Perbandingan Hukum Pengaturan Direct license Antara Indonesia dan Australia Dalam Sistem Manajemen Kolektif Royalti Lagu
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8742Keywords:
Direct License, Copyright, Royalty, LMKAbstract
Perkembangan industri musik digital telah mendorong transformasi sistem pengelolaan royalti lagu, khususnya terkait hubungan antara mekanisme Direct license dan Lembaga Manajemen Kolektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Direct license dalam sistem manajemen kolektif royalti lagu di Indonesia dan Australia serta membandingkan efektivitas pengaturannya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak ekonomi pencipta. Penelitian ini menggunakan Metode Normatif Yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi disharmonisasi norma terkait praktik Direct license akibat belum adanya pengaturan yang tegas mengenai hubungan antara lisensi langsung dan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kondisi tersebut menimbulkan potensi tumpang tindih penarikan royalti dan ketidakpastian hukum bagi pengguna maupun pencipta. Sebaliknya, Australia melalui sistem collective management organization yang dijalankan oleh APRA AMCOS memberikan ruang yang lebih jelas terhadap Direct license dengan mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur antara pemegang hak dan organisasi kolektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu melakukan reformulasi pengaturan Direct license melalui harmonisasi regulasi dan penegasan batas kewenangan lembaga kolektif guna menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dalam distribusi royalti lagu.
References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung;
Aderista Tri Wahyufi dkk, 2020, Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Sinematografi Terhadap Pelanggaran Dalam Streaming Gratis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Journal Judiciary Vol. 9 No. 1 Tahun 2020;
Afifah Husnun, 2021, Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Padjadjaran Law Review, Vol. 9, No.1;
Agus B, 2021, Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual, Badan Pengelola Alih Tekonologi Pertanian, sebagaimana diakses pada http://bpatp.litbang.pertanian.go.id/index.php/publikasi/buku/item/207-petunjuk-pelaksanaan-pengelolaan-hak-kekayaan-intelektual pada tanggal 5 Oktober 2025 di Jakarta;
Akbar Sitti Erlina, 2025, Diskusi KMMH FH UGM Soroti Diskursus Direct license Dalam Industri Musik Paradoks Perlindungan HKI Di Era Digital sebagaimana diakses pada link https://law.ugm.ac.id/diskusi-kmmh-fh-ugm-soroti-diskursus-direct-license-dalam-industri-musik-paradoks-perlindungan-hki-di-era-digital/ tanggal 5 Oktober 2025;
Andi Zahidah Husain (et.al), 2023, Perlindungan HAKI dalam Pandangan Filsafat sebagai Hak Alamiah Berdasarkan pada Teori John Locke, Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, Vol. 1, No. 1, 2023;
Arbirelio J. Walukow, 2022, Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Jurnal Lex Administratum, Bali;
Asep Tian Dwi Cahya dkk, 2021, Analisis Makna Lagu “Lihat, Dengar, Rasakan” Dari Sheila On 7 Menggunakan Pendekatan Semiotika, Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Parole, Cimahi;
Bagir Manan dan Kuntanan Magnar, 2017, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, PT. Alumni, Bandung;
Bernard Nainggolan, 2011, Pemberdayaan Hak Cipta dan Lembaga Manajemen, P.T. Alumni, Bandung;
David I. Bainbridge, 2010, Intellectual Property, Great Britain, Ashford Colour Press, 8th Ed;
Dwi Suryahartati dan Nelli Herlina, 2022, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. UNJA Publisher, Jambi;
Eddy Damian, 2014, Hukum Hak Cipta, PT Alumni Bandung, Bandung;
Fahmi Kharisma dkk, 2022, Pelaksanaan Pembayaran Royalti Atas Lagu Dalam Live Perfomance Kepada Pencipta Lagu di Kafe Roemah Kesambi Kota Cirebon, Jurnal UII, Cirebon;
Farrell Ezra Makahinda dkk, 2024, Tinjauan Yuridis Pembayaran Royalti Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Vol. 12 No. 4 Lex Crimen, Manado;
Gideon M Masola, 2025, Pembayaran Royalti Kepda Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Budaya Hukum Masyarakat di Era Digital, Journal of Academic Literature Review Col 4 Issue 3, Jakarta;
Inda Nurdahniar, 2016, Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan, Jurnal Veritas et Justitia, Vol. 2, No. 1, Jakarta;
LMKN, Sekilas LMKN, sebagaimana diakses pada link https://www.lmkn.id/tentang-kami/ pada tanggal 7 Oktober 2025;
Nafilah A, 2025, Telaah Hukum Terkait Event Organizer (Eo) Terhadap Hak Royalti Kepada Pencipta Lagu (Studi Kasus Once Mekel Dan Ahmad Dhani Dewa 19), Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi;
Nauva Amanda dkk, 2025, Direct license Sebagai Mekanisme Alternatif Dalam Pembayaran Royalti Karya Cipta, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Causa Vol. 13 No. 9 Tahun 2025, Jakarta;
Perwira Satu (Portal Berita), IRW Sebut Direct license Tak Sesuai UU Hak Cipta, sebagaimana diakses pada link https://perwirasatu.co.id/berita/detail/irw-sebut-direct-license-tak-sesuai-uu-hak-cipta#google_vignette pada tanggal 7 Oktober 2025;
Rahmi Jened, 2014, Hukum Hak Cipta (Copy right’s Law), PT Citra Aditya Bakti, Bandung;
Rai Mantili dan Remigius Jumalan, 2022, Eksistensi Teori Hak Milik Pribadi dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas (Dari Perspektif Sistem Kapitalisme dan Sistem Ekonomi Pancasila). ACTA DIURNAL, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 5, No. 2, Bandung;
Rianda Dirkareshza, 2025, Dinamika Masalah Direct license Musik di Indonesia sebagaimana diakses pada link https://hukum.upnvj.ac.id/dinamika-masalah-direct-licensing-musik-di-indonesia/ pada tanggal 5 Oktober 2025 di Jakarta;
Rifat Anwar, Kepailitan dan Masa Depan Investasi di Indonesia, 2023, Penerbit Dee Publish, Jakarta;
Rohaini (et.al), 2020, Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual. PUSAKA MEDIA, Bandar Lampung;
Setiono, 2005, Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum, Program Pascasarjana UNS, Surakarta;
Sheila Namira Marchellia, 2023, Larangan Membawakan Lagu Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, Journal of Intellectual Property Vol. 6 No. 1 Tahun 2023, Jakarta;
Swardhika Swarnagita, 2021, Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Menghimpun dan Mendistribusikan Royalti Berdasarkan Sistem Hukum Hak Cipta di Indonesia, Jurnal Ilmiah Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat;
Tim Visi Yustisia, 2015, Panduan Resmi Hak Cipta, Visimedia, Jakarta.
Tri Minarti, 2025, Hak Kekayaan Intelektual dan Inovasi Perlindungan Hukum Untuk Pengembangan Ekonomi, Jurnal Penerangan Hukum Vol. 13 Nomor 1, Jakarta;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Yosie Irviani, 2022, Analisis Penggunaan dan Makna Diksi Lagu “Asmaralibrasi” Soegi Bornean, Jurnal Riset Pendidikan dan Bahasa Vol. 1 No. 3, Cimahi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ariel Lois, Heru Sugiyono, Iwan Erar Joesoef

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































