Tradisi Minuman Konau, dan Kriminalitas: Studi Kasus Kriminologis atas Upacara Adat Sampolawa di Kabupaten Buton Selatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7878Keywords:
Minuman Konau, Kriminologi, Upacara AdatAbstract
Penelitian ini mengkaji relasi antara tradisi minuman konau dan munculnya perilaku kriminal dalam upacara adat Sampolawa di Kabupaten Buton Selatan melalui perspektif kriminologi budaya. Konau merupakan minuman tradisional yang memiliki makna simbolik dan spiritual kuat sebagai medium solidaritas sosial, legitimasi ritual, serta pengikat hubungan antara manusia, leluhur, dan alam dalam berbagai ritus adat seperti mata bembe, piumbasia, dan piharoa’a. Namun, konsumsi konau yang berlebihan dalam suasana euforia ritual menunjukkan adanya ambivalensi, karena berpotensi memicu perilaku agresif dan tindak kriminal seperti perkelahian dan penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan mengombinasikan analisis norma hukum pidana dan konsep kriminologi budaya dengan temuan lapangan berupa wawancara dan observasi terhadap praktik adat masyarakat Sampolawa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalitas yang muncul tidak semata-mata dipahami sebagai pelanggaran hukum positif, melainkan sebagai fenomena kultural yang lahir dari emosi kolektif, simbolisme ritual, dan legitimasi adat. Masyarakat adat cenderung merespons konflik melalui mekanisme hukum adat yang bersifat restoratif dan berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan integratif antara hukum adat dan hukum positif dalam mengelola kriminalitas budaya tanpa mengabaikan pelestarian tradisi lokal.
References
Dadtun, Y. S., Warto, AndSusanto, & Pitana, T. S. (2022). SocioculturalAspects ofDrinking CiuinSurakarta. International Journal of Science and Applied Science: Conference Serie, 6(2), 172–181. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/ijsascs.v6i2.74085
Efendi, J., & Rijadi, P. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (5th ed.). Kencana Jakarta.
Fatma, R. A., & Srihadiati, T. (2024). Minuman Keras Sebagai Faktor Determinan Tindak Kejahatan Penganiayaan di Wilayah Jakarta Selatan. UNES LAW REVIEW, 6(4), 10955–10964. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Ferrell, J. (1999). Cultural Criminilogy. Annual Review of Sociology, 25(1995), 395–418. https://doi.org/http://www.jstor.org/stable/223510
Fusvita, A., Rubak, B., Balaka, K. I., Hasanah, U., Erliyanti1, Juniarsih, D., Ielmart, Z. E., & Yodha, A. W. M. (2025). Eksplorasi Khamir, Analisis Kadar Alkohol dan Senyawa Bioaktif dalam Minuman Tradisional Kameko Khas Suku Muna, Sulawesi Tenggara. Prosiding Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Teknologi Laboratorium Medik Indonesia, 4(1), 493–507.
Geertz, C. (1973). The Intrepretation of Cultures. Basic Books.
Harahap, C. B., & Sulhin, I. (2022). Pengendalian Kejahatan Pada Sub-Kebudayaan Geng Klitih ( Dalam Paradigma Kriminologi Budaya ). Deviance: Jurnal Krimonologi, 6(1), 86–101. https://doi.org/10.36080/djk.v6i1.1569
Hayward, K. J., & Jock Young. (2004). Cultural criminology : Some notes on the script. Theoretical Criminology, 8(3), 259–273. https://doi.org/10.1177/1362480604044608
Hermawan, M. J. H., & Wulansari, C. D. (2024). Sociological Analysis of Restorative Justice in Rehabilitative Law Enforcement for Drug Abuse Cases. IUS POENALE Volume, 5(1), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.25041/ip.v5i1.3283
Kojongian, R., & Anggriyani, R. (2024). Analisis Kriminologis terhadap Fenomena Kejahatan Begal dengan Senjata Tajam di Kota Kendari. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” V, 8(1), 342–348. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1316
Krisnawati, E., Sujatna, E. T. S., Amalia, R. M., Soemantri, Y. S., & Pamungkas, K. (2024). The farming ritual and the rice metaphor: how people of Kasepuhan Sinarresmi worship rice. Cogent Arts & HumAnities, 11(1). https://doi.org/https://doi.org/10.1080/23311983.2024.2338329
Lyng, S. (1990). Edgework : A Social Psychological Analysis of Voluntary Risk Taking. American Journal of Socology, 95(4), 851–886. https://doi.org/http://www.journals.uchicago.edu/t-and-c
Mpesau, A. (2025). Keadilan Hukum Atas Pemberian Amnesti Dan Abolisi Terhadap Terpidana Korupsi Di Indonesia. Legal Advice Journal Of Law, 4(4), 18–31. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.51454/paazgw59.
