Analisis Pelindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Perjanjian Elektronik yang Tidak Sah (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Tim)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8885Keywords:
Electronic agreement, electronic signature, creditor protection, financing agreement, legal certaintyAbstract
Artikel ini menganalisis pelindungan hukum terhadap kreditur atas perjanjian elektronik yang keabsahannya dipersengketakan dalam Putusan Nomor 26/Pdt.G.S/2024/PN Jakarta Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum perjanjian pembiayaan yang ditandatangani secara elektronik berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pelindungan hukum terhadap kreditur ketika keabsahan tanda tangan elektronik disangkal oleh debitur. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pembiayaan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Sengketa mengenai keabsahan tanda tangan elektronik berkaitan dengan syarat subjektif perjanjian sehingga menimbulkan akibat hukum dapat dibatalkan, bukan batal demi hukum. Oleh karena itu, perjanjian tetap sah dan mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kreditur tetap berhak menuntut pemenuhan prestasi selama perjanjian masih berlaku, sehingga pernyataan gugatan prematur berpotensi mengurangi kepastian hukum dan melemahkan pelindungan hukum terhadap kreditur dalam transaksi pembiayaan elektronik.
References
Ahmad, U. A. C. (2023). Validitas dan Risiko Pembuktian Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian Perdata di Indonesia. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 4(4), 192–204. https://doi.org/10.58401/salimiya.v4i4.2704
Artanti, D. A., & Widiatno, M. W. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Pasal 18 Ayat (1) UU ITE Ditinjau dari Hukum Perdata di Indonesia. JCA of Law, 1(1).
Dewi, N. M. T., & Sukardi, N. M. R. (2023). Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital dalam Pembuktian Sengketa Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 6(2), 37–44. https://doi.org/10.47532/6jpg6q89
Iga, P. M. P., & Primantari, A. A. A. (2025). Permasalahan Hukum terhadap Perjanjian Kredit Melalui Layanan Pinjaman Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(2).
Juanda, E. (2021). Hubungan Hukum antara Para Pihak dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 273–286.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Lubis, M. A., & Harahap, M. Y. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 337–343.
Muhtar, M. M. (2013). Perlindungan Hukum bagi Kreditur pada Perjanjian Fidusia dalam Praktek. Lex Privatum, 1(2).
Prastya, K. F. I., Adnyani, N. K. S., & Ardhya, S. N. (2021). Tinjauan Yuridis tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online melalui E-Commerce Menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 617–625. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/38157
Putusan Nomor 26/Pdt.G.S/2024/PN Jakarta Timur
Ramadhan, S., Poesoko, H., & Fahamsyah, E. (2020). Karakteristik Perjanjian Pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan Multiguna. Jurnal Rechtens, 9(2), 107–126.
Shafti, S. A. (2023). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Sitompul, R. W., Sitorus, N., Devi, R. S., & Hamonangan, A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur pada Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 95–109. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1445
Sterisa, R. R. N. (2025). Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik sebagai Kekuatan Pembuktian yang Sah pada Akta Autentik (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yani, S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Debitur pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. UNES Law Review, 2(3), 299–320.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fandy Gultom, Heru Sugiyono, Aurora Jillena Meliala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































