Femisida Sebagai Tindak Pidana Dalam Sudut Pandang Gender
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6711Keywords:
Femisida, Tindak Pidana, GenderAbstract
Korban femisida terus bertambah dari tahun ke tahun yang pastinya dalam hal ini membutuhkan tindakan kongkret berlandaskan penelitian yang tepat. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Tahap penelitian yaitu tahap kepustakaan yang digunakan untuk mendapatkan data sekunder. Dalam jurnal ini, peneliti memakai metode yuridis kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa kontruksi sosial budaya membentuk normalisasi kekerasan berbasis gender yang berujung pada femisida di Indonesia adalah akibat belum diterapkannya perspektif gender secara menyeluruh dalam penegakan hukum sebagaimana seharusnya diatur dan dijamin melalui Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana, dan Pasal 4 UU PKDRT, yang semestinya menempatkan femisida bukan sebagai pembunuhan biasa, melainkan sebagai bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender yang menuntut perlindungan hukum khusus bagi perempuan. Kerangka hukum pidana di Indonesia saat ini merespons kasus femisida, khususnya dalam memberikan keadilan bagi korban serta keluarga korban belum sepenuhnya memberikan keadilan substantif bagi korban maupun keluarga korban. Perspektif kajian gender dapat memperkaya pemahaman tentang motif pelaku femisida, sehingga menghasilkan strategi pencegahan yang lebih efektif dengan menafsirkan dan menerapkan ketentuan dalam Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 351 KUHPidana, serta Pasal 4 UU PKDRT dan Pasal 5 UU PKS secara berperspektif gender.
References
A Andriyani. (2013). Panduan Kesehatan Wanita. Surakarta: As-Salam Publisher.
Adrian Budynata, J., Sunarto, S., Bayu Widagdo, M., Studi, P. S., & Komunikasi, I. (2024). Representasi Viktimisasi Perempuan Dalam Hubungan Romantis Pada Film Like & Share (2022). Https://Fisip.Undip.Ac.Id
Aniqoh, I. (2023). Implementasi Pasal 14 Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan Di Indonesia Dengan Amerika Serikat. Www.Un.Org/Womenwatch/Daw/Cedaw/
Cnn Indonesia. (2021, December 6). Komnas Perempuan: Novia Widyasari Alami Kekerasan Dalam Pacaran . Https://Www.Cnnindonesia.Com/Nasional/20211206193746-12-730633/Komnas-Perempuan-Novia-Widyasari-Alami-Kekerasan-Dalam-Pacaran
Corradi, C., Marcuello-Servós, C., Boira, S., & Weil, S. (2016). Theories Of Femicide And Their Significance For Social Research. Current Sociology, 64(7), 975–995. Https://Doi.Org/10.1177/0011392115622256
Doak, J. (2018). Victims’ Right, Human Right, and Criminal Justice Reconceveing The Role of Third Parties. London: Hart Publishing.
Farid. (2019). Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus Di Rifka Annisa Women’s Crisis Center. Jurnal Studi Gender, 14(2). Https://Journal.Walisongo.Ac.Id/Index.Php/Sawwa/Article/View/4062/2405
Gultom, M. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.
Haluyo, B. (2017). Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
K. Triananda. (2011). Viktimisasi Sekunder oleh Sistem Peradilan Pidana terhadap Perempuan Korban Kekerasan. Depok: Universitas Indonesia.
Keisha. (2024). Kekerasan Seksual Dan Viktimisasi Korban Perempuan : Analisis Melalui Lensa Teori Kriminologi Feminisme. Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 16.
Komnas Perempuan. (2017, July 24). Siaran Pers Komnas Perempuan : Catatan Komnas Perempuan 33 Tahun Ratifikasi Konvensi Cedaw Di Indonesia. Https://Komnasperempuan.Go.Id/Siaran-Pers-Detail/Siaran-Pers-Komnas-Perempuan-Catatan-Komnas-Perempuan-33-Tahun-Ratifikasi-Konvensi-Cedaw-Di-Indonesia
Komnas Perempuan. (2023). Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan Terhadap Perempuan Di Ranah Publik Dan Negara.
