Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Authors

  • Adi Baladika Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang, Indonesia
  • Khalisah Hayatuddin Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang, Indonesia
  • Mulyadi Tanzili Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6709

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Bentuk perlindungan hukum bagi korban dalam Wanprestasi berupa Pemenuhan perjanjian, Pembatalan perjanjian, Ganti rugi dan Peralihan risiko. Bentuk perlindungan hukum bagi korban dalam Perbuatan Melawan Hukum berupa Ganti rugi, Pemulihan nama baik, Perintah penghentian perbuatan, melalui putusan pengadilan untuk menghentikan tindakan melawan hukum dan Perlindungan hukum dalam Perbuatan Melawan Hukum bersifat represif yakni penyelesaian setelah terjadi pelanggaran dan juga preventif yakni memberikan efek jera agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dilihat dari lahirnya hubungan hukum yang terjadi, apabila hubungan hukum terjadi akibat suatu perjanjian maka disebut Wanprestasi sedangkan hubungan hukum yang terjadi tidak berdasarkan perjanjian maka disebut Perbuatan Melawan Hukum.

References

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Alyani Mahfuzh, Kholis Roisah, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Kios (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG), Notarius, Volume 14 Nomor 2 Tahun 2021.

Dony Setiawan Putra, Abdul Rachmad Budiono, Yuliati, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Perlindungan Hukum Bagi Penggugat secara Perdata atas Kerugian Tindak Pidana Penipuan (Kajian Putusan Nomor 04/Pdt.G/2011/PN.Pacitan).

Finiria Elindra, Kartika Dewi Irianto, Mahlil Adriaman, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Perlindungan Hukum Dalam Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Antara Distributor dengan Pedagang, Sakato Law Journal, Volume 1 Nomor 1 Januari 2023.

Hilda Latifah, Dwi Ratna Kartikawati dan Murendah Tjahyani, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Semen Curah, Krisna Law, Volume 3 Nomor 2 Tahun 2021.

I Ketut Oka Setiawan, 2016, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian : Buku I, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Marwan dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum, Cetakan 1 Reality Publisher, Surabaya.

M.A. Moegni Djojodirdjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Masnida Malau, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas, Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang, Perbuatan Melawan Hukum atas Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain dihubungkan dengan Pasal 1365 KUH Perdata, Binamulia Hukum, Volume 12 Nomor 2 Desember 2023.

Munir Faudi, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mustabsyir Abidin, Ahabul Kahpi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Jurnal Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Suatu Perikatan, Alauddin Law Development Jurnal (ALDEV), Volume 3 Nomor 2 Tahun 2021.

Namira Diffany Nuzan, Fernanda Naulisa Situmorang, Kaniko Dyon Geraldi, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Indonesia, Menelaah Lebih Dalam Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, Jurnal Kewarganegaraan, Volume 8 Nomor 1 Juni 2024.

Nita Yuniati, Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), Volume 4 Nomor 6 September 2024.

Patricia Caroline Tiodor, Murendah Tjahyani, Asmaniar, Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan, Jurnal Krisna Law, Volume 5 Nomor 1 Februari 2023.

R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung.

R.Wirjono Projodikoro, 1994, Perbuatan Melawan Hukum, Sumur, Bandung.

Ricky, Ariawan Gunadi, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Indonesia, Perlindungan Hukum terhadap Wanprestasi Kredit Pinjaman Angsuran Modal Kerja oleh Koperasi dalam Putusan Nomor 30/PDT.G.S/2018/PN.PWT, Unes Law Review, Volume 5 Nomor 4 Juni 2023.

Salim H.S., 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Sri Soedewi Masyohen Sofwan, 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, Liberty, Yogyakarta.

Yahman, 2016, Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Prenada Media, Jakarta.

Downloads

Published

2025-12-21

How to Cite

Baladika, A., Hayatuddin, K., & Tanzili, M. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1335–1346. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6709