Implementasi Asas Keadilan dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Proyek Embung Di Kabupaten Manggarai Barat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5951Keywords:
Keadilan, Proyek Embung, Pengadaan TanahAbstract
Tulisan ini hadir untuk mengkaji secara mendalam masalah implementasi asas keadilan harusnya mencakup seluruh wilayah Indonesia, sesuai yang diamanatkan Sila kelima, Pancasila.Dalam hal ini penulis berfokus pada satu kasus di Kenari, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan tempat dilangsungkan proyek Embung, yang sekarang sudah beroperasi sebagai tempat wisata, tetapi karena tidak adanya kepastian ganti kerugian sesuai kesepakatan kepada masyarakat dalam hal ini pemilik tanah, dimana ganti rugi lahan warga yang belum dibayar sampai sekarang mengakibatkan munculnya konflik dan ketidakadilan. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan melibatkan analisis literatur atau data sekunder.Jenis penelitian ini juga dikenal sebagai penelitian doktrinal. Adapun bahan hukum tersier berfungsi sebagai penuntun navigatif yang menjembatani pemahaman atas bahan hukum primer dan sekunder, sekaligus memperluas cakrawala interpretasi hukum secara sistematis. dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji temuan penelitian.Tujuan analisis data kualitatif adalah untuk memperoleh pemahaman yang lengkap tentang suatu situasi dan mengembangkan teori mengenai konteks sosial tertentu. Proses pengadaan tanah bagi pembangunan Embung Anak Munting di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menunjukkan beberapa penyimpangan mendasar yang mencerminkan pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat atas kepemilikan tanah serta perlindungan atas kepentingan sosial-ekonomi warga terdampak.
References
Bakri M. (2007), Hak Menguasai Tanah Oleh Negara, Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria, Citra Media, Yogyakarta.
Ernis, Y. (2021). Pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.https://www.bphn.go.id/data/documents/la-_akhir_mbak_yul.pdf. Diakses pada tanggal 21 Mei 2025.
Halilah¹ Mhd. Fakhrurrahman Arif², ASAS KEPASTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI, Jurnal Hukum Tata Negara, Volume 4, II (Desember 2021)
Kabut H. dan Hartono D. (2023), Jokowi Wariskan Proyek Embung Mangkrak di Manggarai Barat: Pemilik Tanah Segel karena Belum Dapat Ganti Rugi, Terjadi Saling Tuding Antarinstansi Pemerintah.floresa.co.https://floresa.co/reportase/liputan-khusus-id/75656/2025/04/30/jokowi-wariskan-proyek-embung-mangkrak-di-manggarai-barat-pemilik-tanah-segel-karena-belum-dapat-ganti-rugi-terjadi-saling-tuding-antarinstansi-pemerintah
Margono (2019), Asas keadilan dan kepastian hukum dalam putusan hakim, rawa mangun jakarta timur, sinar grafika.
Marya S.W Sumardjono (2009) Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta,
Pujiwati Y. & Rubiati B. (2021). Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 4 No. 2, 196-197 DOI: https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.480
Tim floresia, "jokowi Wariskan Proyek Embung Mangkrak di Manggarai Bara", https://floresa.co/reportase/liputan-khusus-id/75656/2025/04/30/jokowi-wariskan-proyek-embung-mangkrak-di-manggarai-barat-pemilik-tanah-segel-karena-belum-dapat-ganti-rugi-terjadi-saling-tuding-antarinstansi-pemerintah, di akses pada 10 huni 2025
Wignyosoebroto, Soetandyo, (1996) Tanah Negara, Tanah Adat yang Dinasionalisasi, Elsam, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Benediktus Peter Lay, Mary Grace Megumi Maran, Genoveva Sumanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































