Analisis Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6721Keywords:
Media Sosial, Perbuatan Melawan Hukum, Pertanggungjawaban Perdata, Ganti Rugi, pencemarannamabaikAbstract
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan media sosial sebagai ruang interaksi baru yang terbuka dan dinamis. Kemudahan akses dan kebebasan berekspresi di media sosial sering kali menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya adalah pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana tindakan pencemaran nama baik di media sosial dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta bagaimana penerapan tanggung jawab perdata dalam bentuk ganti rugi dapat diberlakukan terhadap kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik di media sosial memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, adanya unsur melawan hukum, adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan pelaku dan kerugian korban. Penerapan tanggung jawab perdata memberikan dasar hukum bagi korban untuk menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, serta menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap kehormatan individu di ruang digital.
References
Adji, O. S. (1990). Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Erlangga.
B, E. (2021). HUKUM PERDATA INDONESIA (E. Pane, Ed.). Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.
Baiq Nelly Yuniarti,AP.,M.Si. (2020, Mei 20). Kadis : Pentingnya Peran Media Sosial Dalam Penyebaran Informasi. https://disnakertrans.ntbprov.go.id/kadis-pentingnya-peran-media-sosial-dalam-penyebaran-informasi/#
Dr. Muhaimin, S.H..M.Hum. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Dwi Oktafia. (2017, November). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, 2.
Firdaus, F. H. (2024, Juli). PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGENDALI DATA PRIBADI DI MASA DEPAN. JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM, 53.
Ginting, A., Sitanggang, I., & Putra, M. (2025, Januari). Ganti Rugi Perdata Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Berdasarkan hukum di Indonesia, 2(No.1).
Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial | Klinik Hukumonline. (2024, May 27). Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pencemaran-nama-baik-di-media-sosial--delik-biasa-atau-aduan-lt520aa5d4cedab/
Ika Shinta, & Tommy Michael. (2022, Juli). Pencemaran Nama Baik oleh Warganet, 2(4). https://doi.org/10.69957/cr.v2i04.354
Indy Zhafira, Ismansyah, & Yoserwan. (2023, Oktober). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 7(3). https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3
M.A. Moegni Djojodirdjo, S.H. (n.d.). PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Pradnya Paramita.
Media Sosial Adalah: Definisi, Fungsi, Jenis, Manfaat. (n.d.). Populix. https://info.populix.co/articles/media-sosial-adalah/
Nindya Dhisa Permata Tami dan Nyoman Serikat Putra Jaya. (2013). Studi Komparansi Pengaturan Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana dan HukumPerdata di Indonesia (no 1 ed., Vol. 9).
Widiyastuti, Y. S. M. (2020). ASAS-ASAS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ((Bagian Pertama) ed.). Cahaya Atma Pustaka. https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/22778/7/Asas%20asas%20Pertanggungjawaban%20Perdata%208%20juli%20mohon%20ACC.pdf
Zainal, Asrianto. ((2016)). "Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana (Vol. 57-74). Al-'Ad.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga, Catrina Yuka, Shabrina Aurellia Nafisah Desuardi, Mirelle Elicia Perera

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































