Perlindungan Hukum Represif bagi Kreator Digital atas Duplikasi Karya dalam Ekosistem Non-Fungible Token

Authors

  • Fariq Wastu Nuzlul Qurani Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia
  • R. Eriska Ginalita Dwi Putri Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8594

Keywords:

perlindungan hukum represif, hak kekayaan intelektual, pelanggaran hak cipta, aset digital, blockchain

Abstract

Perkembangan teknologi Blockchain telah menghasilkan inovasi baru berupa Non-Fungible Token (NFT), yang memungkinkan karya digital diperdagangkan sebagai aset digital yang unik dalam ekosistem berbasis Blockchain. Kehadiran NFT membuka peluang ekonomi baru bagi para kreator digital untuk memonetisasi karya mereka secara lebih luas. Akan tetapi, praktik minting dan perdagangan NFT juga memunculkan masalah hukum, terutama terkait pelanggaran hak cipta pada karya digital yang dimanfaatkan tanpa persetujuan dari penciptanya. Studi ini bertujuan untuk mengkaji jenis perlindungan hukum yang bersifat represif bagi para pencipta digital dari duplikasi karya dalam ekosistem NFT serta pertanggungjawaban hukum bagi pelanggaran hak cipta. Metode yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Penelitian ini menunjukkan, bahwa pelanggaran hak cipta dalam ekosistem NFT biasanya terjadi melalui penggunaan dan pengubahan karya digital menjadi NFT tanpa persetujuan dari pencipta aslinya. Perlindungan hukum represif terhadap pelanggaran ini dapat diambil melalui jalur perdata yaitu tuntutan ganti rugi dan penghapusan NFT yang melanggar hak cipta, serta melalui jalur pidana berdasarkan UUHC Nomor 28 Tahun 2014. Dengan demikian, penegakan hukum masih menghadapi tantangan karena sifat desentralisasi teknologi Blockchain dan kurangnya regulasi khusus terkait NFT di Indonesia.

References

Alliance, Authors. “Non-Fungible Tokens, Ownership of Digital Objects, and Copyright,” 2021. https://www.authorsalliance.org/2021/04/13/non-fungible-tokens-ownership-of-digital-objects-and-copyright/.

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Edited by Indro Basuki. Setiyono Wahyudi, Yuyut Setyorini. 1st ed. Malang: Bayumedia, 2007.

Don Tapscott, Alex Tapscott. Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin Is Changing Money, Business, and the World. Toronto, Ontario, Canada : Portfolio/Penguin, 2016. https://archive.org/details/blockchainrevolu0000taps.

Hutagulung, Sophar Maru. Hak Cipta Kedudukan & Perannya Dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Imanina, Kafilah. “PENGGUNAAN METODE KUALITATIF DENGAN PENDEKATAN DESKRIPTIF ANALITIS DALAM PAUD.” Audi 10, no. 229 (2025): 37–40. https://doi.org/https://doi.org/10.33061/jai.v10i1.3728.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 44 § (2011).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (2014).

Kristanto, Kiki. Transformasi Hukum Dalam Era Revolusi Teknologi Blockchain. Medan: PT. Media Penerbit Indonesia, 2024.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Pakaya, Fahrul. “Legalitas NFT (Non-Fungible Token) Dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 3107. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1723.

Pingon, Les, Tri Karyono, and Yukki Setiawan. “Seni Lukis Berbentuk Non-Fungible Token ( NFT ) Di Kalangan Masyarakat : Refleksi Logis Dan Empirik Terhadap Kondisi Seni Dan Estetika.” Jurnal Ilmiah Seni Dan Pendidikan Seni 1, no. 1 (2025): 53–61. https://doi.org/10.70078/arted.v1i1.71.

Report, The Finery. “Ketika Seni Kripto Dan Fisik Bertabrakan,” 2021. https://tfr.news/articles/2021/3/10/ketika-seni-kripto-dan-fisik-bertabrakan#:~:text=Dalam dua bulan terakhir%2C illustrator asal Indonesia Kendra,Vacancy. Ia pun menghubungi Twisted Vacancy melalui Instagram.

Romli. Perlindungan Hukum. Edited by Barkah Qodariah. Palembang: CV. Doki Course and Training, 2024.

Sudiro, Amad. “Metodologi Penelitian Hukum Panduan Komprehensif Untuk Penulisan Akademis Dan Praktis.” Diva Pustaka, 2025, 309.

Trihanondo, Donny. “Token Non-Fungible (NFT) Sebagai Instrumen Investasi Seni Berbasis Blockchain” 9, no. 2 (2023): 333–42. https://doi.org/10.32884/ideas.v9i2.1250.

Yasmine, Mayesha Andriana, U Sudjana, and Muhamad Amirulloh. “Kewajiban Mediasi Sebelum Gugatan Ganti Rugi Perdata Atas Pelanggaran Hak Cipta Di Indonesia.” Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 2 (2021): 157–72. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i2.1432.

Downloads

Published

2026-06-23

How to Cite

Nuzlul Qurani, F. W., & Dwi Putri, R. E. G. (2026). Perlindungan Hukum Represif bagi Kreator Digital atas Duplikasi Karya dalam Ekosistem Non-Fungible Token. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3373–3379. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8594