Urgensi Pembentukan Regulasi Pemindahan Narapidana Antarnegara bagi Penguatan Hukum Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9498Keywords:
practical arrangement, transfer of sentenced persons, discretion, wetmatigheid van bestuurAbstract
Penelitian ini menganalisis practical arrangement sebagai bentuk perjanjian internasional dan kekuatan hukumnya dalam pengaturan pemindahan narapidana antarnegara berdasarkan hukum internasional, serta urgensi pembentukan undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana antarnegara untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pertama yang mengkaji kedudukan practical arrangement dari perspektif hukum internasional dan hukum nasional secara simultan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sepanjang masih terjadi kekosongan hukum, practical arrangement dapat digunakan sebagai dasar kerja sama pemindahan narapidana antarnegara berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Namun, keberlakuannya masih bersifat ad hoc dan sangat bergantung pada diskresi pemerintah, hubungan diplomatik, serta prinsip resiprositas. Pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara melalui practical arrangement belum sepenuhnya mencerminkan prinsip negara hukum, khususnya asas wetmatigheid van bestuur (asas legalitas) dan asas kepastian hukum. Oleh karena itu, pembentukan undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana antarnegara sangat diperlukan agar mekanisme pemindahan narapidana memiliki dasar hukum nasional yang jelas.
References
Attorney-General’s Department, A. G. (2024). Australia’s bilateral international transfer of prisoner arrangements. Australian Government. https://www.ag.gov.au/sites/default/files/2024-10/Australias-bilateral-international-transfer-of-prisoners-treaties.pdf
Azhary, M. T. (2015). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini (1st ed., Vol. 5). Kencana.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (n.d.). Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2023). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2024). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Kementerian Hukum Republik Indonesia. https://bphn.go.id/data/documents/lampiran_v_na_ruu_tsp.pdf
Baqi, N. (2025). Urgensi Pembentukan Peraturan Tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara Di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum, 06(01), 46–52. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1041
Chantika, D. A., Kurnia, M. P., & Erawaty, R. (2026). Kekosongan Hukum Transfer of Sentenced Persons Pemindahan Mary Jane ke Filipina. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5731–5743. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5030
Efendi, J., & Rijadi, P. (2024). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (2nd ed., Vol. 7). Kencana.
Fadilah, K. (2025, August 19). Pemerintah Lakukan Finalisasi Draf RUU Pemindahan Napi Antarnegara. https://news.detik.com/. https://news.detik.com/berita/d-8069176/pemerintah-lakukan-finalisasi-draf-ruu-pemindahan-napi-antarnegara
HR, R. (2011). Hukum Administrasi Negara (Revisi, Vol. 6). Rajawali Pers.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, H. A. M. I. dan P. R. I. (2025, October 21). Indonesia-Inggris Sepakati Pemindahan Dua Narapidana, Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama. https://kumham-imipas.go.id/ruang-berita/berita-list/indonesia-inggris-sepakati-pemindahan-dua-narapidana-kesehatan-jadi-pertimbangan-utama.
Kusumawarni, B. A. (2022). Pluralisme Hukum dalam Praktik Penerapan Hukum Internasional di Indonesia: Kajian Terhadap Hubungan Hukum Internasional. Unizar Recht Journal, 1(4), 429–440. https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/urj
Laode, N. M. (2025). Pentingya Pembentukan Aturan Pemindahan Narapidana Asing Antar Negara Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap HAM. Muhammadiyah Law Review, 9(1), 1–12. https://ojs.ummetro.ac.id/index.php/law/article/view/4001/pdf
Latifah, M. (2019). Politik Hukum Pemindahan Narapidana Antarnegara di Indonesia: Tepatkah? Kajian, 24(1), 15–27. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/
Orakhelashvili, A. (2019). Akehurst’s Modern Introduction to International Law (8th ed.). Routledge.
Parthiana, I. W. (2019). Perjanjian Internasional di dalam Hukum Nasional Indonesia (Vol. 1). Yrama Widya.
Pratiwi, Mg. N. V. I., & Rusdiana, E. (2026). Comparative Analysis of Prisoners Transfer Regulations In Japan and the Netherlands. Jurnal Ius Constituendum, 11(1), 26–65. https://doi.org/10.26623/jic.v11i1.13000
Puspitasari, D. R. (2024). Prinsip Umum Hukum dalam Perjanjian Internasional. IN RIGHT Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 13(2), 169–190. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss3.art6
Rahmat, F., Muhibbin, Moh., & Parmono, B. (2024). Concept Regulation on the Transfer Sentenced Persons Between Countries in Indonesia: An Initial Step. Hang Tuah Law Journal, 8(2), 158–172. https://doi.org/10.30649/htlj.v8i2.252
Sefriani. (2017). Hukum Internasional: Suatu Pengantar (2nd ed., Vol. 7). Rajawali Pers.
Sjahdeini, S. R. (2024). Introduksi Hukum Publik Internasional (1st ed., Vol. 1). Kencana.
Starke, J. G. (2007). Pengantar Hukum Internasional 2 (10th ed., Vol. 6). Sinar Grafika.
Suardita, I. K., & Pratama, I. P. A. (2022). Diskresi Pemerintah dalam Kedaruratan Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19. YUSTITIA, 16(2), 113–121. https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/979/824
Supriadi, M. C., & Putri, R. E. G. D. (2025). Analisis Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Filipina dalam Kasus Transfer of Prisoner Mary Jane Veloso. SERUMPUN : Journal of Education, Politic, and Social Humaniora, 3(2), 106. https://doi.org/10.61590/srp.v3i2.203
Suwardi, S. S., & Kurnia, I. (2019). Hukum Perjanjian Internasional (Vol. 1). Sinar Grafika.
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. UNIGRES PRESS.
Teresia, A. (2024, December 6). Indonesia, Phillipines agree details on repatriating Mary Jane Veloso. Https://Www.Reuters.Com/. https://www.reuters.com/world/asia-pacific/philippines-agrees-transfer-proposal-prisoner-mary-jane-veloso-indonesia-says-2024-12-06/
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2011).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (2022).
Victoria, A. O. (2025, April 23). Kemenko: RUU Pemindahan Napi diharmonisasi Sebelum Evaluasi Prolegnas. www.antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/4789949/kemenko-ruu-pemindahan-napi-diharmonisasi-sebelum-evaluasi-prolegnas
Yudi, A. (2026, April 27). Prof Hikmahanto Angkat Isu Pengakuan Putusan Asing di Perisai Eps. 15. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/prof-hikmahanto-angkat-isu-pengakuan-putusan-asing-di-perisai-eps-15
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dinar Rurumingratni, Athina Kartika Sari, Horadin Saragih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































