Tinjauan Perjanjian dalam Hukum Bisnis : Antara Kebebasan Berkontrak dan Kepastian Hukum

Authors

  • Nadia Putri Salsa Bella Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Yunanto Yunanto Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6397

Keywords:

Perjanjian, Kebebasan Berkontrak, Kepastian Hukum

Abstract

Perjanjian merupakan aspek krusial dalam hukum bisnis yang berlandaskan pada prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Prinsip ini memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk merancang, menentukan isi, serta menyepakati ketentuan perjanjian sesuai dengan kepentingan mereka, selama tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan ketertiban umum. Praktiknya, kebebasan berkontrak sering kali mengalami benturan dengan prinsip kepastian hukum, terutama ketika terjadi ketimpangan dalam hubungan hukum antara para pihak, seperti dalam perjanjian baku yang lebih menguntungkan pihak yang memiliki posisi dominan. Ketimpangan ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum terkait validitas dan pelaksanaan perjanjian bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara kebebasan berkontrak dan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis serta menganalisis batasan-batasan hukum yang mengatur keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap berbagai putusan pengadilan terkait sengketa perjanjian bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan berkontrak merupakan hak fundamental bagi pelaku usaha, tetap diperlukan adanya pembatasan hukum guna menciptakan keseimbangan dan melindungi pihak yang lebih rentan dalam transaksi bisnis. Regulasi dalam kondisi tertentu yang diterapkan oleh negara menjadi esensial untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak, diperlukan peraturan yang lebih adaptif dan selaras dengan perkembangan bisnis modern agar kebebasan berkontrak tetap dapat dijalankan tanpa mengesampingkan perlindungan hukum serta kepastian bagi para pihak yang terlibat.

References

Abdulkadir, Muhammad. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Huala, Adolf. (2019). Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Khairandy, Ridwan. (2003). "Paradigma Kebebasan Berkontrak." Yogyakarta: FH UII Press.

Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhtarom, M. (2014). "Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak." Widya Sari, 10(3), 232-248.

Salim, H. S. (2017). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio, J. (1999). Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sinaga, P. (2020). "Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Baku: Studi Kasus dalam Hukum Bisnis Indonesia". Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 12, No. 2, hlm. 45-60.

Subekti, R. (2001). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Suharnoko. (2018). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Prenada Media.

Susanti, Nia. (2024). "Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." Indragiri Law Review, 2(2)

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Bella, N. P. S., & Yunanto, Y. (2025). Tinjauan Perjanjian dalam Hukum Bisnis : Antara Kebebasan Berkontrak dan Kepastian Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 569–574. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6397