Rekonstruksi Ambang Batas Maksimal Pencalonan Kepala Daerah di Indonesia

Authors

  • Dian Fitri Sabrina Universitas Sulawesi Barat, Majene, Indonesia
  • Putera Astomo Universitas Sulawesi Barat, Majene, Indonesia
  • M. Tasbir Rais Universitas Sulawesi Barat, Majene, Indonesia
  • Ahmad Fadel Luthfi Universitas Sulawesi Barat, Majene, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6068

Keywords:

Nominasi Calon, Ambang Batas Maksimal, Koalisi

Abstract

Sejak 2015, Indonesia menyelenggarakan pemilihan kepala daerah setiap lima tahun, dengan pemilihan serentak pada 2024, menandakan kemajuan menuju demokrasi yang matang. Namun, tidak adanya batasan koalisi partai politik dalam pencalonan kepala daerah menyebabkan koalisi besar, meningkatkan jumlah calon tunggal, dan melemahkan prinsip demokrasi. Hal ini mengurangi peran partai politik dan membatasi pilihan pemilih dengan menghilangkan peluang pencalonan independen. Penelitian ini mengusulkan ambang batas maksimal koalisi untuk memperkuat fungsi demokrasi partai politik, memperkuat peran oposisi, dan memberikan pilihan yang lebih luas bagi pemilih.

References

Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Butt, S. (2015). The Constitutional Court and democracy in Indonesia. Brill. https://doi.org/10.1163/9789004250598

Fahmi, K. (2017). Pergeseran pembatasan hak pilih dalam regulasi pemilu dan Pilkada. Jurnal Konstitusi, 14(4), 759–780. https://doi.org/10.31078/jk1443

Gaffar, J. M. (2012). Demokrasi konstitusional: Praktik ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945. Konstitusi Press.

Gumede, W. (2023). The role of opposition parties in developing democracies. Democracy Works Foundation. https://www.democracyworks.org.za/what-is-the-role-of-opposition-parties-in-developing-democracies/

Handoyo, B. H. C. (2021). Peranan partai politik dalam pembentukan kebijakan publik. Jurnal Hukum dan Politik, 12(3), 45–60.

Hjelm-Wallén, L. (2005). Democracy and electoral assistance. International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA).

Liando, D. M. (2016). Pemilu dan partisipasi politik masyarakat: Studi pada pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden di Kabupaten Minahasa tahun 2014. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 3(2), 14–28. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lppmekososbudkum/article/view/13805

Nazriyah, R. (2016). Calon tunggal dalam Pilkada serentak tahun 2015 terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 13(2), 379–405. https://doi.org/10.31078/jk1327

Pempel, T. J. (1990). Uncommon democracies: The one-party dominant regimes. Cornell University Press.

Soemantri, S. (2014). Hukum tata negara Indonesia: Pemikiran dan pandangan. Rosdakarya.

Yandra, A., Sopian, S., & Rais, R. (2020). The consistency of political party in legislative recruitment candidates on Election 2019. Journal of Election and Leadership, 1(1), 46–55. https://doi.org/10.31849/joels.v1i1.3493

Zainal, A. H. (2010). Pemilu kepala daerah dalam transisi demokrasi. Jurnal Konstitusi, 7(6), 3–20. https://doi.org/10.31078/jk761

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

Downloads

Published

2025-10-21

How to Cite

Sabrina, D. F., Astomo, P., Rais, M. T., & Luthfi, A. F. (2025). Rekonstruksi Ambang Batas Maksimal Pencalonan Kepala Daerah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 226–234. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6068