Analisis Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum

Authors

  • Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Catrina Yuka Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Shabrina Aurellia Nafisah Desuardi Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Mirelle Elicia Perera Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6721

Keywords:

Media Sosial, Perbuatan Melawan Hukum, Pertanggungjawaban Perdata, Ganti Rugi, pencemarannamabaik

Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan media sosial sebagai ruang interaksi baru yang terbuka dan dinamis. Kemudahan akses dan kebebasan berekspresi di media sosial sering kali menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya adalah pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana tindakan pencemaran nama baik di media sosial dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta bagaimana penerapan tanggung jawab perdata dalam bentuk ganti rugi dapat diberlakukan terhadap kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik di media sosial memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, adanya unsur melawan hukum, adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan pelaku dan kerugian korban. Penerapan tanggung jawab perdata memberikan dasar hukum bagi korban untuk menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, serta menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap kehormatan individu di ruang digital.

References

Adji, O. S. (1990). Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Erlangga.

B, E. (2021). HUKUM PERDATA INDONESIA (E. Pane, Ed.). Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.

Baiq Nelly Yuniarti,AP.,M.Si. (2020, Mei 20). Kadis : Pentingnya Peran Media Sosial Dalam Penyebaran Informasi. https://disnakertrans.ntbprov.go.id/kadis-pentingnya-peran-media-sosial-dalam-penyebaran-informasi/#

Dr. Muhaimin, S.H..M.Hum. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Dwi Oktafia. (2017, November). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, 2.

Firdaus, F. H. (2024, Juli). PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGENDALI DATA PRIBADI DI MASA DEPAN. JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM, 53.

Ginting, A., Sitanggang, I., & Putra, M. (2025, Januari). Ganti Rugi Perdata Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Berdasarkan hukum di Indonesia, 2(No.1).

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial | Klinik Hukumonline. (2024, May 27). Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pencemaran-nama-baik-di-media-sosial--delik-biasa-atau-aduan-lt520aa5d4cedab/

Ika Shinta, & Tommy Michael. (2022, Juli). Pencemaran Nama Baik oleh Warganet, 2(4). https://doi.org/10.69957/cr.v2i04.354

Indy Zhafira, Ismansyah, & Yoserwan. (2023, Oktober). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 7(3). https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3

M.A. Moegni Djojodirdjo, S.H. (n.d.). PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Pradnya Paramita.

Media Sosial Adalah: Definisi, Fungsi, Jenis, Manfaat. (n.d.). Populix. https://info.populix.co/articles/media-sosial-adalah/

Nindya Dhisa Permata Tami dan Nyoman Serikat Putra Jaya. (2013). Studi Komparansi Pengaturan Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana dan HukumPerdata di Indonesia (no 1 ed., Vol. 9).

Widiyastuti, Y. S. M. (2020). ASAS-ASAS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ((Bagian Pertama) ed.). Cahaya Atma Pustaka. https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/22778/7/Asas%20asas%20Pertanggungjawaban%20Perdata%208%20juli%20mohon%20ACC.pdf

Zainal, Asrianto. ((2016)). "Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana (Vol. 57-74). Al-'Ad.

Downloads

Published

2026-01-09

How to Cite

Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga, Yuka, C., Desuardi, S. A. N., & Perera, M. E. (2026). Analisis Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1606–1613. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6721

Most read articles by the same author(s)