Evaluasi Sistem Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Pajak di Kantor Notaris

Authors

  • Sri Wahyuningtyas Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Tahegga Primananda Alfath Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6350

Keywords:

Notaris, Pengelolaan Keuangan, Kepatuhan Pajak, E-Filing, E-Billing, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana

Abstract

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengevaluasi  sistem pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak di kantor notaris sesuai regulasi terkini, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan solusi strategis untuk meningkatkan kepatuhan. Pendekatan penelitian  menggunakan  metode  kualitatif  deskriptif  dengan  studi  literatur  dan  tinjauan yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak sangat dipengaruhi oleh kualitas sistem informasi keuangan internal, literasi perpajakan, dan pemanfaatan  teknologi  digital  seperti  e-Filing, e-Billing, e-Bupot dan e-Faktur. Penelitian terdahulu  (Saptono  et  al.,  2023;  Setiawan et al., 2025; Febrina et al., 2024) menegaskan bahwa kualitas sistem digital dan kemudahan penggunaannya meningkatkan kepuasan dan niat  kepatuhan  Wajib  Pajak  profesi,  termasuk  notaris.  Namun,  tingkat  kepatuhan  notaris masih bervariasi, dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia, minimnya pemahaman regulasi,    serta    adaptasi    terhadap    perubahan    kebijakan.    Regulasi    terbaru    seperti PER-08/PJ/2022, PER-6/PJ/2024, PER-7/PJ/2025, dan PMK No. 47/2024 menekankan kewajiban registrasi elektronik, integrasi NIK sebagai NPWP, serta penguatan pengawasan anti-penghindaran  pajak.  Rekomendasi  penelitian  mencakup  penguatan  kapasitas  SDM melalui pelatihan rutin, implementasi SIK terintegrasi, pendampingan oleh konsultan pajak, serta penyesuaian prosedur internal dengan regulasi terkini, guna meningkatkan akuntabilitas dan memastikan kepatuhan pajak yang berkelanjutan di lingkungan kantor notaris.

References

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human

Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3-4), 323–338. https://doi.org/10.1016/0047-2727(72)90010-2

Devos, K. (2014). Factors influencing individual taxpayer compliance behaviour. Springer. https://doi.org/10.1007/978-94-007-7476-6

Febrina, R., Sari, S., & Susanti, N. (2024). Pengaruh penerapan e-Filing dan e-Billing terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 13(1), 71–80. https://doi.org/10.32520/jak.v13i1.3590

Husna Syahirah. (2024). Sistem informasi keuangan pada kantor notaris Yunita Kadir. Jurnal Nasional Komputasi dan Teknologi Informasi, 7(2), 45–55. Inmon, W. H. (2005). Building the data warehouse (4th ed.). Wiley.

Saptono, P. B., Hodžić, S., Khozen, I., Mahmud, G., Pratiwi, I., Purwanto, D., Aditama, M. A., Haq, N., & Khodijah, S. (2023). Quality of e-tax system and tax compliance intention: The mediating role of user satisfaction. Informatics, 10(1), Article 22. https://doi.org/10.3390/informatics10010022

Setiawan, D., Kurniawan, B., & Payamta, P. (2025). Dampak penggunaan e-Filing terhadap kepatuhan wajib pajak: Peran perilaku wajib pajak sebagai variabel mediasi. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 29(1), 15–28.

Su’adah, & Faisol, M. (2024). Potret kepatuhan pajak Wajib Pajak profesi notaris. Moneter: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 11(1), 20–27. https://doi.org/10.31294/moneter.v11i1.20618

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak bagi Notaris/PPAT secara Elektronik.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Tata Cara Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pencegahan Penghindaran Pajak.

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Wahyuningtyas, S., & Alfath, T. P. (2025). Evaluasi Sistem Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Pajak di Kantor Notaris. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 603–609. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6350