Kajian Tindak Pidana Penggelapan Dengan Menerima Penitipan Sertifikat Oleh PPAT (Studi Putusan Perkara Nomor 788 K/Pid/2020)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5315Keywords:
PPAT, Sertifikat Tanah, Penggelapan, KewenanganAbstract
Penggelapan dalam penerimaan penitipan sertifikat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Putusan Perkara Nomor 788 K/Pid/2020. Fokus utama penelitian adalah kewenangan PPAT dalam menerima penitipan sertifikat serta pertanggungjawaban hukum PPAT yang terlibat dalam perkara penggelapan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, data sekunder dianalisis secara kualitatif diperoleh hasil penelitian bahwa tidak ada aturan eksplisit yang mengatur boleh atau tidaknya PPAT menerima penitipan sertifikat. Putusan No. 788 K/Pid/2020 menunjukkan bahwa PPAT dapat dikenai pertanggungjawaban pidana apabila mengembalikan sertipikat kepada pihak yang tidak berhak tanpa persetujuan pemiliknya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi akademisi, masyarakat, serta aparat penegak hukum terkait batasan kewenangan dan tanggung jawab PPAT dalam proses peralihan hak atas tanah.
References
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 68.
Chintya Agnisya Putri, “Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah”, Jurnal Akta, (Volume 5, Nomor 1, Maret 2018), hlm. 270.
Chintya Agnisya Putri, “Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah”, Jurnal Akta, Volume 5, Nomor 1, Maret 2018, hlm. 270.
Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, (Bandung: Alumni, 2004), hlm. 4.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015), hlm. 140.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2005), hlm. 35.
Rika Kumala Sari Rimba, “Larangan Penerimaan Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Notaris dan Kaitannya dengan Kode Etik Notaris”, Lambung Mangkurat Law Journal, Volume 1, Issue 2, September 2016, hlm. 184.
Rika Kumala Sari Rimba. “Larangan Penerimaan Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Notaris dan Kaitannya dengan Kode Etik Notaris”, Lambung Mangkurat Law Journal. (Volume 1 Issue 2, September 2016), hlm. 184.
Rusadi Kantaprawira, “Hukum dan Kekuasaan”, (Makalah, Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta, 1998), hlm. 37-38.
Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan, edisi 1, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013), hlm. 197.
Sarifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hlm. 7
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2003), hlm. 23.
Sonya Praminda Yona Mandela, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Terkait Penitipan Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)”, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Tesis, hlm. 5., terdapat disitus http://scholar.unand.ac.id, diakses pada tanggal 28 April 2019.
Sonya Praminda Yona Mandela, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Terkait Penitipan Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)”, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Andalas, terdapat disitus http://scholar.unand.ac.id, diakes pada tanggal 28 April 2019), h.5.
Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995), hlm. 108.
Sutrisno Hadi, Metodologi Research I, (Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi UGM, 1986), hlm. 3
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aditya Pratama, Agus Surono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































