Peradilan Adat Sebagai Alternatif Access to Justice: Formulasi Model Integrasi Berlapis Pada Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8108Keywords:
Access To Justice, Model Integrasi Berlapis, Masyarakat Hukum Adat, Peradilan Adat, Pluralisme HukumAbstract
Peradilan adat merupakan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas yang telah beroperasi selama berabad-abad, namun posisinya dalam sistem hukum nasional Indonesia masih bersifat ambigu. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: hambatan yang mencegah peradilan adat berfungsi sebagai mekanisme access to justice yang efektif, serta mekanisme integrasi yang dapat diterapkan untuk mengakui peradilan adat dalam sistem peradilan nasional tanpa mengorbankan otonomi adat. Menggunakan pendekatan normatif yang dipadukan dengan pendekatan kualitatif-empiris melalui studi di Desa Adat Pampang, komunitas Dayak Kenyah, Samarinda Utara, penelitian ini menerapkan teknik pengumpulan data triangulatif serta tiga kerangka teori: Alternative Dispute Resolution (Sander–Fuller), Efektivitas Sistem Peradilan (Soekanto–Friedman–Tyler), dan Kapasitas Institusional (Faundez). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan bersifat multidimensional, meliputi dimensi struktural (recognition gap, duplicative litigation, epistemic violence), dimensi institusional (keterbatasan kapasitas pada lima dimensi Faundez), serta dimensi budaya-psikologis (magical consciousness akibat ekspansi ekonomi ekstraktif). Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan model integrasi berlapis (multi-layered integration model) yang terdiri dari empat lapisan interdependen pengakuan hukum formal, koordinasi kelembagaan, penguatan kapasitas institusional, serta perlindungan dan pemberdayaan yang dibangun di atas prinsip koordinasi, komplementaritas, dan Human Rights Safeguard.
References
Aurelia, J, M N Rudijanto, A B Putri, G Felicia, R Peters, J Neltje, and [et al.]. “Tantangan Dan Potensi Peradilan Adat Sebagai Access to Justice Melalui Pengakuan Hukum Adat Dalam UUD 1945.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 8 (2024): 564–69. https://doi.org/10.5281/zenodo.11108866.
Budiman, P W, and Sudaryono. “Pola Permukiman Suku Dayak Kenyah Di Kelurahan Budaya Pampang Kota Samarinda.” Jurnal Riset Pembangunan 3, no. 2 (2021): 66–77.
Conferenceproceedings. “Tantangan Integrasi Dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Nasional (Studi Pluralisme Hukum Indonesia, Kanada, Dan Selandia Baru).” In Proceeding Series on Social Sciences and Humanities, 2025.
Erleni, E. “Kewenangan Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berbasis Komunitas.” Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang, 2025.
Freire, P. Pedagogy of the Oppressed (30th Anniversary Edition). Bloomsbury Publishing, 2000.
Gayo, S. “Customary Mediation Practices: Practical Experiences from Indonesia.” International Asia of Law and Money Laundering 3, no. 2 (2024): 94–99. https://doi.org/10.59712/iaml.v3i2.92.
Hanifah, M, and M Adil. “Legal Culture and Law Enforcement in Indonesia: A Normative Juridical Perspective.” Eduvest: Journal of Universal Studies 5, no. 6 (2025): 6332–45.
Indonesia, Pemerintah Republik. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,” 2001.
Kusmayanti, H, S D Judiasih, D Kania, and D Sulastri. “A Comparative Analysis of the Indonesian and Philippine Judicial Systems: Identifying the Role of Customary Courts.” Cepalo 9, no. 1 (2025). https://doi.org/10.25041/cepalo.v9no1.3677.
Luthfiyani Wahidah, Putri, and Murhayati Sri. “Strategi Memastikan Keabsahan Data Dalam Penelitian Kualitatif.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 3 (2024): 45315–28.
Marradona, Sujianto, S S Sidiq, and Mayarni. “Penguatan Kapasitas Aparatur Desa Dalam Mendukung Proses Pengelolaan Wilayah Adat Di Provinsi Riau.” Prosiding Universitas Islam Kuantan Singingi, 2024, 54–61.
Masril, and A Kosasih. “Keberlakuan Asas Ne Bis in Idem Terhadap Putusan Pengadilan Adat Dalam Tata Hukum Indonesia.” Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 4, no. 1 (2019).
Noviyani, M, and D P Hefni Putri. “Tinjauan Yuridis Terhadap Keberadaan Hukum Adat Di Kota Samarinda.” Lex Generalis, 2020, 35–48.
Polii, V, and D J Polii. “Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan: Studi Empiris Mengenai Hambatan Struktural Dalam Sistem Peradilan.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 3, no. 1 (2025): 655–74. https://doi.org/10.51903/perkara.v3i1.2330.
Saly, Jeane Neltje, M O Fae, L Kinanti, and G Gracia. “Akselerasi Hukum Adat: Penerapan Prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC) Bagi Masyarakat Adat.” Yustitiabelen 10, no. 1 (2024): 14–30. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i1.923.
Sander, Frank E A. “Varieties of Dispute Processing.” In The Pound Conference: Perspectives on Justice in the Future, 65–87. St. Paul: West Publishing, 1979.
Setyowati, R K. “Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023). https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.601.
Sinaga, A H, J Zega, P Tinambunan, C P M Tamba, J G M Tampubolon, and I S Sijabat. “Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional Setelah Pengesahan KUHP Baru.” Jurnal Ilmiah Cendekia Nusantara, 2025. https://doi.org/10.51622/jicn.v2i6.4067.
Sukirno, S. “Indigenous Land Dispute Resolution in Indonesia: Exploring Customary Courts as an Alternative to Formal Judicial Processes.” Revista Brasileira de Alternative Dispute Resolution 6, no. 12 (2024): 187–205.
Sumarna, D, and A Kadriah. “Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris.” Jurnal Serambi Hukum 16, no. 2 (2023): 101–13. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.730.
Sumaya, P S. “Keadilan Restoratif Dalam Sistem Hukum Adat Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 2 (2024): 1136–43. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3308.
“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” 2001.
Witardi, R J, and B Sumardiana. “Konsep Peradilan Desa Sebagai Alternative Dispute Resolution Dalam Penerapan Restorative Justice.” Kertha Semaya 13, no. 5 (2025). https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i05.p13.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agus Surono, Wenceslaus Wenceslaus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