Kurniawan, D. (2021, December 5). Kronologi Kasus Novia Widyasari Dengan Pacarnya Yang Berujung Tewas Bunuh Diri . Https://Www.Liputan6.Com/Surabaya/Read/4728881/Kronologi-Kasus-Novia-Widyasari-Dengan-Pacarnya-Yang-Berujung-Tewas-Bunuh-Diri
Kurniawan, N. (2019). Kriminologi. Retrieved July 4, 2023, from pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi%0Adalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
Laxmi Jamaluddin. (2016). Tinjauan Viktimologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Kota Pinrang. Makassar: Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Liswati, S. Y., & Sujiman, M. Z. (2023). Jimsya: Jurnal Ilmu Syariah Jimsya: Jurnal Ilmu Syariah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Perspektif Fikih Muamalah. 2(1). Https://Jim.Iainkudus.Ac.Id/Index.Php/Jimsya/Index
Marpaung, L. (2017). Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Pengertian dan Penerapannya. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Maulidiana, M. N. (2023). Implementasi Convention Tn The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (Cedaw) Oleh Pemerintah Dalam Penanganan Kasus Femisida Di Indonesia. Universitas Mataram.
Melati Nadia Karima. (2019). MEMBICARAKAN FEMINISME. (Hadi Fitriana & Teriyana Agus, Eds.). D.I Yogyalarta: Buku Mojok Grup.
Mubarakh, M. A., Akhlasa, R., & Al Faiz, W. A. (2025). Islam Gender Dan Feminisme Dalam Al-Quran. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(11), 396–405. Https://Ojs.Daarulhuda.Or.Id/Index.Php/Socius/Article/Download/1565/1705
Mubyarto. (2016). Ekonomi Pancasila: Warisan Pemikiran Mubyarto. (G. M. U. Press, Ed.). Yogyakarta.
Munandar, S., & Siti, H. (2019). KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN.
Nababan, H. (2015). Hukum Tanpa Takaran: Penjara Korupsi Bagi Korban Penipuan, Q-Communication. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Nastitie, D. P. (2024, November 8). Femisida, Kejahatan Terstruktur Ronald Tannur, Dan Rentannya Perlindungan Terhadap Perempuan. Https://Www.Kompas.Id/Artikel/Femisida-Kejahatan-Terstruktur-Ronald-Tannur-Dan-Rentannya-Perlindungan-Terhadap-Perempuan
Nasution, B. J. (2018). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Nugroho, A. S., & Amsori. (2022). Analisa Feminisme Dalam Perspektif Hukum Studi Kasus: Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Lingkup Hukum Polda Metro Jaya. Jurnal Ilmu Hukum : The Juris, 2(6). Https://Ejournal.Stih-Awanglong.Ac.Id/Index.Php/Juris/Article/Download/603/389/
Pramudibyanto, H. (2023). Peran Literatur Dalam Menumbuhkan Sikap Preventif Perempuan Terhadap Femisida. Anuva, 7(1), 29–43.
Pratama, F. (2024). Komnas Perempuan Dukung Jaksa Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur . Https://News.Detik.Com/Berita/D-7460535/Komnas-Perempuan-Dukung-Jaksa-Kasasi-Vonis-Bebas-Ronald-Tannur
Priambada, B. S. (2025). Kajian Viktimologi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Seksual. In Jci Jurnal Cakrawala Ilmiah (Vol. 4, Issue 5). Http://Bajangjournal.Com/Index.Php/Jci
Purwanti. (2017). Kekerasan pada Anak dan Wanita : Perspektif Ilmu Kedokteran Forensik. Bandung: Rayyana Komunikasindo.
Qibtiyah Alimatul. (2019). Feminisme Muslim Di Indonesia. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Mercatoria, 11(1), 37–60. Http://Ojs.Uma.Ac.Id/Index.Php/Mercatoria/Article/View/1499
Ramadani, A. C., Az-Zahra, F., & Mawarni, H. D. (2023). Implementasi Nilai Pancasila Sila Kedua Dalam Kehidupan Bermasyarakat. 2.
