Analisis Yuridis Keabsahan Klausul Penahanan Ijazah Pekerja Sebagai Jaminan Kepatuhan dalam Hubungan Kerja Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9696Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Keabsahan Klausul, Penahanan Ijazah, Perjanjian Kerja, Perlindungan HukumAbstract
Praktik perusahaan menahan ijazah asli pekerja sebagai jaminan kepatuhan dalam hubungan kerja masih ditemukan di Indonesia dan menimbulkan permasalahan mengenai legalitas klausul yang mengatur praktik tersebut serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas klausul penahanan ijazah pekerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia serta merumuskan rekomendasi kebijakan hukum dalam mengatur praktik tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Ketenagakerjaan, UUD 1945, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas klausul penahanan ijazah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asas kebebasan berkontrak, melainkan harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tidak bertentangan dengan sebab yang halal, ketertiban umum, kesusilaan, serta memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan prinsip perlindungan hukum bagi pekerja. Penelitian ini juga menemukan bahwa Surat Edaran tersebut telah memberikan arah kebijakan mengenai larangan penahanan ijazah, namun belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena tidak mencakup dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat untuk mengatur penahanan ijazah, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, serta sanksi guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan keseimbangan hubungan kerja.
References
(BPHN), B. P. H. N. (2025). Aspek Hukum Penahanan Ijazah Pekerja Oleh Pengusaha Di Indonesia. https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/1049
Adnyakausalya, N. M. A., & Putra, A. P. (2025). PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 15(7).
Ayudiana, S. (2025). Apindo tegaskan perusahaan tidak boleh tahan ijazah tanpa alasan. ANTARA : Kantor Berita Indonesia. https://www.antaranews.com/berita/4846829/apindo-tegaskan-perusahaan-tidak-boleh-tahan-ijazah-tanpa-alasan
Butarbutar, A. S., & Butarbutar, E. N. (2025). Peran Hukum Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan Republik Indonesia Yang Berkeadilan Sosial. Jurnal Hukum Justice, 123–133.
Efendi, V. S. P., Wijayanti, A., & Feliks, D. (2024). ANALISIS YURIDIS PENYERAHAN IJAZAH SEBAGAI JAMINAN DALAM MELAKUKAN HUBUNGAN KERJA. Lex Veritatis, 3(November).
Farianto, W. (2019). Pola hubungan hukum pemberi kerja dan pekerja: Hubungan kerja kemitraan dan keagenan (M. Sari (ed.); 1st ed.). Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=ZIwmEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=Karakteristik+hubungan+kerja+menunjukkan+bahwa+posisi+pekerja+pada+umumnya+berada+dalam+kondisi+yang+lebih+lemah+dibandingkan+pemberi+kerja.+&ots=zutoJeCfFI&sig=BltgI0v0lp2I19oURF6Iq4OxyHg&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Firmanto, T., Sufiarina, Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum : Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum (Sepriano (ed.); 1st ed.). PT. Sonpedia Publishing Indonesia. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=TWklEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Penelitian+yang+dilakukan+dalam+penelitian+ini+merupakan+penelitian+hukum+normatif.+Penelitian+hukum+normative+didefinisikan+sebagai+penelitian+hukum+yang+mengkaji+hukum+tertulis+dari+berbagai+aspek,+antara+lain:+aspek+teori,+aspek+sejarah,+aspek+filosofi,+aspek+perbandingan,+aspek+struktur+dan+komposisi,+aspek+ruang+lingkup+substansi+dan+konsistensi&ots=09oWAxPJkQ&sig=x__ucgkfI0V4yi7ZzoUu2EbxFhM&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Flambonita, S. (2020). Hukum Ketenagakerjaan : Telaah Kerlakuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Bagi Home Based Workers di Indonesia Perspektif Upah yang Layak. Media Nusa Creative Publishing. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=ILTSEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=++Suci+Flambonita,+S.+H.+(2023).+Hukum+Ketenagakerjaan+Telaah+Keberlakuan+Undang-Undang+Ketenagakerjaan+Bagi+Home+Base+Workers+Di+Indonesia+Perspektif+Upah+Yang+Layak.+Media+Nusa+Creative+(MNC+Publishing).&ots=ILByhtoQMQ&sig=553PtNVSu9BLXXAYsGb5RWygXf8&redir_esc=y#v=onepage&q=Suci Flambonita%2C S. H. (2023). Hukum Ketenagakerjaan Telaah Keberlakuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Bagi Home Base Workers Di Indonesia Perspektif Upah Yang Layak. Media Nusa Creative (MNC Publishing).&f=false
Fuad, & Riyanto, O. S. (2023). PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENAHANAN IJAZAH ASLI DALAM PERJANJIAN KERJA OLEH PERUSAHAAN. JURIS HUMANITY : Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 2(1), 65–79. https://doi.org//10.37631/jrkhm.v2i1.18
Grasera, B. O., Yuniar, P. H., Pujiastuti, E., & Arifin, Z. (2026). Diploma Retention Clause in Employment Relationships : The Power Dynamics Between Employees and Employers Klausula Penahanan Ijazah Dalam Hubungan Kerja : Relasi Kuasa Antara Pekerja dan Pengusaha. MENDAPO : Journal of Administration Law, 7(2), 45–72. https://doi.org/10.22437/mendapo.v7i1.53275
Gunawan, D., Handayani, P., & Hadiyanto, A. (2026). Perlindungan Hukum Kerja Lembur dalam Hubungan Industrial di Kota Batam. Jurnal Tinjauan Hukum USM, 9(3).
