Pembatalan Status Perkawinan Seorang Wanita Bersuami Dua (Poliandri) Atas Dasar Unsur Penipuan

Authors

  • Eveghya Hagaina Tarigan Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Bambang Eko Turisno Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Herni Widanarti Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6568

Keywords:

Poliandri, Pertimbangan Hakim, Penyebab Poliandri

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang dilandasi salah sangka, baik dari pihak suami maupun istri, dapat dibatalkan karena dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik poliandri dapat terjadi serta dasar pertimbangan hakim dalam membatalkan perkawinan poliandri di Pengadilan Agama Rembang dan Slawi. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis, serta data sekunder sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poliandri disebabkan oleh beberapa faktor, dan pembatalan perkawinan dapat dikabulkan jika penggugat membuktikan dalilnya, termasuk adanya salah sangka seperti identitas palsu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.

References

Aqib, A. (2023). Praktik Perkawinan Poliandri Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Desa Mahang Sungai Hanyar Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan-Selatan). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Arifianto, D. (2015). Studi hukum tentang praktik poliandri di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Humaniora, 7(2), 112–125.

Azmi, S. (2018). Pendidikan Kewarganegaraan Merupakan Salah Satu Pengejawantahan Dimensi Manusia Sebagai Makhluk Individu, Sosial, Susila, Dan Makhluk Religi. Jurnal Ilmiah.Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, 18(1), 77–86. http://likhitapradnya.wisnuwardhana.ac.id/index.php/likhitapradnya/article/view/30%0Ahttp://likhitapradnya.wisnuwardhana.ac.id/index.php/likhitapradnya/article/download/30/27

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu.

Harahap, Y. (1987). Hukum Perkawinan Indonesia. CV Zahir Trading Co.

Intihani, S. N. (2021). Pembatalan Perkawinan dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jurnal Hukum Jurisdictis, 6(1).

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang KHI

Ja’far, A. K. (2021). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. In Buku Materi Pokok Hukum Islam.

Kelsen, H. (1960). Reine Rechtslehre (Pure Theory of Law). (Diterjemahkan oleh Max Knight, 1967). University of California Press.

Mulyadi. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang

Nomor 1 tahun 1974

Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor: 980/Pdt.G/2020/PA.Rbg

Putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor: 1027/Pdt.G/2015/PA.Slw

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Sadali, F. (2008). Pembatalan status perkawinan Karena Poliandri Studi Kasus Nomor 572/Pdt.G/2006/PA .Smn. universitas islam negeri sunan kalijaga yogyakarta.

Soekanto, S. (2010). Sosiologi suatu pengantar (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Tarigan, E. H., Turisno, B. E., & Widanarti, H. (2025). Pembatalan Status Perkawinan Seorang Wanita Bersuami Dua (Poliandri) Atas Dasar Unsur Penipuan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 719–731. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6568