Penguatan Sistem Merit dalam Manajemen ASN sebagai Implementasi Prinsip Negara Hukum
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9286Keywords:
Sistem Merit, Manajemen ASN, Negara Hukum, Reformasi BirokrasiAbstract
Sistem merit merupakan suatu kebijakan dalam manajemen sumber daya manusia yang menitikberatkan pada aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam proses rekrutmen, promosi, serta pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah terwujudnya ASN yang ditempatkan sesuai dengan kapasitas dan keahliannya dalam struktur pemerintahan berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan integritas. Dengan demikian, setiap ASN ditempatkan dan dipromosikan dalam jabatan tertentu berdasarkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kompetensi, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun hubungan pribadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang fokus pada kajian terhadap norma-norma hukum serta analisis kesesuaian antara ketentuan hukum dengan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN sebagai implementasi dari prinsip negara hukum. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa penguatan sistem merit dalam manajemen ASN sangat diperlukan untuk menghasilkan aparatur yang memiliki kompetensi, kualifikasi, integritas, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan demikian, ASN yang menduduki jabatan publik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, dan bermoral sesuai dengan ketentuan hukum dalam kerangka negara hukum.
References
Annafi, S & Zendrato, S. A. (2025). “Analisis Implementasi Sistem Merit dalam Rekrutmen dan Promosi Jabatan ASN dengan Pendekatan SWOT terhadap Tantangan dan Strategi Penguatan Meritokrasi di Indonesia,” Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 2(2), 2867-2884.
Arnanda, G. & Reviandani, O. (2024). “Implementasi Budaya Kerja Core Value BerAKHLAK pada Aparatur Sipil Negara,” Societas: Jurnal Ilmu Administrasi dan Sosial, 13(1), 162-174.
Bewinda, R. N, dkk., (2023). “Implementasi Sistem Merit pada Aparatur Sipil Negara di Indonesia,” Musamus Journal of Public Administration, 6(1), 521-528.
Chariah, A. dkk., (2020). Jurnal Borneo Administrator, 16(3), 383-400.
Huda, N, (2007). Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada,
Khobiburrohma, E. N, dkk., (2020). “Penerapan Sistem Merit Dalam Birokrasi Indonesia untuk Mewujudkan Good Governance,” Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Vol 3 , No. 2, 139 – 148.
Maysura, N. A. (2025). “Peran Sistem Merit dalam Sistem Birokrasi di Indonesia: Tantangan dan Solusi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara,” Mendapo Jurnal of Administration Law, 6(1), 85-105.
Nurnadhifa, H & Syahrina, L. (2021). “Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” Widya Manajemen, 3(2), 138-149.
Ridwan, (2018). Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Rajagrafindo.
Ridwan, I. dkk., (2024). “Implementasi Sistem Merit dan Realitas Pertukaran Sosial: Analisis Kritis Proses Seleksi Pejabat Daerah di Indonesia,” Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 12445-12460.
Sulaiman, K, dkk., (2025). “Sistem Meritokrasi Dalam Upaya Penerapan Good Governance di Indonesia,” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 8(3), 1-8.
Saputra, T. D. (2023). “Efektivitas Penerapan Sistem Merit dalam Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah (Studi Kasus Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia),” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(3), 2063-2074).
Suryanto, A & Darto, M. (2020). “Penerapan Kebijakan Sistem Merit: Praktik Terbaik di Lembaga Administrasi Negara,” Jurnal Borneo Administrator, 16(3), 401-422.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Tasbir Rais, Nurdin Lida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































