Kapasitas Pemerintah Desa Sukaresmi Cisaat dalam Mengimplementasikan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Pencegahan Stunting

Authors

  • Feby Ayu Lestari Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia
  • R. Eriska Ginalita Dwi Putri Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8797

Keywords:

Implementasi Kebijakan, stunting, pemerintah desa, pemberian makanan tambahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut di Desa Sukaresmi dan mengidentifikasi faktor penghambat pemerintah desa dalam menjalankan program Pemberian Makanan Tambahan sebagai instrumen percepatan penurunan stunting. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan populasi aparatur pemerintah desa, tenaga ahli, kader posyandu, dan masyarakat penerima manfaat, serta sampel purposive. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-naratif dengan membandingkan amanat peraturan dan kondisi nyata di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program Pemberian Makanan Tambahan hanya menjangkau sebagian balita berisiko, kualitas makanan belum sesuai standar gizi, dan kapasitas tenaga ahli terbatas. Hambatan lain mencakup keterbatasan anggaran, koordinasi kelembagaan yang belum optimal, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa efektivitas implementasi Peraturan Presiden sangat dipengaruhi oleh kapasitas pemerintah desa, kualitas pelaksanaan program, dan keterlibatan masyarakat. Peningkatan kapasitas aparatur, penguatan koordinasi, dan sosialisasi yang efektif menjadi langkah penting untuk mencapai target nasional bebas stunting.

References

Arief, Y. S., Yunita, F. C., Efendi, F., Murti, F. A. K., Pradipta, R. O., & McKenna, L. (2025). Social and Environmental Determinants of Childhood Stunting in Indonesia: National Cross-Sectional Study. JMIR Pediatrics and Parenting, 8, e68918.

Meiyenti, S., Effendi, N., Djafri, D., & Devianto, D. (2025). Cultural barriers in stunting prevention policy implementation: an ethnographic study in West Sumatra, Indonesia. Cogent Social Sciences, 11(1), 2586379.

Noor, M. S., Syarwani, M., & Putri, R. M. (2024). Healthy Environment As A Human Right: Law Enforcement To Overcome Stunting In Children. Proceeding: Islamic University of Kalimantan.

Pratiwi, D. A. (2023). Implementasi Kebijakan Penanggulangan Stunting Di Kota Batam. Jurnal El-Riyasah, 14(1), 15-29.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Siramaneerat, I., Astutik, E., Agushybana, F., Bhumkittipich, P., & Lamprom, W. (2024). Examining determinants of stunting in Urban and Rural Indonesian: a multilevel analysis using the population-based Indonesian family life survey (IFLS). BMC Public Health, 24(1), 1371.

Sevilla, J., Nugroho, A., & Turymshayeva, A. (2024). The effectiveness of accelerating stunting reduction policy. Journal of Sustainable Development and Regulatory Issues, 2(2), 108-123.

Umam, M. W. (2023). Implementasi peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting di Kota Pekalongan. Skripsi. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Yasin, M., Qomariyah, S., & Jamahari, J. (2025). Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 8(1), 1-21.

Downloads

Published

2026-07-20

How to Cite

Lestari, F. A., & Dwi Putri, R. E. G. (2026). Kapasitas Pemerintah Desa Sukaresmi Cisaat dalam Mengimplementasikan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Pencegahan Stunting. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3578–3585. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8797