Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Gender

Authors

  • Dede Siti Patimah Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Leni Widi Mulyani Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6698

Keywords:

Perkosaan, Gender, Perlindungan, Korban

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tindak pidana perkosaan dalam perspektif gender dengan menyoroti aspek hukum positif Indonesia, perlindungan korban, serta upaya meminimalisir ketidakadilan gender dalam proses hukum. Permasalahan perkosaan tidak hanya berdampak pada fisik dan psikis korban, tetapi juga menimbulkan trauma sosial akibat budaya victim blaming yang masih kuat di masyarakat. Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti KUHP baru dan UU TPKS, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, terutama dalam hal restitusi, perlindungan psikososial, dan sikap aparat penegak hukum yang sering bias gender. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, didukung data sekunder berupa literatur hukum, teori feminisme, viktimologi, serta analisis kasus. Teori yang digunakan meliputi teori penegakan hukum, teori perlindungan hukum, teori feminisme gender, feminist legal theory, serta viktimologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum telah mengalami perkembangan, kelemahan masih terdapat pada struktur dan budaya hukum, di mana aparat penegak hukum sering kali tidak memiliki perspektif korban dan gender yang memadai. Perlindungan hukum terhadap korban perkosaan di Indonesia belum sepenuhnya responsif terhadap isu gender. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi UU TPKS, peningkatan perspektif gender bagi aparat penegak hukum, serta optimalisasi restitusi dan pemulihan korban agar keadilan substantif dapat terwujud.

References

Andika Setyo Nugroho Dan Amsori. (2022). Analisa Feminisme Dalam Perspektif Hukum Studi Kasus: Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Lingkup Hukum Polda Metro Jaya. Jurnal Ilmu Hukum : The Juris, 6(2).

Cornelius Helmy Herlambang Dan Fabio Maria Costa Lopes. (2025). Di Bandung, Stok Beras Dan Pembelinya Sama-Sama Sepi. Retrieved From Https://Www.Kompas.Id/Artikel/Di-Bandung-Stok-Beras-Dan-Pembelinya-Sama-Sama-Sepi

Efren, N., & Edita, E. (2022). Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Yang Berkeadilan Gender.

Eko Nurisman Dan Samuel Tan. (2019). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 774/Pid.Sus/2017/Pn Btm). Journal Of Judicial Review, Xxi(2).

Erika Putri Wulandari Dan Hetty Krisnani. (2024). Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi. Social Work Jurnal, 10(2).

Fadiah Tarisa Sabrina. (2024). Upaya Perlindungan Hukum Dan Pemulangan Dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Myanmar (Legal Protection And Return Efforts Of Human Trafficking People In Myanmar Cases). Media Hukum Indonesia (Mhi), 2(3).

I Setiawan. (2018). Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2).

Ibrahim, J. E. Dan J. (2016). Metode Penelitian Hukum : Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.

Irianto, S. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2). Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol32.No2.1339

Kasih, E. W., Benardi, B., & Ruslaini, R. (2024). The Power Of Sequence: A Qualitative Analysis Of Consumer Targeting And Spillover Effects In Social Media Advertising. International Journal Of Business, Marketing, Economics & Leadership (Ijbmel), 1(4).

Maidin Gultom. (2018). Pelindungan Hukum Terhadap Anak. Jakarta: Refika Aditama.

Mansour Fakih. (2016). Analisis Gender Dan Transformasi Sosial. Bandung: Pustaka Pelajar.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Simbiosa Rekatama Media: Bandung.

Munandar, S., & Siti, H. (2019). Kekerasan Terhadap Perempuan.

Nurbani, H. S. Dan E. S. (2018). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Pt Raja Grafindo.

Nurisman Eko. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Perempuan, K. (2022). 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan. Retrieved March 29, 2023, From Https://Komnasperempuan.Go.Id/Instrumen-Modul-Referensi-Pemantauan-Detail/15-Bentuk-Kekerasan-Seksual-Sebuah-Pengenalan

Ramadhan, S. A. (2022). Analisis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Teori Formil.

Ranu Wijaya, Syafruddin Kalo, Dan M. M. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berlanjut (Studi Kasus Putusan No: 156/Pid.B/2019/Pn-Tbt). Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum, 2(3).

Sembiring, S. (2018). Hukum Investasi. Bandung: Nuansa Aulia.

Sunnatulloh. (2023). Hukum Mengkonsumsi Miras Karena Dipaksa.

Waliadin. (2018). Eran Pemerintah Daerah Dalam Bidang Pendidikan Nasional. Jurnal Thengkyang, 3(1).

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Patimah, D. S., & Mulyani, L. W. (2025). Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Gender. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1049–1064. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6698