Tinjauan Kriminologi terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Kasus di Kabupaten Bengkulu Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8936Keywords:
Kriminologi, Anak, Tindak Pidana Persetubuhan, Bengkulu Tengah, Penanggulangan KejahatanAbstract
Tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak merupakan fenomena yang mengalami peningkatan signifikan di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah. Berdasarkan data Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu, kasus anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan meningkat dari 26 kasus pada tahun 2024 menjadi 44 kasus pada tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana persetubuhan dan merumuskan upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode empiris deskriptif dengan pendekatan kriminologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan penyidik, jaksa, hakim, pelaku, korban, serta orang tua yang terlibat dalam perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab meliputi: lemahnya kontrol sosial dan pengawasan keluarga, pengaruh relasi pacaran usia dini, paparan konten pornografi melalui teknologi digital, rendahnya kesadaran hukum, serta faktor lingkungan sosial. Upaya penanggulangan yang diperlukan mencakup pendekatan preventif melalui penguatan keluarga dan pendidikan seksual, pendekatan represif melalui penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak, serta pendekatan rehabilitatif melalui pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
References
Abintoro Prakoso. (2012). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Abintoro Prakoso. (2015). Hukum & Psikologi Hukum. Yogyakarta: LaksBang Grafika.
Agung Wahyono dan Siti Rahayu. (2013). Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Anastasia Hana Sitompul. (2015). "Kajian Hukum Tentang Tindak Persetubuhan Terhadap Anak di Indonesia". Lex Crimen, Vol. 4, No. 1, hlm. 91.
Angger Sigit Pramukti. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Bagong Suyanto. Masalah Sosial Anak, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Barda Nawawi Arief. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Barda Nawawi Arief. (2011). Tujuan dan Pedoman Pemidanaan. Semarang: Pustaka Magister.
Barda Nawawi Arief. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
BBC Indonesia. "Empat anak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang divonis bersalah Pelaku terpapar konten pornografi". Diakses 29 April 2026. https://www.bbc.com/indonesia/articles/czxlxx41z04o.amp.
Cik Marhayani, dkk. (2024). "Analisa Yuridis Tentang Definisi Anak dalam Hukum Positif di Indonesia". Jurnal Legalitas, Vol. 02 No. 02. Universitas Pertiba.
DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur. (2021). Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Depok: Indie-Publishing.
Hadi Supeno. (2020). Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ibrahim Fikma Edrisy, dkk. (2023). Kriminologi. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Indah Sri Utami. (2012). Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Semarang: Thafa Media.
Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Edisi Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu. Data Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Tahun 2024-2025.
Maidin Gultom. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Muhadar. (2025). Dasar-Dasar Kriminologi: Teori, Praktik dan Realitas. CV Dunia Penerbitan Buku.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: CV. Alumni.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Agm.
Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2025/PN Agm.
Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lht.
R. Soesilo. (2015). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Romli Atmasasmita. (2018). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.
Soerjono Soekanto. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sumber Lain
Syarifuddin Pettanasse. (2011). Mengenal Kriminologi. Palembang: UNSRI.
Topo Santoso dan Eva Achani Zulfa. (2015). Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wardah Nuroniyah. (2022). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Lombok: Yayasan Hamjah Diha.
Widodo. (2025). Pemanfaatan Teori-Teori Kriminologi dalam Kebijakan Kriminal. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dinda Ayu Wahyuningbudi, Herlambang Herlambang, Herlita Eryke

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































