Pendekatan Teori Legalitas dan Perlindungan Hukum atas Hak Waris Anak di Luar Nikah menurut Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6478Keywords:
Teori Legalitas, Perlindungan Hukum, Hal WarisAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap hak waris anak yang lahir di luar perkawinan melalui perspektif Teori Legalitas, yaitu prinsip bahwa setiap tindakan dan perlakuan hukum harus memiliki dasar ketentuan formal dan jelas. Fokus utama adalah pada keberlakuan Pasal 280 KUHPerdata serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 sebagai landasan hukum pengakuan hubungan perdata antara anak luar nikah dan ayah biologisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan hukum dan doktrin. Sumber data meliputi bahan hukum primer (seperti KUHPerdata dan putusan MK), bahan sekunder (literatur hukum dan artikel ilmiah), serta bahan tersier (pendapat ahli dan buku hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Teori Legalitas menuntut bahwa hak waris anak luar nikah dapat dilindungi apabila ada pengakuan formal secara hukum, sesuai ketentuan pasal dan putusan yudikatif. Meskipun terdapat dasar hukum yang memberi ruang bagi pengakuan dan akses hak waris, implementasinya sering terkendala oleh minimnya kesadaran hukum masyarakat, resistensi budaya, serta hambatan administratif. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi formal dan sosialisasi yang efektif agar prinsip legalitas dapat terealisasi secara adil dan konsisten. Penelitian ini diharapkan memperkuat kerangka normatif bagi perlindungan anak luar nikah dalam hukum perdata Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki implementasi hukum di lapangan.
References
Abdurrohman, Robiansyah, Lily Andayani, & R. Ardini Rakhmania Ardan. Tinjauan Yuridis terhadap Hak Mewaris bagi Anak di Luar Kawin Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum 1
Ainul Hakim, Mohammad, & Fathor Rozy. Studi Komparatif Hak Waris Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 18, no. 5 (Sept. 2024)
Angelin, Margareta Sevilla Rosa, Farida Danas Putri, & Akbar Prasetyo Sanduan. Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Hukum Waris. Jurnal Hukum Magnum Opus 4, no. 2
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2010.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo. Hukum Waris Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2011.
Shafiya, Nadhira. Kekuatan Hukum Surat Keterangan Waris untuk Anak Luar Kawin. Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 6 (2025)
Sona, Riska Suainur, Aurelia Agatha, Nilam Permata Sari, & Nur Fajarriah Indah. Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Pewarisan Suku Minangkabau Ditinjau dari Hukum Waris Adat. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 93–101.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elizabeth Vania Angkawidjaja, Yunanto Yunanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































