Penyelesaian Sengketa Kontrak Jasa Blasting painting Melalui Mediasi: Studi Yuridis Dalam Proyek Industri Konstruksi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6643Keywords:
Konstruksi, Mediasi, Alternatif Penyelesaian SengketaAbstract
Jasa blasting dan painting merupakan bagian dari proses produksi yang umum dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Blasting adalah metode yang menggunakan tekanan udara tinggi untuk menyemprotkan pasir baja guna menghilangkan karat pada material. Sementara itu, painting adalah metode pelapisan cat dengan menggunakan rol, semprotan, atau kuas. Permasalahan yang sering muncul dalam proses ini adalah keterlambatan atau tidak tercapainya target produksi, yang pada akhirnya memicu sengketa antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Di Indonesia, penyelesaian sengketa kontrak jasa konstruksi dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution/ADR) telah terbukti efektif, termasuk dalam industri konstruksi. Salah satu metode ADR yang penting adalah mediasi, karena memungkinkan para pihak menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Dengan bantuan mediator yang netral, mediasi mendorong tercapainya kesepakatan bersama yang adil dan dapat diterima kedua belah pihak. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan sumber hukum terkait. Fokus pembahasan diarahkan pada dua hal utama: sejauh mana hasil mediasi mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak para pihak dalam sengketa kontrak jasa konstruksi, dan bagaimana pengaturan hukum mengenai mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
References
Akbar, M. A. (2024). Wanprestasi perjanjian konstruksi, akibat hukumnya?. ILS Law Firm. https://www.ilslawfirm.co.id/wanprestasi-perjanjian-kontruksi-akibat-hukumnya/#:~:text=Wanprestasi (Diunduh 14 Mei 2025).
Ambadar, H. U. H., & Amin, M. S. (2021). Faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa konstruksi pada proyek Brownfield. Jurnal Konstruksia, 13(2), 1–15.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1).
Fitriani, R., & Asnawi, M. I. (2024). Tinjauan kepastian hukum terhadap hasil kesepakatan perdamaian dalam mediasi di luar pengadilan. Jurnal Recht Studiosum Law Review, 3(1).
Hoynes, J. M., Haynes, C. L., & Fang, L. S. (2004). Mediation: Positive conflict management. New York: SUNY Press.
Is, M. S. (2021). Aspek hukum informasi di Indonesia. Jakarta: Kencana.
KBBI. (2025). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mediasi (Diunduh 14 Mei 2025).
Kessler, L. M. (2017). Using mediation to resolve construction disputes. Lexisnexis.com. https://www.lexisnexis.com/community/insights/legal/practical-guidance-journal/b/pa/posts/using-mediation-to-resolve-construction-disputes (Diunduh 15 Mei 2025).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Konoras, A. (2017). Aspek hukum penyelesaian sengketa secara mediasi di pengadilan. Depok: Rajawali Pers.
Kurniawan, E. (2025). Kontrak konstruksi diputus sepihak? Ini akibat hukumnya! Ercolaw. https://ercolaw.com/pemutusan-kontrak-konstruksi-melawan-hukum/#:~:text=PMH (Diunduh 14 Mei 2025).
Masruchiyah, N. (2018). Penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi melalui arbitrase & APS. Depok: Penerbit Rajawali Pers.
Meliala, D. S. (2012). Hukum perdata dalam perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.
Nikoyama, R. (2017). Sekuensial penyebab sengketa konstruksi dengan menggunakan metode path analysis (Undergraduate thesis). Universitas Katolik Parahyangan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan.
Poerdyatmono, B. (2007). Alternatif penyelesaian sengketa jasa konstruksi. Jurnal Teknik Sipil, 8(1), 78–90.
Priyambodo, M. A. (2021). Mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. IBLAM Law Review, 1(3), 173–177.
Raharjo, H. (2009). Hukum perjanjian di Indonesia. Jakarta: Buku Kita.
Rahman, F. F. (2018). Analisis dan evaluasi produktivitas menggunakan metode objective matrix dan fault tree analysis pada lantai produksi divisi fabrikasi baja [Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/8920/
Risqullah, H., & Dirja, I. (2022). Proses sandblasting dalam proses fabrikasi baja struktur pada proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di PT AJP. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(15), 264–275. https://doi.org/10.5281/zenodo.7049222
Triana, N. (2021). Alternative dispute resolution (Penyelesaian sengketa alternatif dengan model mediasi, arbitrase, negosiasi dan konsiliasi). Yogyakarta: Kaizan Sarana Edukasi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Wahyuni, W. (2022). Objek penelitian hukum normatif untuk tugas akhir. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/objek-penelitian-hukum-normatif-untuk-tugas-akhir-lt63a46376c6f72/ (Diunduh 14 Mei 2025).
Wardhani, F. H. (2025). Sengketa dan penyelesaian kontrak konstruksi di Indonesia. Klop.pu.go.id. https://klop.pu.go.id/knowledge/Sengketa-dan-Penyelesaian-Kontrak-Konstruksi (Diunduh 14 Mei 2025).
Wicaksono, F. S. (2008). Panduan lengkap membuat surat-surat kontrak. Jakarta: Visimedia.
Yamin, M. A., & Yasim, A. (2023). Analisis proses sandblasting dan painting pada lambung kapal TK Berkat 12 di PT Adiluhung Sarana Segara Indonesia. Jurnal Inovtek Polbeng, 13(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 William Christhoper, Wisnu Aryo Dewanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































