Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8361Keywords:
Pendekatan Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Narkotika, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, RehabilitasiAbstract
Penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisa prosedur pendekatan keadilan restoratif. Kedua, untuk memaparkan kendala yang muncul dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Data yang Penulis gunakan pada penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data tersebut merupakan hasil dari studi literatur dan penelitian lapangan yang dilakukan di Kepolisian Resor Sleman, Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman melalui wawancara dengan narasumber dan responden. Data yang diperoleh kemudian Penulis olah secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah Penulis lakukan, didapatkan hasil bahwa penerapan pendekatan keadilan restoratif di lembaga kejaksaan terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 telah mengatur secara khusus mengenai penyelesaian perkara dengan mekanisme rehabilitasi melalui proses hukum pada tahapan penuntutan. Berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP yang dilakukan atas dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), penyelesaian perkara berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 berdiri sendiri diluar ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP dengan bentuk penyelesaian perkara pidana penyalahgunaan narkotika melalui penetapan. Penerapan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 memiliki beberapa unsur pendukung agar pelaksanaannya menjadi optimal, diantaranya tempat rehabilitasi yang mengakomodasi rehabilitasi medis dan sosial, adanya penjamin tersangka akan melaksanakan rehabilitasi hingga selesai, dan biaya rehabilitasi yang harus dibayarkan.
References
Afif, Afthonul, 2015, Pemaafan, Rekonsiluasi & Restoratif Justice Diskursus Perihal Pelanggaran di Masa Lalu dan Upaya-Upaya Melampauinya, Cetakan Pertama, Universitas Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Amiruddin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amiruddin, Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ardhi, Subandri, et al., 2021, Menumpas Bandar Menyongsong Fajar Sejarah Penanganan Narkotika di Indonesia, Prenada, Jakarta.
Badan Narkotika Nasional, 2021, Survey Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021 Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta.
Andi, Nursatanggi, 2015, Konsep Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Implementasi Kebijakan Restorative Justice, Hasil Penelitian, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Arum, Aliyana, et.al., Peran Teman Sebaya dan Mentor dalam Proses Rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Rumah Damai Semarang”, Jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol.8, No.4, 2020.
C, Nefa, Laudia Meliala, “Pendekatan Keadilan Restoratif: Upaya Melibatkan Partisipasi Korban dan Pelaku Secara Langsung Dalam Penyelesaian Perkara Pidana”, Veritas Justitia, n.d.
Eleanora, Fransiska Novita, “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis)”, Jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol.10, No.2, 2015.
Fox, Thomas Peter, et.al., “The Destructive Capacity of Drug Abuse: An Overview Exploring the Harmful Potential of Drug Abuse Both to the Individual and to Society”, International Scholary Research Notices, Vol.2013, 2013.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anggun Annisa, Niken Subekti Budi Utami, Herlita Eryke

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































