Analisis Yuridis Terhadap Penanganan Aset Digital (Crypto) dalam Kepailitan Perusahaan di Indonesia

Authors

  • Nako Tata Hullu Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Miftakhul Huda Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8458

Keywords:

Aset Digital, Crypto, Kepailitan, Perusahaan

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan aset digital (crypto) sebagai bentuk kekayaan baru yang menimbulkan tantangan yuridis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam konteks kepailitan. Meskipun praktik perdagangan aset kripto telah diakui dalam rezim hukum nasional, konstruksi hukumnya dalam perspektif hukum perdata dan implikasinya terhadap mekanisme kepailitan masih belum diatur secara komprehensif. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam hal kualifikasi aset serta tata cara penanganannya ketika debitor dinyatakan pailit. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana kualifikasi hukum aset digital (crypto) menurut sistem hukum di Indonesia, dan (2) bagaimana tata cara penanganan kepailitan terhadap perusahaan yang memiliki aset digital (crypto). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto dalam sistem hukum Indonesia memiliki kualifikasi sebagai benda tidak berwujud dalam hukum perdata karena memenuhi unsur nilai ekonomis, serta sebagai komoditas digital dalam rezim hukum publik melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 dan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Oleh karena itu, aset kripto sah menjadi bagian dari boedel pailit. Adapun penanganannya dalam kepailitan secara normatif telah tercakup dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 melalui tahapan identifikasi, penguasaan, penilaian, dan likuidasi. Namun, implementasinya menghadapi kendala teknis akibat karakteristik blockchain, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan adaptasi hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi digital.

References

Antonopoulos, Andreas M. Mastering Bitcoin: Programming the Open Blockchain. 2nd ed. O’Reilly Media, 2017.

Arner, Douglas W., et al. “The Financialization of Crypto: Lessons from FTX and the Crypto Winter of 2022–2023.” Computer & Security Review, 2024.

Bains, P., et al. “Regulating the Crypto Ecosystem: The Case of Unbacked Crypto Assets.” Fintech Notes 7 (2022).

Bhiantara, I. B. P. “Teknologi Blockchain Cryptocurrency di Era Revolusi Digital.” Seminar Nasional Pendidikan Teknik Informatika, Universitas Pendidikan Ganesha, 2018.

Gessner, Volkmar. Three Functions of Bankruptcy (The West Germany Case). Law and Society, 1978.

Jenkinson, Gareth. “CoinEx Hack: Compromised Private Keys Led to $70M Theft.” Cointelegraph, 2023.

Kartoningrat, R. B., Peter Mahmud Marzuki, dan M. Hadi Shubhan. “Prinsip Independensi dan Pertanggungjawaban Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit.” RechtIdee 16 (2021).

Kokorin, Ilya. “Crypto Failures: Contract, Property and Regulatory Law.” Oxford Business Law Blog, 2024.

Kostoula, Theodora. “Valuation of Cryptoassets in EU Insolvency: Challenges and Prospects.” International Insolvency Review 32 (2023).

Liu, H., H. Chong, dan Louise Gullifer. “Client-Intermediary Relations in the Crypto-Asset World.” University of Cambridge Faculty of Law Research Paper No. 19/2021.

Low, Kelvin F. K. “Trusts of Cryptoassets.” Trust Law International 34, no. 4 (2021).

Low, Kelvin F. K., dan Ernie Teo. “Bitcoins and Other Cryptocurrencies as Property.” Law, Innovation and Technology 9, no. 2 (2017).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Natarajan, Harish, et al. “Fear, Uncertainty and Doubt: Global Regulatory Challenges of Crypto Insolvencies.” World Bank Blogs, 2023.

Nating, Imran. Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Pakrouh, T., dan E. Monzo. “Bankruptcy Courts’ Role in Shaping Crypto’s Legal Framework.” Law360, 2024.

Prayogo, Dimas. Mengenal Hukum Aset Kripto. Yogyakarta: Deepublish, 2022.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Republik Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Republik Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sarra, Janis, dan Louise Gullifer. “Crypto-Claimants and Bitcoin Bankruptcy: Challenges for Recognition and Realization.” International Insolvency Review 28, no. 2 (2019).

Sastrawidjaja, Man S. Cyberlaw: Suatu Pengantar. Bandung: Elips, 2002.

Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Shukla, Sidhartha. “Crypto Exchange HTX Hit by $258 Million Outflow After Hack.” Bloomberg, 2023.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2017.

Sukiio, T. “Tanggung Jawab Kurator terhadap Harta Pailit dan Penerapan Actio Pauliana.” Dalam Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diedit oleh Rudhy A. Lontoh. Bandung: Alumni, 2001.

Tarantang, J. “Perkembangan Sistem Pembayaran Digital pada Era Revolusi Industri 4.0 di Indonesia.” Jurnal Al-Qardh 4, no. 1 (2019).

Tirado, Ignacio, dan Louise Gullifer. “Proprietary Rights and Digital Assets: A ‘Modest Proposal’ from a Transnational Law Perspective.” Law and Contemporary Problems (2024).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Woxholth, J., et al. “Competing Claims to Crypto Assets.” Uniform Law Review 2 (2023).

Zetzsche, Dirk A., dan A. Nikolakopoulou. “Crypto Custody and Crypto Wallets: An Empirical Assessment.” Journal of Financial Regulation (2024).

Zetzsche, Dirk A., et al. “Remaining Regulatory Challenges in Digital Finance and Crypto Assets after MiCA.” European Parliament Study (2023).

Zetzsche, Dirk A., J. Sinnig, dan A. Nikolakopoulou. “Crypto Custody.” Capital Markets Law Journal 19 (2024).

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Hullu, N. T., & Huda, M. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Penanganan Aset Digital (Crypto) dalam Kepailitan Perusahaan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3092–3104. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8458