Reformasi Regulasi IKN : Memperkuat Peran Notaris & PPAT Dalam Mengatasi Dominasi Asing
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6197Keywords:
IKN, Kepemilikan Tanah, Notaris, Ibu Kota Nusantara (IKN)Abstract
Dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) terdapat beragam issue permasalahan hukum salah satunya adalah adanya tumpang tindih regulasi terkait dengan pemberian jangka waktu hak atas tanah dalam hal ini Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai yang dianggap tidak proporsional dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Terlihat dalam UU IKN dan Perpres 75/2024 yang melakukan pengaturan durasi maksimal tanpa memiliki kejelasan kriteria pemegang hak. Dalam konteks ini, notaris & PPAT memiliki peran sebagai pejabat pembuat akta otentik yang menjadi penting dalam hal menghadapi tantangan dari regulasi yang lemah bagi Warga Negara Indonesia. Dalam jurnal ini, penulis akan berfokus pada adanya potensi dominasi asing dan ketiadaan kepastian hukum akibat inkonsistensi peraturan hukum. Metode yang digunakan berupa pendekatan yuridis-normatif dengan melakukan kajian terhadap doktrin hukum dan juga perbandingan pada kebijakan yang ada. Hasil pada jurnal ini menunjukkan bahwa durasi pada kepemilikan tanah di IKN memiliki potensi inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip keadilan. Pada jurnal ini, penulis memberikan rekomendasi mengenai reformasi pada kebijakan pertanahan yang ada pada IKN dengan tetap mementingkan kepentingan nasional dan prinsip kepastian hukum.
References
Afifah, D. (2024, June 14). Kepastian Hukum Terkait Hak-Hak Masyarakat Konservatif Dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Retrieved July 23, 2025, from Daarulhuda website: https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/466/498
Argawati, U. (2025). Pemohon Uji Materiil Aturan Jangka Waktu Penggunaan Hak Tanah untuk IKN Bertambah. Retrieved July 31, 2025, from Mahkamah Konstitusi RI website: https://www.mkri.id/berita/pemohon-uji-materiil-aturan-jangka-waktu-penggunaan-hak-tanah-untuk-ikn-bertambah-23050
ATR/BPN, K. (2025). Jenis-Jenis Hak Tanah. Retrieved July 23, 2025, from Atrbpn.go.id website: https://kaltim.atrbpn.go.id/infografis/jenis-jenis-hak-tanah
Aulia, D. R., Putro, H., & Mufidah, L. D. (2023). Masalah Perlindungan Hak Masyarakat Adat Terhadap Pembangunan IKN. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(2), 2299–3010. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i2.508
Cahyani, N. D., & Susilowati, I. F. (2025). Kajian Yuridis Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Di Wilayah IKN Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat. NOVUM : JURNAL HUKUM, 9(3), 37–50. https://doi.org/10.2674/novum.v3i3.55361
DA, A. T. (2023, March). Konsesi HGU di IKN Mencapai 190 Tahun, KPA: Pelanggaran Terhadap UU Pokok Agraria. Retrieved July 31, 2025, from hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/berita/a/konsesi-hgu-di-ikn-mencapai-190-tahun--kpa--pelanggaran-terhadap-uu-pokok-agraria-lt64117c2d12a7b/
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of legal research: A descriptive essay on legal research methodologies. Retrieved July 31, 2025, from Google.com website: https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=qJUiusMAAAAJ&citation_for_view=qJUiusMAAAAJ:evX43VCCuoAC
Fernando, W. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYRAKAT ADAT IKN, DENGAN TINJAUAN TERHADAP UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH ULAYAT. Mandalika Law Journal, 1(1), 26–39. https://doi.org/10.59613/mlj.v1i1.1545
Firnaherera, V. A., & Lazuardi, A. (2022). Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Antisipasi Persoalan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 1(1), 71–84. https://doi.org/10.21787/jskp.1.2022.71-84
Hwang, S. (2023, November 15). Inkonstitusionalitas Hak atas Tanah di Ibu Kota Nusantara. Retrieved July 31, 2025, from hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/berita/a/inkonstitusionalitas-hak-atas-tanah-di-ibu-kota-nusantara-lt65546e80de3a1/
Ihsanuddin. (2024, May 6). Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan. Retrieved July 23, 2025, from KOMPAS.com website: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/06/14120901/menteri-ppn-hak-milik-atas-tanah-di-ikn-diperbolehkan
Iman Jalaludin Rifa’i, Ady Purwoto, Ramadhani, M., Muksalmina, Muhammad Taufik Rusydi, Nasruddin Khalil Harahap, … Ais Surasa. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka.
Muhammad, F. D. (2025). Pengadaan Tanah IKN 2024: Mendukung Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang Berkelanjutan. Retrieved July 31, 2025, from Atrbpn.go.id website: https://kab-cirebon.atrbpn.go.id/infografis/pengadaan-tanah-ikn-2024-mendukung-pembangunan-ibu-kota-nusantara-yang-berkelanjutan
Nabil Abduh Aqil, Armies, J., Asri Verauli, & Muhammad Iqbal Baiquni. (2022). Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan Atas Tanah Masyarakat Adat di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. Recht Studiosum Law Review, 1(2), 14–27. https://doi.org/10.32734/rslr.v1i2.9670
Nusantara, I. K. (2021a, December 10). Ibu Kota Nusantara. Retrieved July 28, 2025, from IKN website: https://ikn.go.id/rapat-paripurna-dpr-ri-resmi-sahkan-ruu-perubahan-uu-nomor-3-tahun-2023-tentang-ibu-kota-negara
Nusantara, I. K. (2021b, December 10). IKN - Ibu Kota Negara. Retrieved July 28, 2025, from IKN website: https://www.ikn.go.id/ksp-pembangunan-ibu-kota-baru-perlu-anggaran-rp-466-t-tak-semua-ditanggung-apbn
Prayogo, V., Cherie, N. O., & None Nayra Hanun. (2025). Kepastian Hukum atas Overlapping Penguasaan Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Notaire, 8(2), 299–322. https://doi.org/10.20473/ntr.v8i2.68102
Rikardo Simarmata. (2023). TUMPANG TINDIH PENGUASAAN TANAH DI WILAYAH IBU KOTA NEGARA “NUSANTARA.” Veritas et Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1–33. https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.6504
Safik, A., & Ewinda, M. (2023). Pengelolaan Tanah Di Ibu Kota Negara IKN. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 8(2), 50. https://doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2307
Umar Sholahudin, & Abdus Sair. (2022). PEMBANGUNAN IKN, KONFLIK AGRARIA, DAN RUANG DELIBERASI HUKUM. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(1), 110–114. Retrieved from https://pkns.portalapssi.id/index.php/pkns/article/view/23
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Neng Ani Saputri, Rusdianto Sesung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































