Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yang Tidak Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti

Authors

  • Esterlina Wattimury Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Elsa Rina Maya Toule Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Reimon Supusepa Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8274

Keywords:

Fulfillment of Rights, Victims, Criminal Justice System

Abstract

Pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery) merupakan bagian penting  dari strategi pemberantasan korupsi dan TPPU. Indonesia telah memiliki dasar hukum kuat melalui beberapa regulasi. Instrumen hukum tersebut menegaskan kewajiban negara dalam pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, parktik asset recovery di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, terutama karena pendekatan hukum yang masih berorientasi pada penghukuman (retributive justice), bukan pada pemulihan keuangan negara. Hal ini menyebabkan banyak aset korupsi tidak berhasil dikembalikan meskipun pelaku telah dihukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan  tentang dapat tidaknya hakim mengabaikan tuntutan Jaksa tentang uang pengganti serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa terhadap putusan Hakim yang mengabaikan tuntutan Jaksa tentang Uang Pengganti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang Hakim dapat dibenarkan atau tidak untuk mengabaikan tuntutan Jaksa tentang Uang pengganti serta Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh jaksa terhadap putusan hakim yang mengabaikan dakwaan jaksa tentang uang pengganti.

Untuk menjawab permasalahan itu, maka penelitian ini bersifat  Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (case approach), dengan sumber bahan hukum Primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Menyusun tuntutan, Jaksa harus memperhatikan fakta persidangan dalam mengajukan tuntutan dan sesuai fakta persidangan, oleh sebab itu Hakim tidak boleh mengabaikan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sepanjang perbuatan terdakwa terbukti dalam proses pembuktian. Hakim seharusnya mengabulkan apa yang dituntut jaksa penuntut Umum, karena surat Tuntutan bukan sekedar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen Yuridis yang mempresentasikan posisi negara dalam menuntut pelaku, dan Kejaksaan juga dapat mengajukan upaya Hukum dikarenakan putusan Hakim tidak sesuai dengan Surat Edaran jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-001/JA/04 tentang Pedoman Tuntutan Pidana, jika tuntutan tambahan berupa uang pengganti tidak ada atau tidak sesuai aturan, maka Jaksa dapat mengajukan upaya hukum di setiap tingkatan peradilan. Oleh karena itu jaksa harus memaksimalkan penuntutan terkait dengan pidana tambahan demi mengejar pengembalian kerugian negara. Hakim tidak boleh mengabaikan tuntutan jaksa sepanjang bukti-bukti dalam pembuktian terbukti terkait apa yang diminta dalam tuntutan tersebut baik pidana pokok maupun pidana tambahan haruslah menjadi pertimbangan Hakim dalam putusan. Bahwa terhadap putusan Hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan dan bukti0bukti dalam proses pembuktian serta tidak sesuai dengan tuntutan maka selayaknya Jaksa harus menempuh upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa tergantung tingkat peradilannya.

References

Abdul Muis B.J., Pemberantasan Korupsi, Fungsi dan Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Tindak Pidana Korupsi Guna Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara Di Indonesia, Bandung, 2021.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung 1996.

H. Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi dalam Persektif Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

H. Abdul Latif, Hukum Administrasi: Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

G Peter Hofnagels, sebagaimana dikutip oleh Syafruddin, Pidana Ganti Rugi : Alternatif Pemidanaan Di Masa Depan Dalam Penanggulangan Tertentu, 2002

Johnny Ibrahim, 2005, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatf, Bayumedia Publishing, Jakarta.

J.C.T. Simorangkir dkk, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Program Studi Magister Ilmu Hukum UNUD, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian dan Tesis Hukum Normatif, 2005.

Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (normatif), dalam Yuridika No. 6 Tahun IX Novemper-Desember, 1994.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta: 2008.

Suhendar, Konsep Kerugian Kuangan Negara, Setara Press, Malang, 2015.

Wicaksana, Dio, et al. Penelitian Format Putusan Pengadilan Indonesia: Studi Empat Lingkungan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung. Badan Penerbit FHUI. Depok, 2020.

Yudhi Taufiq Nur Hidayat, & Andri Winjaya Laksana, Tinjauan Yuridis Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jurnal Ilmiah Sultan Agung, Semarang, 13 September 2025.

Moch Mardiansyah Al Afghani, Pola baru berantas korupsi berbasis pemulihan kerugian negara, https://megapolitan.antaranews.com/berita/404117/pola-baru-berantas-korupsi-berbasis-pemulihan-kerugian-negara, Up date tanggal 9 Januari 2026.

Muhaimin, "4 Hukuman bagi Koruptor di China: Eksekusi Mati hingga Hak Politik Dicabut, https://international.sindonews.com/read/1508915/40/4-hukuman-bagi-koruptor-di-china-eksekusi-mati-hingga-hak-politik-dicabut-1735279925?showpage=all, Up date tanggal 19 Januari 2026.

Ridwan, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui Peran Serta Masyarakat, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 3, 2014, pp. 385-399. Up date tanggal 29 Januari 2026

Romli Atmasasmita, Hukumonline, Uang Pengganti (1): ‘Devisa' Negara Tanpa Aturan Jelas, https://www.hukumonline.com/berita/a/uang-pengganti-1--devisa-negara-tanpa-aturan-jelas-hol14213?page=all&_gl=1*p6n518*_up*MQ..*_ga*MjA0MDYyMjAwNC4xNzY5NDEwMjAz*_ga_XVDEV3KKL2*czE3Njk0MTAyMDIkbzEkZzEkdDE3Njk0MTAzMTMkajI1JGwwJGgw, Up date 24 Januari 2026

Kompas, 10 Kasus terbesar di Indonesia, 27 Pebruari 2025 https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/14210521/daftar-10-kasus-korupsi-terbesar-di-indonesia

2 Media Indonesia, Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia: Menguak Kerugian Negara yang Fantastis https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/724577/daftar-kasus-korupsi-terbesar-di-indonesia-menguak-kerugian-negara-yang-fantastis-

Downloads

Published

2026-07-20

How to Cite

Wattimury, E., Toule, E. R. M., & Supusepa, R. (2026). Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yang Tidak Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3633–3648. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8274