Perjanjian Lisensi Merek: Meneguhkan Peran Notaris Dalam Menjamin Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8466Keywords:
Trademark, Trademark License Agreement, Notary, Merek, Perjanjian Lisensi Merek, NotarisAbstract
Merek merupakan aspek fundamental bagi pelaku usaha sebagai tanda pembeda barang dan/atau jasa yang dihasilkan dalam kegiatan perdagangan. Negara memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk dapat memberikan izin kepada pihak lain dalam menggunakan merek miliknya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa, yang dituangkan dalam perjanjian lisensi merek. Penelitian ini mengkaji permasalahan normatif dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 yang menimbulkan kekaburan norma karena hanya mensyaratkan bahwa perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai bentuk, standar, maupun kekuatan hukum dari perjanjian lisensi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis permasalahan tersebut serta merumuskan solusi penyempurnaan pengaturan agar lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan perjanjian lisensi dibuat dalam bentuk akta otentik, kebutuhan praktik menegaskan pentingnya peran notaris, mengingat akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna berdasarkan asas acta publica probant sese ipsa, sehingga mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak.
References
Boboc, N. (2019). Protection of Trademarks in E-Commerce. Romanian Journal of Intellectual Property Law, 2019(2), 117–124. https://heinonline.org/HOL/Page?handle=hein.journals/rjoinpl2019&id=329
Fitriani, S. N., Susanti, D. O., & Efendi, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK YANG SESUAI DENGAN KARAKTERISTIK HAK MEREK. JURNAL RECHTENS, 11(2), 239–256. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1783
Hopkins, M. (2019). Insolvency and trademarks: how the bankruptcy code’s treatment of trademarks promotes naked licensing. John Marshall Review of Intellectual Property Law, 18(4), 476–495. https://heinonline.org/HOL/Page?handle=hein.journals/johnmars18&id=505
Jansky, J. (1967). Choice of Law and Trademark Licence Agreements. The International and Comparative Law Quarterly, 16(2), 393–408. https://doi.org/10.1093/iclqaj/16.2.393
Jened, R. (2015). HUKUM MEREK (TRADEMARK LAWK) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi (Cetakan ke-1). PRENADAMEDIA GROUP.
Kadir, I. A. (1989). Trademark Protection in the United Arab Emirates. Arab Law Quarterly, 4(1), 31–47. https://doi.org/10.2307/3381444
Kumalawati, I. D., Poesoko, H., & Suci, I. D. A. (2021). HUKUM KENOTARIATAN Karakteristik Minuta Akta Notaris sebagai Arsip Negara (S. M. Poesoko, Ed.). Laksbang Pustaka.
Li, A. S., Trappey, A. J. C., & Trappey, C. V. (2020). Intelligent Identification of Trademark Case Precedents Using Semantic Ontology. Transdisciplinary Engineering for Complex Socio-technical Systems – Real-life Applications, 534–543. https://doi.org/10.3233/ATDE200114
Maulana, I. B., Marlyna, H., Maulana. Ananda Ramadhan, & Maulana, A. I. (2021). PENGANTAR (AKTA) PERJANJIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL UNTUK NOTARIS DAN KONSULTAN HKI (Cetakan ke-1). PT CITRA ADITYA BAKTI.
Meyer, T. A., Tinney, C. H., & Tinney, T. J. (1985). Guidelines for Corporate Trademark Licensing. J PROD INNOV MANAG, 3, 196–204. https://doi.org/10.1111/1540-5885.230196
Mulia, Y. Y. A., & Hernawati, E. (2024). Urgensi Akta Notaris Dalam Pengalihan Hak Atas Merek Melalui Hibah Sebagai Bentuk Kepastian Hukum. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 21(3), 1167–1181. https://doi.org/10.53515/qodiri
Putri, M. Y., & Santoso, B. (2023). Fungsi dan Peran Notaris Pada Peralihan Hak Atas Merek Melalui Perjanjian Jual-Beli. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1581–1590. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3382
Rahayu, K., Rizkianto, K., & Mukhidin. (2022). Peran Jabatan Notaris dalam Pembuatan Akta Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar. Kosmik Hukum, 22(2), 124–131. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v22i2.13483
Rahmadany. (2021). PERJANJIAN LISENSI SEBAGAI UPAYA MENGATASI PEMALSUAN MEREK. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol, 4(2), 259–271. https://doi.org/10.33395/juripol.v4i2.11144
Sabila, B. A., & Bakara, D. O. E. (2023). PENYELEWENGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERJANJIAN LISENSI MEREK. Jurnal Aktual Justice, 8(1), 63–76. https://doi.org/10.70358/aktualjustice.v8i1.1020
Schwartz, A., & Scott, R. E. (2003). Contract Theory and the Limits of Contract Law. The Yale Law Journal, 113(3), 541–619. https://doi.org/10.2307/3657531
Shete, A. B. (2021). INTRODUCTION TO TRADEMARKS. Law Essentials Journal, 2(2), 236–240. https://heinonline.org/HOL/Page?handle=hein.journals/lwesj2&id=435
Simburg, M. J., Brushaber, S., Fahlberg, R. S., Blanco White, H., Marugg, D., Feierabend, S. W., Keller Jupitz, C., Jones, P., Municoy, M., Mcdonald, B. A., Hofmeister, M., Karim, N., Kestens, C., Taylor, D., & Wynne, M. (2011). International Intellectual Property Law. The International Lawyer, 45(1), 205–221. https://www.jstor.org/stable/23644009
Sitorus, F. D. (2019). PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN LISENSI MEREK DI INDONESIA. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 16(1), 190–204. https://doi.org/10.53515/qodiri.2024.22.2.148-163
Sujatmiko, A. (2008). PRINSIP HUKUM KONTRAK DALAM LISENSI MEREK. Mimbar Hukum, 20(2), 193–410. /https://doi.org/10.22146/jmh.16299
Sujatmiko, A. (2020). PERJANJIAN LISENSI MEREK (Tim Qiara Media, Ed.; Cetakan Pertama). CV. PENERBIT QIARA MEDIA.
Syarief, E., Shahrullah, R. S., Jaya, F., & Sihombing, J. (2021). Penguatan Hukum Merek dalam Perjanjian Lisensi Guna Peningkatan Taraf Ekonomi Masyarakat di Indonesia. Kosmik Hukum, 21(1), 35–43. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v21i1.9336
Tushnet, R. (2017). REGISTERING DISAGREEMENT: REGISTRATION IN MODERN AMERICAN TRADEMARK LAW. Harvard Law Review, 130(3), 867–941. https://www.jstor.org/stable/44865605
Waworuntu, A. F. B. R., Sualang, D. A., & Lambonan, M. L. (2022). PENGALIHAN HAK MEREK BERDASARKAN PERJANJIAN (TINJAUAN MENURUT HUKUM MEREK INDONESIA). Lex Privatum, 10(1), 90–99. https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexprivatum/article/view/38072
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ida Bagus Rama Pradnyanta Wijaya, Alya Jamila Sinala, I Gusti Ngurah Dharma Laksana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































