Penggunaan Robot Ai Sebagai Hakim Pada Persidangan Tindak Pidana Ringan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6608Keywords:
Penumpukan Perkara, Implementasi, Teknologi AI, Peradilan Pidana IndonesiaAbstract
Penumpukan perkara di pengadilan merupakan salah satu masalah di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kurangnya efisiensi dalam berjalannya sistem peradilan merupakan salah satu penyebab. Hadirnya teknologi AI memberikan sebuah harapan bahwasanya teknologi yang memiliki efisiensi dapat mengatasi masalah penumpukan perkara, namun implementasinya terkendala beberapa hal, mulai dari aspek formil berupa regulasi yang kurang memadai, sampai aspek non-formil seperti subjektivitas teknologi AI yang dipertanyakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis filosofis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya akomodasi hukum terhadap teknologi AI sudah hadir, namun dalam bentuk parsial, yang artinya belum menyeluruh, serta melihat implementasi teknologi AI di dalam sistem peradilan Tiongkok dan Estonia, memberikan gambaran dan harapan penerapan teknologi AI di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam menyelesaikan perkara pidana ringan, yang bisa dimulai dengan langkah awal implikasi mendasar seperti pembuatan regulasi yang relevan mengenai AI dan membangun infrastruktur digital guna mendukung implementasi teknologi AI di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
References
Aastaraamat K. (2019). Artificial Intelligence: A Substitute or Supporter of Judges? The Supreme Court of Estonia.
Adiyanta, F. C. S., & Widyastuti, C. S. (2021). Hukum Dan Proses Pengambilan Putusan Oleh Hakim: Menelusuri Khasanah Diskursus tentang Teori-Teori Adjudikasi [Theories of Adjudication]. Administrative Law and Governance Journal, 4(2), 252–264.
Al Arif, M. Y. (2019). Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 169–192.
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 363–392.
Aulia, M. Z. (2018). Hukum progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, urgensi, dan relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159-185.
Bagaskoro, L. R. (2021). Rekonseptualisasi Jalur Khusus Dalam Rancangan KUHAP Sebagai Bentuk Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Arena Hukum, 14(1), 190–206.
David, D. (2021). Keberadaan Surat Ijo dikaji berdasarkan Pendekatan Kasus dan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Jurnal Education and Development, 9(4), 478–484.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2022). Laporan Kinerja 2022. Indonesia.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2023). Laporan Pelaksanaan Kegiatan 2023. Indonesia.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2024). 2024 Laporan Kinerja. Indonesia.
Fadillah, N. (2022). Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(1), 45–65.
Fernando, Z. J. (2024). AI HAKIM: MEREVOLUSI PERADILAN YANG BERINTEGRITAS, BERMARTABAT, DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN HAKIM. Judex Laguens, 2(2), 141–166.
Fu, Y., Inoue, K., Lala, D., Yamamoto, K., Chu, C., & Kawahara, T. (2023). Model generatif variasional ganda dan pengambilan tambahan untuk pembangkitan respons empatik oleh robot percakapan. Advanced Robotics , 37 (21), 1406–1418. https://doi.org/10.1080/01691864.2023.2270577.
Kanifah, A. N., & Santoso, L. (2024). Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Positif Dan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 6(1).
Kelsen, H. (2019). Teori hukum murni: Dasar-dasar ilmu hukum normatif. Nusamedia.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV|02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Indonesia.
Kholis, N., Istiarohmi, L., & Cahyani, D. D. (2023). Penguatan Pendidikan Islam di Era Teknologi. Islamic Insights Journal, 5(2), 24–37.
Kraut R. (2022). Aristotle’s Ethics. Stanford Encyclopedia of Philosophy.
Lestari, S. A. C., Izzah, A. N., & Agustin, N. P. (2023). Online Shopping Habit Sebagai Budaya Masyarakat Modern (Studi Kasus Masyarakat Era Digital). Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(1), 129-138.
Lin Luona, & Parker Kim. (2025, February 25). Workers’ experience with AI Chatbots in their jobs.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (2021). Laporan Tahunan 2021. Indonesia.
Mikelsten, D., Teigens, V., & Skalfist, P. (2022). Kecerdasan Buatan: Revolusi Industri Keempat. Cambridge Stanford Books.
Niiler E. (2019). Can AI Be a Fair Judge in Court? Estonia Thinks So. WIRED Education.
Nofriandi, P. (2023). Mahkamah Agung Kekurangan Hakim Pada 3 (Tiga) Peradilan Seluruh Indonesia Sebanyak 4.224 Orang. MahkamahAgung.go.id.
Papagianneas S. (2021). Automation and Digitalization of Justice in China’s Smart Court Systems. China Brief.
Rohman, M. (2020). Modernisasi Peradilan Melalui E-Litigasi Dalam Perspektif Utilitarianisme Jeremy Bentham. MIYAH: Jurnal Studi Islam, 16(2), 288–301.
Roth, E. (2024). ChatGPT now has over 300 milion weekly users During the NYT’s Dealbook Summit, OpenAI CEO Sam Altman said users send over 1 billion messages per day to ChatGPT. TheVerge.com.
Sebayang, E. K., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2024). Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 317–328.
SEOer. (2024). How Many Users Does ChatGpt Have? Statistics & Facts.
Sujana, I. G., & Kandia, I. W. (2024). Indikator Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(2), 56–62.
Sukananda, S. (2018). Pendekatan Teori Hukum Progresif dalam Menjawab Permasalahan Kesejangan Hukum (Legal Gaps) di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 135–158.
Supreme People’s Republic of China. (2016, Maret 2). Top court holds informatization seminar. China Daily.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Indonesia.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Indonesia.
Suryadi, E. A., & Supardi, H. (2021). Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Case Management System (Studi di Kejaksaan Negeri Kota Bogor). Jurnal Suara Hukum, 3(1), 1–25.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonessia Tahun 1945. Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Indonesia.
Wang Z. (2021). China’s E-Justice Revolution. Bolch Judicial Institute Duke Law School.
Zhabina A. (2023). How China’s AI is automating the legal system.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Akbar Rajendra Putra, Hesti Septianita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































