Retrogesi Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Kutipan Akta Nikah (Analisis Putusan Nomor 105/Pdt.G/2024/PA.LT)

Authors

  • Kuala Akbar Andalas Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia
  • Mulyadi Tanzili Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia
  • Helwan Kasra Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4441

Keywords:

retrogasi, akta otentik, nilai pembuktian

Abstract

Pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2) bertujuan untuk menjamin ketertiban perkawinan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Akta Nikah sebagai Akta Otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, dalam putusan Nomor 105/Pdt.G/2024/PA.Lt, Akta Otentik mengalami retrogesi atau penurunan nilai pembuktian. Penelitian ini mengkaji faktor penyebab retrogesi serta pertimbangan Majelis Hakim. Dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa keberatan serta bukti lawan yang setara dan sempurna dapat menggoyahkan eksistensi Akta Otentik, sehingga menurunkan nilai pembuktiannya menjadi bukti permulaan atau setara dengan akta di bawah tangan. 

References

Abdul Manan. (2006). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Kencana.

Abdul. (2012). Hukum ekonomi syari’ah dalam perspektif kewenangan peradilan agama. Prenadamedia.

Ali, Z. (2017). Hukum perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Budiono, A. (2016). Slide kuliah metode penelitian hukum di Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan. Universitas Pelita Harapan.

Dahlan, R. (2015). Fikih Munakahat. Deepublish.

Harahap, M. Y. (2012). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

Holidi, M. (2023). Kekuatan pembuktian akta otentik dalam proses peradilan perdata pada pengadilan negeri di Yogyakarta. Juridica: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(2). https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v4i2.220

Lathifah, I. (2015). Pencatatan perkawinan: Melacak akar budaya hukum dan respon masyarakat Indonesia terhadap pencatatan perkawinan. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 3(1). https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i1.1379

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian hukum (Cet. II). Prenada Media Group.

Muntasir. (2020). Kedudukan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata: Menimbang praktik pemeriksaan alat bukti pada peradilan agama. Artikel.

Muzainah, G., & Faridh, M. (2021). Fenomena itsbat nikah pada masyarakat metropolitan (Studi di Kota Banjarmasin). Pusaka Pranala.

Nababan, U. (2013). Tindak pidana perkosaan dari perspektif pembaharuan hukum pidana: Kajian mengenai aspek perlindungan korban (Skripsi Sarjana). Fakultas Hukum, Medan.

Nugroho, D. M. (2017). Penemuan hukum oleh hakim dalam perkara perdata berdasar asas peradilan yang baik. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie, 10.

Sarmin, S. (2017). Hukum acara peradilan agama di Indonesia (Edisi Revisi). Jaudar Press.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif dan R&D. IKAPI.

Sunarto. (2019). Peran aktif hakim dalam perkara perdata (Edisi Ketiga). Kencana.

Sururie, R. W. (2018). Darurat perceraian dalam keluarga Muslim di Indonesia. UIN Sunan Gunung Djati.

Suryamizon, A. L. (2016). Kedudukan akta otentik sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Jurnal Menara Ilmu, 10(70), Bali.

Udayana, I. M. I., Widyantara, M. M., & Sukariyati, N. M. (2021). Perbandingan kekuatan hukum alat bukti otentik dan perjanjian bawah tangan (Studi kasus perkara Nomor: 939/Pdt.C./2018/PN Dps). Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), Bali.

Zed, M. (2018). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2025-03-14

How to Cite

Andalas, K. A., Tanzili, M., & Kasra, H. (2025). Retrogesi Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Kutipan Akta Nikah (Analisis Putusan Nomor 105/Pdt.G/2024/PA.LT). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2503–2518. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4441