Kapasitas Pemerintah Desa Sukaresmi Cisaat dalam Mengimplementasikan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Pencegahan Stunting
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8797Keywords:
Implementasi Kebijakan, stunting, pemerintah desa, pemberian makanan tambahanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut di Desa Sukaresmi dan mengidentifikasi faktor penghambat pemerintah desa dalam menjalankan program Pemberian Makanan Tambahan sebagai instrumen percepatan penurunan stunting. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan populasi aparatur pemerintah desa, tenaga ahli, kader posyandu, dan masyarakat penerima manfaat, serta sampel purposive. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-naratif dengan membandingkan amanat peraturan dan kondisi nyata di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program Pemberian Makanan Tambahan hanya menjangkau sebagian balita berisiko, kualitas makanan belum sesuai standar gizi, dan kapasitas tenaga ahli terbatas. Hambatan lain mencakup keterbatasan anggaran, koordinasi kelembagaan yang belum optimal, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa efektivitas implementasi Peraturan Presiden sangat dipengaruhi oleh kapasitas pemerintah desa, kualitas pelaksanaan program, dan keterlibatan masyarakat. Peningkatan kapasitas aparatur, penguatan koordinasi, dan sosialisasi yang efektif menjadi langkah penting untuk mencapai target nasional bebas stunting.
References
Arief, Y. S., Yunita, F. C., Efendi, F., Murti, F. A. K., Pradipta, R. O., & McKenna, L. (2025). Social and Environmental Determinants of Childhood Stunting in Indonesia: National Cross-Sectional Study. JMIR Pediatrics and Parenting, 8, e68918.
Meiyenti, S., Effendi, N., Djafri, D., & Devianto, D. (2025). Cultural barriers in stunting prevention policy implementation: an ethnographic study in West Sumatra, Indonesia. Cogent Social Sciences, 11(1), 2586379.
Noor, M. S., Syarwani, M., & Putri, R. M. (2024). Healthy Environment As A Human Right: Law Enforcement To Overcome Stunting In Children. Proceeding: Islamic University of Kalimantan.
Pratiwi, D. A. (2023). Implementasi Kebijakan Penanggulangan Stunting Di Kota Batam. Jurnal El-Riyasah, 14(1), 15-29.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Siramaneerat, I., Astutik, E., Agushybana, F., Bhumkittipich, P., & Lamprom, W. (2024). Examining determinants of stunting in Urban and Rural Indonesian: a multilevel analysis using the population-based Indonesian family life survey (IFLS). BMC Public Health, 24(1), 1371.
Sevilla, J., Nugroho, A., & Turymshayeva, A. (2024). The effectiveness of accelerating stunting reduction policy. Journal of Sustainable Development and Regulatory Issues, 2(2), 108-123.
Umam, M. W. (2023). Implementasi peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting di Kota Pekalongan. Skripsi. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Yasin, M., Qomariyah, S., & Jamahari, J. (2025). Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 8(1), 1-21.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Feby Ayu Lestari, R. Eriska Ginalita Dwi Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































