Kedudukan Hutan Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tinjauan Yuridis Empiris terhadap Hutan Adat Napan

Authors

  • Benediktus Peter Lay Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira, Jawa Barat, Indonesia
  • Maria Theresia Geme Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira, Jawa Barat, Indonesia
  • Mary Grace Megumi Maran Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8078

Keywords:

hutan adat, hukum agraria nasional, masyarakat adat, pengakuan dan perlindungan

Abstract

Permasalahan yang banyak terjadi di Provinsi NTT adalah minimnya pengakuan negara terhadap hutan adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat salah satunya yakni hutan adat Napan (Pah Napan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hutan adat dalam sistem hukum agraria nasional serta pelaksanaan hutan adat Napan berdasarkan hukum tanah adat setempat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Desa Napan, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hukum agraria nasional, hutan adat berkedudukan sebagai bagian dari hak ulayat yang diakui dan dilindungi namun secara terbatas. Kedudukan tersebut ditemukan dalam berbagai peraturan dari Pasal 18B UUD 1945 hinggah Putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Berdasarkan hasil penelitian juga diketahui bahwa pelaksanaan Hutan Adat Napan didasarkan pada hukum adat setempat, yang mempercayai adanya kesatuan kosmologis antara Tuhan (Uis Neno), leluhur (Uis Pah), manusia, dan lingkungan hidup. Pelaksanaan ini diarahkan pada pemenuhan kebutuhan manusia sekaligus menjamin pelestarian dan perlindungan lingkungan. Pemanfaatan hutan adat Napan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat adat Napan. Dalam pelaksanaannya terdapat dua zona, yaitu zona pemanfaatan dan zona inti. Pelaksanaan ini juga diatur melalui norma yang mencakup perkenaan, kewajiban, larangan, dan sanksi. Meskipun hutan adat Napan masih dikelola secara aktif oleh masyarakat adat, namun hutan adat Napan belum memperoleh penetapan resmi dari pemerintah daerah. Hal tersebut berpotensi melemahkan kedudukan hukum hutan adat.

References

Permasalahan yang banyak terjadi di Provinsi NTT adalah minimnya pengakuan negara terhadap hutan adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat salah satunya yakni hutan adat Napan (Pah Napan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hutan adat dalam sistem hukum agraria nasional serta pelaksanaan hutan adat Napan berdasarkan hukum tanah adat setempat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Desa Napan, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hukum agraria nasional, hutan adat berkedudukan sebagai bagian dari hak ulayat yang diakui dan dilindungi namun secara terbatas. Kedudukan tersebut ditemukan dalam berbagai peraturan dari Pasal 18B UUD 1945 hinggah Putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Berdasarkan hasil penelitian juga diketahui bahwa pelaksanaan Hutan Adat Napan didasarkan pada hukum adat setempat, yang mempercayai adanya kesatuan kosmologis antara Tuhan (Uis Neno), leluhur (Uis Pah), manusia, dan lingkungan hidup. Pelaksanaan ini diarahkan pada pemenuhan kebutuhan manusia sekaligus menjamin pelestarian dan perlindungan lingkungan. Pemanfaatan hutan adat Napan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat adat Napan. Dalam pelaksanaannya terdapat dua zona, yaitu zona pemanfaatan dan zona inti. Pelaksanaan ini juga diatur melalui norma yang mencakup perkenaan, kewajiban, larangan, dan sanksi. Meskipun hutan adat Napan masih dikelola secara aktif oleh masyarakat adat, namun hutan adat Napan belum memperoleh penetapan resmi dari pemerintah daerah. Hal tersebut berpotensi melemahkan kedudukan hukum hutan adat.

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Lay, B. P., Geme, M. T., & Maran, M. G. M. (2026). Kedudukan Hutan Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tinjauan Yuridis Empiris terhadap Hutan Adat Napan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2612–2627. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8078