Rini, S. E. (2016). Implementasi Nilai Demokrasi Pancasila Dalam Kegiatan Karang Taruna Karya Abadi di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus. Semarang: FISIP UNS.
S Wignjosoebroto. (2018). Kejahatan Pemerkosaan Telaah Teoritik Dari Sudut Tinjau Ilmu-Ilmu Sosial. Yogyakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia.
Sabdyanh Shoffy, N. (2019). Pemenuhan Hak Narapidana Wanita Hamil dan Pasca Melahirkan Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta. UIN Yogyakarta.
Salamor, Y. B., Purwanti, A., & Rochaeti, N. (2024). Pengaturan Tentang Femisida Dalam Hukum Pidana Indonesia (Kajian Perbandingan Uu Ham Dan Uu Tpks). Litigasi, 25(1), 95–109. Https://Doi.Org/10.23969/Litigasi.V25i1.12520
Saliman R. Abdul. (2016). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Prenadamedia Group.
Shanty Dellyana. (2014). Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Sihite, R. (2017). Perempuan, Kesetaraan, Keadilan Suatu Tinjauan Berwawasan Gender. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (2019). Pokok – Pokok Sosiologi Hukum. In Edisi Revisi (p. 14). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Srinita, L. (2024, October 22). Femisida Sebagai Cermin Kegagalan Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Perempuan. Https://Portaljtv.Com/News/Femisida-Sebagai-Cermin-Kegagalan-Dalam-Memberikan-Perlindungan-Kepada-Perempuan?Biro=Portal-Jtv
Subhan, Z. (2014). Kekerasan terhadap Perempuan. Yogyakarta: PT LKIS Pelangi Aksara.
Sunarso, S. (2014). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Tempo. (2024). Kriminolog Ui Menilai Kasus Ronald Tannur Sebagai Bentuk Femisida, Apa Itu? Https://Www.Tempo.Co/Hukum/Kriminolog-Ui-Menilai-Kasus-Ronald-Tannur-Sebagai-Bentuk-Femisida-Apa-Itu--33037
Triantono. (2023). Feminis Legal Theory Dalam Kerangka Hukum Indonesia. Progressive Law And Society (Pls), 1(1). Https://Ejournal2.Undip.Ac.Id/Index.Php/Pls/Article/View/20744/9974
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Widiartana, G. (2019). Viktimologi : Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
World Health Organization. (2021). Violence Against Women Prevalence Estimates, 2018 Global, Regional And National Prevalence Estimates For Intimate Partner Violence Against Women And Global And Regional Prevalence Estimates For Non-Partner Sexual Violence Against Women Who, On Behalf Of The United Nations Inter-Agency Working Group On Violence Against Women Estimation And Data (Vaw-Iawged).
Yosada, K. R., & Kurniati, A. (2019). Menciptakan Sekolah Ramah Anak. JURNAL PENDIDIKAN DASAR PERKHASA: Jurnal Penelitian Pendidikan Dasar, 5(2), 145–154. https://doi.org/10.31932/jpdp.v5i2.480
Yuherawan, D. S. B., & Huzaini, M. (2021). Pertentangan Antara Asas Oportunitas Dengan Asas Equality Before The Law (Pasal 35 Huruf C Uu Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia). Justitia Jurnal Hukum, 6(2), 165–175. Https://Journal.Um-Surabaya.Ac.Id/Justitia/Article/View/8303/4294
Yusep Mulyana. (2021). Viktimologi 4.0. Bandung: MDP Media.
Zainuddin, M., & Dinda Karina, A. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum Use Of Normative Juridical Methods In Proving The Truth In Legal Research. In Smart Law Journal (Vol. 2023, Issue 2). Http://Stikesyahoedsmg.Ac.Id/Ojs/Index.Php/Sljpissn2830-6430;Eissn2830-683x
Zulaichah, S. (2022). Femisida Dan Sanksi Hukum Di Indonesia. In Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender (Vol. 17, Issue 1). Https://Regional.Kompas.Com/Read/2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sagala Tantiar Anggraeni, Leni Widi Mulyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































