Analisis Pelindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Perjanjian Elektronik yang Tidak Sah (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Tim)

Authors

  • Fandy Gultom Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Heru Sugiyono Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Aurora Jillena Meliala Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8885

Keywords:

Electronic agreement, electronic signature, creditor protection, financing agreement, legal certainty

Abstract

Artikel ini menganalisis pelindungan hukum terhadap kreditur atas perjanjian elektronik yang keabsahannya dipersengketakan dalam Putusan Nomor 26/Pdt.G.S/2024/PN Jakarta Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum perjanjian pembiayaan yang ditandatangani secara elektronik berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pelindungan hukum terhadap kreditur ketika keabsahan tanda tangan elektronik disangkal oleh debitur. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pembiayaan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Sengketa mengenai keabsahan tanda tangan elektronik berkaitan dengan syarat subjektif perjanjian sehingga menimbulkan akibat hukum dapat dibatalkan, bukan batal demi hukum. Oleh karena itu, perjanjian tetap sah dan mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kreditur tetap berhak menuntut pemenuhan prestasi selama perjanjian masih berlaku, sehingga pernyataan gugatan prematur berpotensi mengurangi kepastian hukum dan melemahkan pelindungan hukum terhadap kreditur dalam transaksi pembiayaan elektronik.

References

Ahmad, U. A. C. (2023). Validitas dan Risiko Pembuktian Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian Perdata di Indonesia. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 4(4), 192–204. https://doi.org/10.58401/salimiya.v4i4.2704

Artanti, D. A., & Widiatno, M. W. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Pasal 18 Ayat (1) UU ITE Ditinjau dari Hukum Perdata di Indonesia. JCA of Law, 1(1).

Dewi, N. M. T., & Sukardi, N. M. R. (2023). Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital dalam Pembuktian Sengketa Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 6(2), 37–44. https://doi.org/10.47532/6jpg6q89

Iga, P. M. P., & Primantari, A. A. A. (2025). Permasalahan Hukum terhadap Perjanjian Kredit Melalui Layanan Pinjaman Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(2).

Juanda, E. (2021). Hubungan Hukum antara Para Pihak dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 273–286.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Lubis, M. A., & Harahap, M. Y. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 337–343.

Muhtar, M. M. (2013). Perlindungan Hukum bagi Kreditur pada Perjanjian Fidusia dalam Praktek. Lex Privatum, 1(2).

Prastya, K. F. I., Adnyani, N. K. S., & Ardhya, S. N. (2021). Tinjauan Yuridis tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online melalui E-Commerce Menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 617–625. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/38157

Putusan Nomor 26/Pdt.G.S/2024/PN Jakarta Timur

Ramadhan, S., Poesoko, H., & Fahamsyah, E. (2020). Karakteristik Perjanjian Pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan Multiguna. Jurnal Rechtens, 9(2), 107–126.

Shafti, S. A. (2023). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Sitompul, R. W., Sitorus, N., Devi, R. S., & Hamonangan, A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur pada Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 95–109. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1445

Sterisa, R. R. N. (2025). Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik sebagai Kekuatan Pembuktian yang Sah pada Akta Autentik (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yani, S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Debitur pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. UNES Law Review, 2(3), 299–320.

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Gultom, F., Sugiyono, H., & Meliala, A. J. (2026). Analisis Pelindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Perjanjian Elektronik yang Tidak Sah (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Tim). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3837–3847. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8885