Kejahatan Ekonomi Berbasis Digital: Strategi Harmonisasi Regulasi Internasional dalam Menanggulangi Tindak Pidana Keuangan Global
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6272Keywords:
Kejahatan Ekonomi Digital, Harmonisasi Regulasi, Hukum Internasional, FATF, UNTOC, UNCACAbstract
Era digital telah mengubah secara fundamental lanskap ekonomi global, termasuk dimensi kejahatan keuangan yang kini memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana utama. Kejahatan ekonomi berbasis digital ditandai oleh anonimitas pelaku, kecepatan transaksi, dan sifat lintas yurisdiksi yang menghambat efektivitas penegakan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual untuk menganalisis strategi harmonisasi regulasi internasional dalam menanggulangi tindak pidana keuangan global. Instrumen hukum internasional seperti United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), United Nations Convention against Corruption (UNCAC), dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dievaluasi efektivitasnya dalam menghadapi tantangan kejahatan ekonomi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada kerangka hukum global, disparitas regulasi, kesenjangan kapasitas teknis, dan lemahnya komitmen politik masih menjadi kendala utama. Penelitian ini merekomendasikan model pengaturan internasional yang mengintegrasikan harmonisasi hukum, mekanisme kerja sama teknis real-time, dan adaptasi regulasi yang berkelanjutan untuk memperkuat integritas sistem keuangan global.
References
Capraro, T. (2021). The 5th anti-money laundering directive in the light of virtual currencies: The exploitation of the decentralized system and rising legislative challenges (Doctoral dissertation, Thesis (Bachelor in Law, European Union and International Law)-School of Business and Governance, Tallinn University of Technology).
Disantara, F. P. (2024). Innovative Legal Approaches for Contemporary Challenges in Indonesia: Pendekatan Hukum Inovatif untuk Tantangan Kontemporer di Indonesia. Indonesian Journal of Innovation Studies, 25(4), 10-21070.
Grabosky, P. (2016). Keynotes in criminology and criminal justice series: Cybercrime. Oxford University Press.
Haider, A. (2024). Application of the United Nation Convention against Transnational Organized Crime: An Analysis. Available at SSRN 4686710.
Handoko, R. M., Trisna, B. A. A., Pratama, R. D., & Parhusip, J. (2024). Implementasi Blockchain untuk Keamanan Sistem Pembayaran Digital dan Optimasi Transaksi Keuangan (Studi Kasus Industri Fintech di Indonesia). Teknik: Jurnal Ilmu Teknik Dan Informatika, 4(2), 64-74.
Minto, A., Prinz, S., & Wulff, M. (2021). A risk characterization of regulatory arbitrage in financial markets. European Business organization law review, 22(4), 719-752.
Mufty, A. M., SH, M., & SH, M. (2025). Hukum Pidana Internasional. Tahta Media Group.
Munajat, A. A., & Yusuf, H. (2024). Peran teknologi informasi dalam pencegahan dan pengungkapan tindak pidana ekonomi khusus: Studi tentang kejahatan keuangan berbasis digital. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4853-4865.
Nanyun, N. M., & Nasiri, A. (2021). Role of FATF on financial systems of countries: successes and challenges. Journal of Money Laundering Control, 24(2), 234-245.
Nuryanto, U. W., & Pramudianto, P. (2021, October). Revolusi Digital & Dinamika Perkembangan Cryptocurrency Ditinjau Dari Perspektif Literatur Review. In National Conference on Applied Business, Education, & Technology (NCABET) (Vol. 1, No. 1, pp. 264-291).
Pangestu, D. A. (2023). Penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan syari’ah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Romadhonia, A. (2025). Mewujudkan Peradilan Pidana Ekonomi yang Inklusif: Kajian atas Praktik dan Regulasi Securities Crowdfunding. National Multidisciplinary Sciences, 4(3), 88-99.
Rose, C. (2020). The creation of a review mechanism for the UN Convention Against Transnational Organized Crime and its protocols. American Journal of International Law, 114(1), 51-67.
Semenoh, A. Y., Perekrestov, M. B., Dmytrishyn, D. M., & Bohachenko, M. M. (2025). Economic Consequences of Crypto-Asset Fraud in the Context of Digital Transformation: Analysis of Costs and the Potential of Preventive Technologies.
Setiawan, D. A. (2024). Strategi Penanggulangan Kejahatan Ekonomi Berbasis Teknologi: Studi Komparatif Antara Indonesia, Amerika, Dan Eropa. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 79-90.
Supanto, D. R., & SH, M. (2023). Kejahatan ekonomi global dan kebijakan hukum pidana. Penerbit Alumni.
World Health Organization (WHO). United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).(2020). International standards for the treatment of drug use disorders: Revised edition incorporating results of field-testing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gitra Moraza, Ani Purwati, Saiful Anam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































