Efektifitas Remisi Terhadap Tindak Pidana Narkotika

Authors

  • Abdul Rahman Marasabessy Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Jawa Barat, Indonesia
  • Hesti Septianita Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7912

Keywords:

Remisi, Narotika, Sanksi Pidana, Rehabilitasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengurangan hukuman (remisi) bagi narapidana tindak pidana narkotika serta peranan sanksi pidana dalam pencegahan kejahatan narkotika di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan data diperoleh melalui wawancara dengan BNN Provinsi Jawa Barat dan Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai remisi bagi narapidana narkotika diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mensyaratkan kelakuan baik, partisipasi dalam pembinaan, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pengawasan pasca-bebas, serta koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Temuan juga menunjukkan bahwa sanksi pidana belum sepenuhnya efektif menimbulkan efek jera, karena masih banyak pelaku residivis. Efektivitas sanksi akan tercapai apabila disertai rehabilitasi dan pembinaan berkelanjutan. Baik BNNP maupun Kepolisian menilai bahwa rehabilitasi lebih efektif dibandingkan pemidanaan murni dalam memulihkan pecandu serta mencegah pengulangan tindak pidana. Dengan demikian, kebijakan remisi sebaiknya tetap dipertahankan, tetapi perlu diterapkan secara selektif, akuntabel, dan berbasis rehabilitasi, agar berfungsi tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, melainkan juga sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana narkotika.

References

Aisyah, Mutalib, A., Thalib, H., & Mamonto, W. (2025). Efektivitas Rehabilitasi Pengguna Narkotika Dalam Mencegah Pengulangan Tindak Pidana Narkotika. Legal Dialogoca, 1(1), 1–11.

Anwar, S. (2018). Pendekatan Rehabilitatif Dalam Penanganan Pengguna Narkotika. Jurnal Kesehatan Masyarakat.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat. (2023). Laporan Tahunan P4gn Jawa Barat.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2025). Indonesia Drug Report 2025. In Indonesia Drug Report 2025 (Vol. 7, P. 39). Pusat Penelitian, Data Dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Cahya, N. K. N. D., Dewi, A. A. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) Terhadap Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 137–142.

Hutabarat, R. P. B. (2022). Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Residivis Tindak Pidana Narkotika Di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas Ii A Pekanbaru.

Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2021). Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja . Urnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Jppm), 2(3), 405–417.

Nasution, A. W. , L. Y., & Mukidi. (2023). Aspek Yuridis Program Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Narkotika Dan Psikotropika. Jurnal Meta Hukum, 23, 103–114.

Nugroho, A. (2019). Efektivitas Pembinaan Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum & Pembangunan.

Pasaribu, P., & Subroto. (2022). Strategi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis Kasus Narkotika. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 9874–9883.

Patmawanti, B., & Yulianda, K. (2020). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Polres 50 Kota. Unes Law Review, 3(1), 23.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Pub. L. 7 (2022).

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018., Pub. L. 16 (2023).

Peraturan Pemerintah (Pp) No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 Dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, Pub. L. 28 (2012).

Prasetyo, T. (2017). Kejahatan Narkotika Dan Tantangan Penegakan Hukum Modern. Jurnal Ilmu Hukum.

R, A. (2019). Faktor Sosial Ekonomi Dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Kriminologi Indonesia.

Ramadhan, C. M., Marlina, & Isnaini. (2020). Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Narkotika Pada Anak Di Kelurahan Bantan Timur. Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss), 2(3), 540–553.

Rivanie Saddam, S., Muchtar, S., & Muin Mayasari, A. (2022). Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188.

Sembiring, R. (2018). Keadilan Pancasila Dalam Persepektif Teori Keadilan Aristoteles. Jurnal Aktual Justice, 3(2).

Siregar, R., & Lubis, M. (2019). Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Penyalahguna Narkotika. Jurnal Penelitian Hukum.

Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana (U. P. Hastato, Ed.; 1st Ed.). Deepublish Cv Budi Utama .

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.), Pub. L. 22, Direktorat Jendral Permasyarakatan (2022).

Weda, I. M. (2018). Kriminologi. Raja Grafindo Persada.

Widyaristanty, S. (2021). Perspektif Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak . Journal Inicio Legis , 2(1).

Yan, Z. (2024). Analisis Perbandingan Konsep Remisi Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam. Uin Sultan Syarif Kasim .

Downloads

Published

2026-03-24

How to Cite

Marasabessy, A. R., & Septianita, H. (2026). Efektifitas Remisi Terhadap Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2075–2083. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7912