Fragmentasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara: Analisis Kritis Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8950Keywords:
Civil Servants, Employment Social Security, Legal Fragmentation, Social Justice, System IntegrationAbstract
Artikel ini mengkaji fragmentasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara di Indonesia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan Nomor 6/PUU-XVIII/2020 membatalkan ketentuan peralihan yang mewajibkan pengalihan program tabungan hari tua dan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian bertujuan menilai koherensi kerangka hukum, implikasi dualisme kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen/PT Asabri, serta relevansi praktik reformasi jaminan sosial di Asia Tenggara. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa konfigurasi pasca putusan menimbulkan disharmoni norma, melemahkan efisiensi kelembagaan, dan berisiko menciptakan perlindungan yang tidak setara antarkelompok pekerja. Meskipun Mahkamah Konstitusi membuka ruang pluralitas penyelenggara, mandat keadilan sosial dalam konstitusi tetap menuntut sistem yang koheren, akuntabel, dan portabel. Karena itu, harmonisasi regulasi diperlukan dengan menempatkan program dasar jaminan sosial ketenagakerjaan dalam kerangka badan hukum publik yang terintegrasi, sedangkan lembaga lama dapat diarahkan sebagai penyedia manfaat tambahan melalui masa transisi bertahap.
References
ASEAN Secretariat. (2024). ASEAN guidelines on portability of Social Security benefits for migrant workers in ASEAN.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Laporan akhir analisis dan evaluasi hukum terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2022.
BPJS Ketenagakerjaan. (2024). Laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan 2024. BPJS Ketenagakerjaan.
Fahrudin, R. M. R., Alting, H., & Alwan, S. (2024). Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum non litigasi pada pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(12), 7510–7527. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i12.17255
Firdausi, F. A., Putera, R. E., & Yoserizal. (2023). Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan Padang. Journal of Social and Policy Issues, 3(4), 183–191. https://doi.org/10.58835/jspi.v3i4.212
Hermawan, A. (2024). Mengintip celah antara potensi dan tantangan big data pada layanan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Jamsostek, 2(2), 185–206. https://doi.org/10.61626/jamsostek.v2i2.59
Hutahaean, E. N. (2023). Implementasi kebijakan program Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Medan. Warta Dharmawangsa, 17(2), 709–717. https://doi.org/10.46576/wdw.v17i2.3182
Ikhsan, M. Z. (2022). Identifikasi bahaya, risiko kecelakaan kerja, dan usulan perbaikan menggunakan metode Job Safety Analysis (JSA): Studi kasus PT Tamora Agro Lestari. Jurnal Teknologi Dan Manajemen Industri Terapan, 1(1), 42–52.
International Labour Organization. (2024). World social protection report 2024–26: Universal social protection for climate action and a just transition. https://doi.org/10.54394/ZMDK5543
Kartika, P. A. (2023). Disharmonis penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), Article 29.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 6/PUU-XVIII/2020.
Orias, M. (2023). Sosialisasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi masyarakat Desa Ploso Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Jurnal PADI (Pengabdian Masyarakat Dosen Indonesia), 6(1), 21–26. https://doi.org/10.51836/jpadi.v6i1.534
Putra, W. P., Suhaidi, Leviza, J., & Marsella, M. (2020). Analisis yuridis atas penggabungan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i1.98
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. https://jdih.setneg.go.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. https://jdih.setneg.go.id
Sihombing, I. L., & Ritonga, F. U. (2024). Manfaat program layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi kesejahteraan masyarakat: Magang Mitra USU di BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota. Sosmaniora: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(3), 322–327. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v3i3.3883
Stevania, M., & Hoesin, S. H. (2024). Analisis kepastian hukum jaminan sosial ketenagakerjaan bagi gig worker pada era gig economy di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(2), 268–277. https://doi.org/10.31289/jiph.v11i2.11968
Suwandi, F. R., & Wardana, D. J. (2022). Aspek hukum keberlakuan BPJS Ketenagakerjaan terhadap perlindungan dan keamanan kerja. SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 251–262. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.539
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (2011).
World Bank. (2024). Social protection inclusion in Indonesia’s remote areas: Identifying and addressing gaps and challenges.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rio Ardiansyah, Hwian Christianto, Wisnu Aryo Dewanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































