Analisis Permohonan Kepailitan Terhadap Debitor Perorangan Yang Tidak Diketahui Keberadaannya Oleh Kreditor

Authors

  • Ahmad Dhandy Kurnia Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Benita Citra Wira Diputro Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Alya Jamila Sinala Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Andi Steven Liono Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8186

Keywords:

Petition for Bankruptcy Declaration, Individual Debtors, Unknown Whereabouts, Commercial Court’s Jurisdiction, Permohoan Pernyataan Pailit, Debitor Perseorangan, Tidak Diketahui Keberadaannya, Kompetensi Pengadilan Niaga

Abstract

Tidak diketahuinya keberadaan Debitor Perorangan menjadi permasalahan yang layak dikaji, dikarenakan berpotensi menimbulkan masalah terkait Kewenangan Pengadilan Niaga mana yang berwenang memutus Permohonan Pernyataan Pailit. Penelitian ini diharapkan memberikan kejelasan prosedur Permohonan Pernyataan Pailit bagi masyarakat luas, khususnya bagi Kreditor maupun Debitor. Diharapkan melalui penelitian ini, dapat memberikan kontribusi pemikiran serta alternatif solusi yang dapat melengkapi pengaturan tentang kepailitan untuk menjadi lebih komprehensif. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang disertai dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Terdapat kekaburan norma mengenai prosedur Permohonan Pernyataan Pailit serta kompetensi Pengadilan Niaga manakah yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Pernyataan Pailit, manakala Debitor tidak diketahui keberadaannya. Dengan menggunakan penafsiran sistematis, dapat disimpulkan bahwa prosedur Permohonan Pernyataan Pailit telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan terkait kepailitan. Lebih lanjut, berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Niaga, Kreditor dapat mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit kepada Pengadilan Niaga yang dalam daerah hukum tempat tinggal salah satu Kreditor. Demi tercapainya keadilan serta kepastian hukum secara beriringan, terutama bagi Kreditor dan Debitor, diperlukan langkah-langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk melakukan kajian mendalam terkait Permohonan Pernyataan Pailit sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 demi memastikan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum dalam kasus kepailitan di masa depan.

References

Aprita, S. (2019). KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PERMOHONAN PERNYATAN PAILIT (Studi Terhadap Akibat Hukum Kepailitan Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga terhadap Eksekusi atas Harta Kekayaan Debitor Pailit di Pengadilan Negeri). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 61–79. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/1178/1019

Aprita, S., & Adhitya, R. (2019). Penerapan “Asas Keadilan” Dalam Hukum Kepailitan Sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Debitor. Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(1), 46–56. https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i1.44

Baluqia, S. H., & Priyana, P. (2021). Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Cerai Gugat Suami Ghaib Dan Akibat Hukumnya Di Pengadilan Agama Karawang. Yustitia, 7(2), 224–235. https://doi.org/10.31943/yustitia.v7i2.131

Darmawan, A., & Izzati, N. (2022). Implementasi Pemanggilan Perkara Cerai Ghaib di Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB. Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, 7(2), 115–1130. https://journals.fasya.uinib.org/index.php/sakena/article/view/191

Dewi, P. E. (2023). Karakteristik Khusus Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Perkara Kepailitan. Jurnal Hukum Saraswati, 5(1), 322–338.

Disemadi, H. S., & Gomes, D. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR KONKUREN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 123–134.

Ginting, E. R. (2018). HUKUM KEPAILITAN Buku Kesatu TEORI KEPAILITAN (Tarmizi, Ed.). Sinar Grafika.

Ginting, J. B. (2020). PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, 4(1), 12–21.

Hadibroto, G. O., & Hanifah, M. (2023). Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan. Jurnal Multilingual, 3(4), 397–403. https://doi.org/10.30736/ji.v3i2.41

Hendrik. (2019). Permohonan Kepailitan Oleh Debitor Perseorangan Yang Tidak Beriktikad Baik (Studi Putusan Nomor : 12/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.NiagaMdn.). Universitas Medan Area.

Ishak. (2015). Upaya Hukum Debitor terhadap Putusan Pailit. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(65), 189–215.

Ivan, R. S. (2016). Tinjauan Yuridis Tentang Peranan Identitas Domisili Dalam Menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan. Lex Privatum, IV(1), 24–32.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. prenada media.

Marzuki, P. M. (2022). The Essence of Legal Research is to Resolve Legal Problems. Yuridika, 37(1), 37–58. https://doi.org/10.20473/ydk.v37i1.34597

Maswandi. (2017). Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata. Mercatoria, 10(2), 160–179. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i2.1153

Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Revisi). Cahaya Atma Pustaka.

Nyaman, R. S., & Dewi, C. I. D. L. (2023). Prosedur Hukum Permohonan Pailit Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 441–455.

