Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Meliyan Marantika Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Elsa. R. M. Toule Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Reimon Supusepa Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8000

Keywords:

Pemenuhan Hak, Korban, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Korban tindak pidana dalam sistem hukum nasional belum mendapat  perhatian yang serius. Masih minimnya upaya untuk pemenuhan hak-hak korban tindak pidana yang diakomodir dalam ketentuan perundang-undangan merupakan salah satu indikatornya. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban telah mengatur secara khusus tentang pemberian kepada korban untuk mengajukan ganti rugi atau restitusi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pemenuhan hak korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan untuk memenuhi hak korban tindak pidana.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan Bahan Hukum menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan analisa kuantitatif.

Hasil penelitian menunjukkan terdapat upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi hak korban tindak pidana pada semua tahapan proses peradilan pidana dimulai sejak tahapan penyidikan, penuntutan proses persidangan sampai pada tahapan pelaksanaan putusan. Kejaksaan yang mempunyai fungsi sebagai Penuntut Umum dan sebagai Jaksa eksekutor dalam upaya memenuhi restitusi korban tindak pidana belum dapat dilaksanakan dengan efektif untuk memulihkan penderitaan korban seperti semula sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan kepada korban. karena terbentur dengan ketentuan perudang-undangan yang belum memadai.

References

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis prudence), Penerbit Kencana, Jakarta 2009.

Budiono Kusumohamidjojo, Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan, Yrama Widya Cetakan ke III (edisi kedua), Januari Bandung, 2019.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodology Penelitian Hukum Normatif, Bayu Publishing, Malang, 2008.

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritik Peradilan, Mandar Maju, Bandung 2007.

Lawrence M. Friedman diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, penerbit Tatanusa, Jakarta, 2001.

Muhadar, dkk. Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Putra Media Nusantara, Surabaya, 2010.

Mudzakir, Viktimologi Studi Kasus Indonesia, Penataran nasional Hukum Pidana dan Kriminologi XI, Surabaya, 14-16 Maret, 2005.

Muladi, HAM dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Bandung 2005.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penilitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat , Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Salim HS dan Erlies S Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 2013.

Downloads

Published

2026-04-09

How to Cite

Marantika, M., Toule , E. R. M., & Supusepa, R. (2026). Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2277–2292. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8000