H, A. R. (2025). Menaker Bongkar Alasan Banyak Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja. LIPUTAN6.COM. https://www.liputan6.com/bisnis/read/6028074/menaker-bongkar-alasan-banyak-perusahaan-tahan-ijazah-pekerja?
Ismail, S. R., & Kamila, N. A. (2025). Dilema Yuridis Klausul Non-Kompetisi: Mengurai Proporsionalitas Hak Kebebasan Bekerja dan Jaminan Perlindungan Rahasia Dagang. Padjadjaran Law Review, 13(2), 28–43. https://doi.org/10.24198/plr.v13i2.2460 Submitted:
Khaerani, F., Sari, I., & Asri, A. (2026). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK PENAHANAN IJAZAH OLEH PEMBERI KERJA DALAM HUBUNGAN KERJA DI INDONESIA. Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 3(3), 1046–1061.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (1847).
Ochtorina, D., & Efendi, A. (2022). Penelitian Hukum (Legal Research) (M. Sari (ed.); 1st ed.). Sinar Grafika.
Pratama, D. S., Wendy, M., Ariady, A., & Azis, M. Z. (2024). Analisis Hukum Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2628
Putra, A. F. Y. Y., Fitriana, D., Triananda, K., & PN, S. S. (2026). Surat Edaran Sebagai Kebijakan Setengah Hati : Kritik Hukum Atas Pelarangan Penahanan Ijazah dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum dalam Hubungan Industrial Indonesia. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 23967–23976. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6090
Putri, C. P. H. (2025). Keberadaan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kerja Pasca Pengaturan Larangan Penahanan Ijazah Oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Wijaya Putra Law Review, 4(2), 151–174. https://doi.org/10.38156/wplr.v4i2.236
RIZAL, T. A., PRIATMOKO, A., & YUSUF, D. A. R. (2026). PRAKTIK PENAHANAN IJAZAH DALAM HUBUNGAN KERJA : TINJAUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI PEKERJA. Jurnal HUKUM BISNIS Universitas Narotama Surabaya, 10(7), 359–366.
Setiawan, M. D., & Babussalam, A. B. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMUTUSAN RELASI KERJA DALAM GIG ECONOMY MENURUT TEORI PHILIPUS M . HADJON. Journal Presumption of Law, 8(April), 59–79. https://doi.org/10.31949/jpl.v8i1.17501
Subekti. (1984). Hukum Perjanjian. PT. Intermasa.
Subiyanto. (2026). Rekonstruksi Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia Yang Integral Dalam Mewujudkan Hubungan Industrial Berbasis Keadilan Pancasila. Bukuloka Literasi Bangsa.
Suhada, D. R., Robawa, A. S. P., & Terampe, A. J. (2025). Praktik Penahanan Ijazah Dan Penundaan Gaji Karyawan Oleh Perusahaan Di Indonesia. Jurnal Jatiswara, 40(2), 273–284. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i2.1246
Sulaiman, Iskandi, Surya, A., Ayaningrum, P., Fahririn, Hartati, Inayah, R. F., Wattimena, J. A. Y., Budhiartie, A., Diar, A., & Alifri, A. H. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM INDONESIA (A. Masruroh (ed.); 1st ed.). Widina Media Utama.
Tulangow, D. T., Sumakul, T. F., & Onibala, M. G. (2026). Tanggung Jawab Hukum Korporasi Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Penahanan Ijazah Pekerja Dalam Hubungan Kerja. Jurnal Tana MANA, 6(2). https://doi.org/10.33648/jtm.v7i2.1725
Utomo, D. S. (2025). KEDUDUKAN SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG LARANGAN PENAHANAN IJAZAH DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Jurnal Supremasi, 15(2), 1–17. https://doi.org/10.35457/supremasi.v15i2.4811
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Abu Nuh Nur, Annisa Fitria, Horadin Saragih, Dyah Permata Budi Asri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