Patricia, Y. A. (2022). Sistem Pembuktian Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan. Jurist-Diction, 5(6), 2359–2374. https://doi.org/10.20473/jd.v5i6.40137

Permatasari, Y., & Rasji. (2024). PENERAPAN TEORI POSITIVISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DI INDONESIA. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).

Priscilla, K. C. C. (2020). KAJIAN YURIDIS PENGADILAN NIAGA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN. Lex Privatum, 8(1), 5–12.

Rachmasariningrum. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Debitor Atas Proses Kepailitan. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 160–173. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v5i2.7253

Raimel, C. B. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Yang Dipailitkan Secara Verstek. Jurist-Diction, 3(3), 841–860. https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18626

Rifai, A., Taufik, A., Dwi, I. M., & Abdillah. (2024). PENERAPAN KOMPETENSI RELATIF DALAM GUGATAN PERKARA WANPRESTASI KESEPAKATAN KERJASAMA INVESTASI MODAL KERJA (STUDI KASUS PUTUSAN No:847/Pdt.G/2022/Pn Jkt.Sel). UNIRA Law Journal, 3(1), 1–14.

Septiningsih, I., Kurniawan, I. D., & Puntoaji, A. (2020). KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT UNTUK MEMBUKTIKAN KREDITUR LAIN PADA PERKARA KEPAILITAN (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby). Rechstaat Nieuw, 5(1), 14–21.

Shubhan, M. H. (2008). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Nelvy, Ed.; Pertama). KENCANA PRENADA MEDIA GROUP.

Shubhan, M. H. (2014). Insolvency Test : Melindungi Perusahaan Solven Yang Beritikad Baik Dari Penyalahgunaan Kepailitan. Jurnal Hukum Bisnis, 33(1), 11–20. https://repository.unair.ac.id/100362/1/14. Insolvency__kepailitan-Jurnal Hukum Bisnis vol 33 no 1 2014.pdf

Shubhan, M. H. (2020). Legal Protection of Solvent Companies from Bankruptcy Abuse in Indonesian Legal System. Academic Journal of Interdisciplinary Studies, 9(2), 142–148. https://doi.org/10.36941/ajis-2020-0031

Sidharta, I. (2018). Pembuktian Sederhana Dalam Putusan Pailit (Studi Kasus Perkara Nomor 515 K/Pdt.Sus/2016. Jurnal Legal Reasoning, 1(1), 36–47.

Simalango, M. (2017). Asas Kelangsungan Usaha (Going Concern) Dalam Hukum Kepailitan Indonesia. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 53–64.

Simanjutak, R. (2023). Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Indonesia Teori dan Praktik (A. A. Sugianto, Ed.). Kontan Publishing.

Sjahdeini, S. R. (2010). Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (Safrizar, Ed.; Baru). PT Pustaka Utama Grafiti.

Subagyo, H., & I Made Kanthika. (2023). Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Terhadap Jaminan Kebendaan Pihak Ketiga Dalam Perkara Kepailitan (Studi Kasus Perkara Kepailitan Nomor : 21/Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain/2019/Pn.Niaga Sby., Juncto Perkara Nomor : 18/Pdt.Sus/Pkpu/2018/Pn.Sby. Journal Equitable, 8(2), 208–233. https://doi.org/10.37859/jeq.v8i2.4953

Suflarina, & Fakhriah, E. L. (2014). Kompetensi Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 43(4), 569–576. https://doi.org/10.36546/solusi.v16i3.130

Syeh Sarip Hadaiyatullah, N. H. (2020). Praktek Hukum Acara Dispensasi Kawin. Asas; Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 12(1), 151. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/issue/view/493

Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216–226. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291

Wijayanta, T. (2018). DEADLINE SETTLEMENT OF PETITION FOR DECLARATION OF BANKRUPTCY BEFORE THE COMMERCIAL COURT AND THE LEGAL CONSEQUENCES ACCORDING TO LAW NUMBER 37 OF 2004 ON BANKRUPTCY AND SUSPENSION OF DEBT PAYMENT OBLIGATIONS. Yustisia, 7(3), 519–533. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v7i3.15282

William Andrew Sectionardo, Putra Hutomo, & Iran Sahril. (2024). Kepastian Hukum Pelaksanaan Putusan Verstek Terkait Wanprestasi Perjanjian Kredit Perbankan Terhadap Debitor yang Tidak Diketahui Keberadaannya. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(1), 1–17. https://doi.org/10.55809/tora.v10i1.312

Yuhelson. (2019). Hukum Kepailitan di Indonesia (M. Mirnawati, Ed.). Ideas Publishing.

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Kurnia, A. D., Diputro, B. C. W., Sinala, A. J., & Liono, A. S. (2026). Analisis Permohonan Kepailitan Terhadap Debitor Perorangan Yang Tidak Diketahui Keberadaannya Oleh Kreditor. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2552–2566. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8186