Evaluasi Sistem Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Pajak di Kantor Notaris
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6350Keywords:
Notaris, Pengelolaan Keuangan, Kepatuhan Pajak, E-Filing, E-Billing, Sanksi Administratif, Sanksi PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak di kantor notaris sesuai regulasi terkini, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan solusi strategis untuk meningkatkan kepatuhan. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan studi literatur dan tinjauan yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak sangat dipengaruhi oleh kualitas sistem informasi keuangan internal, literasi perpajakan, dan pemanfaatan teknologi digital seperti e-Filing, e-Billing, e-Bupot dan e-Faktur. Penelitian terdahulu (Saptono et al., 2023; Setiawan et al., 2025; Febrina et al., 2024) menegaskan bahwa kualitas sistem digital dan kemudahan penggunaannya meningkatkan kepuasan dan niat kepatuhan Wajib Pajak profesi, termasuk notaris. Namun, tingkat kepatuhan notaris masih bervariasi, dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia, minimnya pemahaman regulasi, serta adaptasi terhadap perubahan kebijakan. Regulasi terbaru seperti PER-08/PJ/2022, PER-6/PJ/2024, PER-7/PJ/2025, dan PMK No. 47/2024 menekankan kewajiban registrasi elektronik, integrasi NIK sebagai NPWP, serta penguatan pengawasan anti-penghindaran pajak. Rekomendasi penelitian mencakup penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan rutin, implementasi SIK terintegrasi, pendampingan oleh konsultan pajak, serta penyesuaian prosedur internal dengan regulasi terkini, guna meningkatkan akuntabilitas dan memastikan kepatuhan pajak yang berkelanjutan di lingkungan kantor notaris.
References
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human
Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3-4), 323–338. https://doi.org/10.1016/0047-2727(72)90010-2
Devos, K. (2014). Factors influencing individual taxpayer compliance behaviour. Springer. https://doi.org/10.1007/978-94-007-7476-6
Febrina, R., Sari, S., & Susanti, N. (2024). Pengaruh penerapan e-Filing dan e-Billing terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 13(1), 71–80. https://doi.org/10.32520/jak.v13i1.3590
Husna Syahirah. (2024). Sistem informasi keuangan pada kantor notaris Yunita Kadir. Jurnal Nasional Komputasi dan Teknologi Informasi, 7(2), 45–55. Inmon, W. H. (2005). Building the data warehouse (4th ed.). Wiley.
Saptono, P. B., Hodžić, S., Khozen, I., Mahmud, G., Pratiwi, I., Purwanto, D., Aditama, M. A., Haq, N., & Khodijah, S. (2023). Quality of e-tax system and tax compliance intention: The mediating role of user satisfaction. Informatics, 10(1), Article 22. https://doi.org/10.3390/informatics10010022
Setiawan, D., Kurniawan, B., & Payamta, P. (2025). Dampak penggunaan e-Filing terhadap kepatuhan wajib pajak: Peran perilaku wajib pajak sebagai variabel mediasi. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 29(1), 15–28.
Su’adah, & Faisol, M. (2024). Potret kepatuhan pajak Wajib Pajak profesi notaris. Moneter: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 11(1), 20–27. https://doi.org/10.31294/moneter.v11i1.20618
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak bagi Notaris/PPAT secara Elektronik.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Tata Cara Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pencegahan Penghindaran Pajak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri Wahyuningtyas, Tahegga Primananda Alfath

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































