Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Kelalaian Verifikasi Dokumen dalam Peralihan Hak atas Tanah

Authors

  • Anastasia Mandy Josephine Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Victoria Gledie Thiolla Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Bambang Priyatna Kusuma Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Joshua Nathan Sutedja Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Matthew Frederick Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9450

Keywords:

Notaris, PPAT, Akta Jual Beli, Verifikasi Dokumen, Pemalsuan Akta, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Notaris/PPAT wajib menjunjung tinggi integritas dan kehati-hatian dalam membuat akta autentik. Penelitian ini menganalisis pelanggaran etika profesi dan pertanggungjawaban pidana notaris melalui studi kasus Erwin Riduan. Kasus melibatkan pembuatan Akta Jual Beli tanpa kehadiran para pihak, tanpa transaksi nyata, dan tanpa verifikasi dokumen. Akta tersebut digunakan untuk mengalihkan hak tanah milik Cut Indria Martini dan dijadikan agunan di perbankan. Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil: Erwin Riduan melanggar kewajiban PPAT dengan mengabaikan verifikasi dokumen dan menerbitkan akta tidak sesuai fakta hukum. Tindakan memenuhi unsur pemalsuan akta, penyertaan, dan pencucian uang. Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar. Notaris tidak memiliki kekebalan hukum apabila akta menjadi instrumen tindak pidana.

References

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2009.

Choiri, Muttaqin. “Etika dan Pertanggungjawaban Moral Profesi Notaris (Kajian UU No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015).” Otentik's: Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 4, No. 1 (2022). https://doi.org/10.35814/otentik.v4i1.3342.

Firdaus Muhammad, Yurist, dkk. “Penerapan Sanksi Serta Pengawasan Terhadap Kode Etik Notaris Oleh Dewan Kehormatan.” Notarius Vol. 16, No. 2 (2023). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/40913/pdf.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Indonesia. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ikatan Notaris Indonesia. Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia. Hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29–30 Mei 2015.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 1945.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2011.

Latifah. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris.” Officium Notarium Vol. 1, No. 1 (2021): 144–154. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art15.

Margolang, Fahmi Ihsan, dan Dewi Mayaningsih. “Sistem Pengawasan Profesi Notaris di Indonesia dan Belanda: Studi Komparatif atas Mekanisme Akuntabilitas dan Etika Jabatan.” Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan Vol. 2, No. 3 (2025): 109–120. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i3.838.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan Nomor 250/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Prajawati, Putu Ayu Diah Novita, dan I Gusti Putu Eka Wisanjaya. “Ketentuan Hukum dan Etika Profesi dalam Penanganan Pemecahan Sertifikat oleh Notaris/PPAT.” Jurnal Analogi Hukum Vol. 6, No. 2 (2024). https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4438.

Rokhana. “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Vol. 4, No. 4 (2024). https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2020.

Supriadi. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Wiharjo, V. J., dan Efa Laela Fakhriah. “Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik untuk Mencegah Sengketa Hukum.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Vol. 7, No. 2 (2024). https://doi.org/10.23920/acta.v7i2.1712.

Yustyawan, Gde Yogi, dkk. “Aspek Pertanggungjawaban Pidana Notaris pada Pembuatan Akta Pihak.” Jurnal IUS Vol. 6, No. 2. https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.560.

Downloads

Published

2026-09-03

How to Cite

Josephine, A. M., Thiolla, V. G., Kusuma, B. P., Sutedja, J. N., & Frederick, M. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Kelalaian Verifikasi Dokumen dalam Peralihan Hak atas Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4291–4304. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9450