Konstruksi Normatif Pajak Lingkungan sebagai Instrumen Preventif dalam Sistem Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8207Keywords:
Konstruksi, Pajak Lingkungan, PreventifAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kerusakan lingkungan hidup di Indonesia yang menunjukkan bahwa instrumen hukum yang ada belum efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selama ini, hukum lingkungan cenderung didominasi oleh pendekatan represif melalui sanksi administratif dan pidana, sementara instrumen ekonomi seperti pajak belum dimanfaatkan secara optimal sebagai alat pengendali perilaku. Padahal, secara normatif pajak lingkungan telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu: (1) bagaimana kedudukan pajak sebagai instrumen dalam hukum lingkungan di Indonesia; dan (2) apakah pajak lingkungan telah dikonstruksikan sebagai instrumen preventif dalam mencegah kerusakan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pajak dalam hukum lingkungan Indonesia secara normatif telah diakui sebagai instrumen ekonomi yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara (budgetary function), tetapi juga sebagai instrumen pengaturan (regulatory function) yang bertujuan menginternalisasi biaya lingkungan melalui mekanisme insentif dan disinsentif. Namun demikian, kedudukan tersebut masih bersifat konseptual dan belum operasional karena belum didukung oleh pengaturan yang komprehensif. Selain itu, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup telah menegaskan fungsi preventif pajak lingkungan, dalam praktiknya pajak belum efektif sebagai instrumen preventif, sehingga belum mampu berfungsi sebagai pengendali perilaku pelaku usaha dalam mencegah kerusakan lingkungan.
References
Abdullah, Amin. 1994. Falsafah Kalam di Era Post Modernisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Akib, Muhammad. 2015. Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Holistik-Ekologis. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Al-Qaradhawi, Yusuf. 2002. Islam Agama Ramah Lingkungan. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.
Arikunto, Suharsimi. 2018. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Bawazier, Fuad. 2011. “Reformasi Pajak di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8 No. 1. Jakarta Selatan: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan HAM RI.
Bethan, Syamsuharya. 2008. Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Aktivitas Industri Nasional. Bandung: PT. Alumni.
Freestone, David & Ellen Hey. 1996. Origins and Development of the Precautionary Principle, dalam Michael & Nicole Niessen (eds.), Environmental Law in Development: Lessons from the Indonesian Experience. Cheltenham UK–Northampton, MA, USA: Edward Elgar Publishing.
Hanum, Cholida. 2014. “Green Constitution di Indonesia Perspektif Ketatanegaraan dan Siyasah Dusturiyyah”. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Herry Suoryono. 2016. “Pengelolaan Konflik dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Dispute Settlement)”. Makalah Seminar Nasional “Quo Vadis UU Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah”, Pusat Studi dan Konstitusi UIN Sunan Kalijaga, 16 Desember 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Syaputra, Deny. 2015. “Manifestasi Nilai-Nilai Pancasila dan Production Sharing Contract (PSC) Guna Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Melalui Kedaulatan Minyak dan Gas”. Jurnal Panggung Hukum, Vol. 1 No. 1. Yogyakarta: PERMAHI.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Wibisana, G. Andri. 2006. Three Principles of Environmental Law: The Polluter-Pays Principle, The Principle of Prevention, and the Precautionary Principle, dalam Michael & Nicole Niessen (eds.), Environmental Law in Development: Lessons from the Indonesian Experience. Cheltenham UK–Northampton, MA, USA: Edward Elgar Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ari Prawesthi, Miftakhul Huda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































