Urgensi Prinsip Non-Confiscatory dalam Penyelesaian Utang Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Authors

  • Ramadhan Kahfi Fahlafi Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Tahegga Primananda Alfath Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9589

Keywords:

Pajak, Utang Pajak Penghasilan Badan, Penagihan Pajak, Prinsip Non-Confiscatory

Abstract

Penagihan pajak yang represif sering kali berbenturan dengan prinsip kelangsungan usaha (going concern) Wajib Pajak Badan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum penyelesaian utang pajak penghasilan badan di Indonesia serta mengkaji urgensi penerapan prinsip non-confiscatory dalam mekanisme penagihan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi pengaturan penyelesaian utang pajak wajib pajak badan di Indonesia dilakukan melalui pendekatan aktif. Fiskus diberikan kewenangan eksekutorial yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha wajib pajak. Kedua, penerapan prinsip non-confiscatory dapat dijadikan solusi akan hal tersebut. Prinsip ini tidak hanya berfungsi sebagai pelindungan konstitusional atas hak milik berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945, tetapi juga esensial untuk menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan keberlangsungan operasional bisnis. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi tata hukum penagihan pajak melalui revisi peraturan perpajakan guna mengakomodasi hak imunitas aset produktif, pelembagaan mekanisme restrukturisasi utang pajak, serta penerapan matriks pengendalian risiko oleh fiskus fiskal guna mencegah praktik eksekusi yang berlebihan.

References

Alfath, T. P. (2013). Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang dibentuk melalui undang-undang [Tesis, Universitas Airlangga].

Cahya, R. D., et al. (2021). Analisis implementasi penyanderaan (gijzeling) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sebagai upaya pencairan tunggakan pajak: Menurut perspektif teori kepatuhan pajak (Studi Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I). Jurnal Scientax (Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia), 3(1).

European Court of Human Rights. (n.d.). Case of "Bulves" AD v. Bulgaria.

Ginting, N., & Irawan, F. (2022). Tinjauan kebijakan insentif pajak di masa pandemi Covid-19 berdasarkan fungsi budgetair dan regularend pajak. Jurnal Hermeneutika, 6(1).

Harun, A. A. (2018). Imunitas aset negara dalam perjanjian antara BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dengan pihak asing dalam perspektif hukum internasional [Tesis, Universitas Islam Indonesia].

Haufe. (n.d.). Halbteilungsgrundsatz gilt nicht für Einkommensteuer und Gewerbesteuer. Diakses pada 12 Mei 2026, dari https://www.haufe.de/id/kommentar/halbteilungsgrundsatz-gilt-nicht-fuer-einkommensteuer-und-gewerbesteuer-HI1549315.html

Hidayah, K., & Mudawamah. (2015). Gijzeling dalam hukum pajak di Indonesia. UIN Maliki Press.

Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.

Jono. (2019). Hukum kepailitan. Sinar Grafika.

Kusuma, D., et al. (2022). Efek moderasi religiusitas pada pengaruh pengetahuan zakat dan pajak terhadap kepatuhan pajak di masa pandemi Covid-19. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 4.

Mahfud MD, M. (2015). Aspek hukum kenegaraan dan administrasi negara kelembagaan pengadilan pajak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3).

Marciela, T. M. (n.d.). Penghapusan pajak hiburan golf dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasca Putusan MK RI No. 52/PUU-IX/2011 [Karya Ilmiah].

Mustofa, E. B., et al. (2026). Analisis hukum berakhirnya utang pajak dalam kasus penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Mall Centre Point Medan. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn, 4(4).

Nanengsih, S., & Nabila, D. T. D. (n.d.). Penetapan dan perhitungan tagihan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 3(2).

Nasution, N. A., & Situmorang, I. (2020). Analisis proses banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 wajib pajak orang pribadi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I. Jurnal Perpajakan, 1(2).

Sambiri, G., et al. (2023). Tinjauan yuridis terhadap gagalnya penerapan asas kelangsungan usaha (on going concern) dalam perkara kepailitan. Jurnal Hukum Tora, 9(Special Issue).

Setiady, T. (2015). Implikasi utang pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap wajib pajak. Jurnal Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).

Setiawan, B., & Cahyady, Y. (2020). Upaya hukum pajak, mengenal upaya hukum di bidang perpajakan dan hukum acaranya. Politeknik Keuangan Negara STAN.

Soemitro, R. (1986). Asas dan dasar perpajakan 1. Eresco.

_________. (1998). Asas dan dasar perpajakan 2. PT Rafika Aditama.

Suandy, E. (2011). Hukum pajak. Salemba Empat.

Wulandari, L. A., et al. (2026). Analisis rasio likuiditas dalam mengidentifikasi potensi kepailitan dan proses likuidasi bertahap pada PT. Sri Rejeki Isman Tbk. pada Tahun 2023. Jurnal Indonesia Economic Journal, 2(1).

Wulandari, S. A. (2024). Pelaksanaan kebijakan penyanderaan pajak (gijzeling) dilihat dari persepktif hak asasi manusia [Skripsi, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember].

Downloads

Published

2026-09-14

How to Cite

Fahlafi, R. K., & Alfath, T. P. (2026). Urgensi Prinsip Non-Confiscatory dalam Penyelesaian Utang Pajak Penghasilan Badan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4430–4444. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9589