implementasinya di lingkungan pendidikan. Yogyakarta: Deepublish.
Iskandar, U., & Rosary, A. O. (2024). Perlindungan hukum terhadap guru dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jurnal Cahaya Mandalika, 5(1), 349–358. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i1.2705
Kapioru, R. M., Pello, J., & Masu, R. R. (2025). Justice in disciplinary actions in schools: Legal protection for teachers. Journal of Social Justice Studies, 5(1), 45–59. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/4589327
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2023). Laporan Nasional Perlindungan Profesi Guru dan Implementasi UU No. 14 Tahun 2005. Jakarta: Balitbang Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Pedoman Etika dan Disiplin Guru di Lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat GTK.
Khoirur Rofiq, M. (2024). Hukum acara peradilan agama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komara, E. (2016). Perlindungan profesi guru di Indonesia. MIMBAR Pendidikan: Jurnal Indonesia untuk Kajian Pendidikan, 1(2), 151–160.
Lestari, D. (2023). Hak dan kewajiban guru dalam perspektif hukum pendidikan nasional. Yogyakarta: Deepublish.
Marwan, M. N., & Prasetyo, O. P. (2023). Hukum perlindungan guru: Teori dan praktik. Surabaya: Airlangga University Press.
Marzuki, P. M. (2021). Metodologi penelitian hukum. Kencana. Jakarta: Penerbit Eureka.
Miarsa, F. R. D., Santoso, H. A., Amalia, T., & Saputra, B. (2024). Legal analysis of disciplinary sanctions by teachers to students at school. Anayasa: Journal of Legal Studies, 1(2), 99–114.
Moeljatno. (2019). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Prasetyo, B. (2023). Literasi hukum tenaga pendidik dalam menghadapi tuntutan profesi. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 12(3), 211–226.
Prasetyo, H. (2024). Implementasi perlindungan hukum guru dalam praktik pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.
Prasetyo, M. A., & Wulandari, D. (2022). Restorative justice dalam penyelesaian kasus pendidikan di sekolah. Jurnal Restoratif Indonesia, 3(2), 87–99. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/4529930
Pratama, P. A., & Budoyo, S. (2025). Perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Jurnal Inovasi Pendidikan dan Sosial (JIPS), 7(2), 121–132. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/4578825
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 247/Pid.B/2021/PN.Tng. Perkara dugaan pelanggaran disiplin oleh guru terhadap siswa.
Diperoleh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung: https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Qodri, Q. R., & Siregar, S. T. (2019). Narasi regulasi pendidikan dan hak asasi manusia: Konflik dan penyelesaian. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2023). Teori perlindungan hukum progresif. Jakarta: Rajawali Pers.
Raharjo, A. (2022). Asas lex specialis dalam hukum pendidikan nasional. Jurnal Ilmu Hukum Pendidikan Nasional (JIHPN), 9(1), 56–70. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jihpn/article/view/54312
Raharjo, S. (2020). Teori perlindungan hukum progresif dalam konteks pendidikan nasional. Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 8(4), 201–214. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/4419231
Rahman, A. (2023). Perlindungan hukum dan profesionalitas guru dalam sistem pendidikan nasional. Jurnal Pendidikan dan Hukum Indonesia, 8(2), 112–125. https://doi.org/10.31227/jphi.v8i2.3125
Saputra, R., Nurhidayat, A., & Ramadhan, M. (2024). Implementasi perlindungan hukum guru dalam menjalankan tugas pendidikan di Indonesia. Jurnal Gagasan Hukum, 5(1), 77–89. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/jga/article/view/7524
Satjipto Rahardjo. (2019). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali
Siregar, D., & Nurhayati, F. (2024). Implementasi perlindungan hukum bagi guru di sekolah negeri: Kajian normatif dan empiris. Jurnal Lex Educationis, 5(1), 45–60.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti, S. (2022). Hukum pendidikan dan perlindungan profesi guru. Bandung: Refika Aditama.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sungsang, J., Israhadi, I., & Redi, A. (2023). Legal protection for teachers in implementing student disciplinary assignments. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 4(5), 457–466.
Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori dan praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
Suteki, & Taufani, G. (2022). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori dan praktik (Ed. 1, Cet. 4). Jakarta: Rajawali Pers.
Tilaar, H. A. R. (2019). Kebijakan pendidikan dan peran guru. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Yani, M., & Mahdi, U. (2024). Kedudukan dan perlindungan hukum bagi guru dalam kajian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, 11(2), 280–297. https://doi.org/10.54621/jiam.v11i2.936
Yuliana, N. (2019). Cybercrime dan tantangan penegakan hukum di era digital. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(3), 230–242.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Heru Iswanto, Rico Septian Noor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































