Aspek Kenotariatan dalam Pelaksanaan Hibah Wasiat sebagai Alternatif Pembagian Waris
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6268Keywords:
Hibah Wasiat, Pembagian Waris, NotarisAbstract
Persoalan pembagian warisan sering kali menimbulkan konflik antar anggota keluarga, terutama apabila tidak terdapat pengaturan yang jelas dan tertulis dari pewaris. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut pluralisme hukum waris, hibah wasiat menjadi salah satu pilihan hukum yang dapat digunakan untuk merencanakan pembagian harta secara tertib sebelum pewaris meninggal dunia. Melalui hibah wasiat, kehendak pewaris dapat dituangkan secara resmi dan sah sehingga mengurangi potensi perselisihan antar ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam proses pelaksanaan hibah wasiat, serta bagaimana peran notaris dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus tertentu. Temuan menunjukkan bahwa notaris berperan signifikan dalam memastikan bahwa hibah wasiat dibuat secara sah, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak melanggar hak-hak ahli waris yang bersifat mutlak (legitime portie). Dengan demikian, pelaksanaan hibah wasiat melalui akta notaris dinilai sebagai langkah preventif yang efektif dalam mencegah sengketa waris dan mendukung terciptanya tertib serta kepastian hukum.
References
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 150.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan, 2005), hlm. 204.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Seri Hukum Perdata: Waris Menurut BW (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 112.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Bandung: Refika Aditama, 2011), hlm. 123.
Maria SW Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Jakarta: Kompas, 2008), hlm. 88.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2008), hlm. 56.
Salim HS, Perkembangan Hukum Waris di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm. 97.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Waris: Hukum Waris Islam, Adat dan Perdata (Yogyakarta: Liberty, 2004), hlm. 72.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2006), hlm. 45.
Zainuddin Ali, Hukum Waris Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 64.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Michelle Hutama Harto Karjono, Bambang Eko Turisno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