Nurmika, Ode, S. wa, & Hartini. (2018). Minuman Kameko Pada Masyarakat Muna di Perantauan. Etnoreflika, 7(2), 124–131.
Polihu, R. M. (2017). Tindak Pidana Penganiayaan Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol Menurut Pasal 351. Lex Crimen, VI(2), 114–120.
Rosdahliani. (2025). Ritual dan Tradisi Sebagai Identitas Budaya: Kajian Antropologi di Masyarakat Indonesia. BASADYA: Jurnal Ilmu Bahasa, Dan Budaya, 01(01), 8–13.
Shram, M. J., Levy-cooperman, N., Vince, B., Malley, S. S. O., Strumph, M., Diamond, I., & Blackburn, B. K. (2020). Interaction of Ethanol and Oral ANS-6637 , a Selective Placebo-Controlled , Single-Ascending Dose Cohort Study. Alcoholism: Clinical and Exsperimental Research, 44(9), 1885–1895. https://doi.org/10.1111/acer.14416
Simanjuntak, M. B., Rahmawati, Natsir, N., Batubara, S. T., Marzuki, K., Ramadhany, A. N. C., Febriansa, Nurwahyuliningsih, E., Titahelu, J. A. S., Sopacua, M. G., Karadona, R. I., Arsyad, Y., & Alamsyah, M. N. (2025). Antropologi Sosial: Struktur dan Fungsi Masyrakat (W. Yuliani & W. M. Fitriani (eds.); Cetakan Pe). Literasi Langsung Terbit.
Soekanto, S. (2020). Pengantar Penelitian Hukum (3rd ed.). Universitas Indonesai (UI PRESS).
Summerell, E., Fanous, G., & Denson, T. F. (2025). Would you let this guy into a bar ? Identifying cues for violence of potential bar patrons. Journal of Experimental Criminology, 21(1), 281–300. https://doi.org/10.1007/s11292-023-09587-5
Sutanti, R. D., Pujiyono, Rochaeti, N., & Damora, A. R. (2024). Customary law as an instrument of restorative justice: an alternative approach to criminal conflict resolution in plural legal systems. Ediciones Clío, 5(10). https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15453907
Turner, S. (2025). Alcohol and violent crime : Understanding the connection . 8(2), 3–4. https://doi.org/10.35841/aara-8.2.257
Utami, R. S., & Rezki, M. G. F. (2025). Optimalisasi Peran Hukum Adat Dalam Penanganan Tindak Pidana : Refleksi Dari Kasus Di Timor Tengah Utara. Judge : Jurnal Hukum, 06(02), 33–40. https://doi.org/doi.org/10.54209/judge.v6i02.1307
Widjajanto, A., Astawa, I. G. P., & Rulyandi, M. (2025). Decolonising restorative justice in Indonesia: a comparative studyacross Customary Law traditions. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 33(2). https://doi.org/https://doi.org/10.22219/ljih.v33i2.40481
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ali umar, Alasman Mpesau, Rahayu Kojongian, Ruslan Ruslan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































