Analisis Yuridis Frase Ancaman Hukuman Kurang dari 5 Tahun dengan Kasus Pemberhentian dari Jabatan Notaris Secara Tidak Hormat

-

Authors

  • Firda Pradita Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia
  • Rusdianto Sesung Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5055

Keywords:

notaris, Pemecatan, Sanksi

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang , tugas dan larangan oleh negara yang di atur dalam Undang Undang Jabatan Notaris. Jabatan ini tentu saja memiliki tahap pemberhentian. Pemberhentian notaris sendiri dibagi menjadi tiga macam yakni penghentian sementara, penghentian secara terhormat dan penghentian secara tidak hormat. Penelititian ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari Notaris yang di pidana kurang dari 5 tahun serta untuk mengetahui status hukum terkait mengenai frase ancaman hukuman kurang dari 5 tahun sebagai pemberhantian tidak hormat dalam jabatan notaris.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dimana sumber yang digunakan penulis untuk mengambil data adalah dengan metode studi Pustaka dengan topik yang ebrkaitan langsung dengan permasalahan yang di ambil. Penelitian ini menghasilkan bahwa notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana kurang dari lima tahun telah merendahkan kehormatan serta martabat , namun notaris tersebut dapat menjalankan jabatannya Kembali. Notaris tidak dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat yang di atur dalam pasal 12 dan 13 hal ini menumbulkan kekisongan hukum, Dalam artian ini maka dapat memebrikan efek jera pada notaris yang melakukan kejahatan tersebut.

References

Agung Setya, Bahan Presentasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, 2018 Indonesian Notary Vol. 4 No. 2 (2022)

G.H.S Lumbun Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1980), hlm. 41

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2009), hlm. 5.

Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, cet.1, (Bandung: Refika Aditama, 2011), hlm. 1-2

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik (Bandung: Refika Aditama), hlm.38

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Reflika Aditama, Bandung, 2013, hlm. 91

Herlina Suyati Bachtiar, Notaris dan Akta Autentik, Bandung: Mandar Maju, 2010, hlm. 68

Ida bagus Gede Subawa, Politik Hukum Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris di Indonesia, Disertasi, tidak dipublikasikan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2014, hlm. 191

Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No.30 Tahun 2004, LN. No.117 Tahun 2004, TLN No.4432 (selanjutnya UUJN), Pasal 13

Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, LN. No.3 Tahun 2014, TLN No.5491 (selanjutnya UUJN-

Kunni Afifah, Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya, (Jurnal Lex Renaissance, No. 1 Vol. 2, 2017), hlm. 148.

Maria Farida Indrati, Ilmu peraturan Perundang-undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2014, hlm. 254.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, hlm. 34.

Pasal 12, 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Rusdianto Sesung, et al, Hukum dan Politik Hukum Jabatan Notaris, (Surabaya: R.A.De.Rozarie, 2017), hlm. 141.

Sukarman Purba, dkk., Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri (Jakarta: Yayasan Kita Menulis, 2020), hlm.20

Syafran Sofyan, Kepemimpinan Notaris yang beretikadan Bertanggung-jawab, http://www.jimlyschool.com, diakses tanggal 06 Mei 2025

Syailendra Alam Wienantya, “Sanksi Terhadap Notaris Atas Pelanggaran Kewajiban Terkait Dengan Pembuatan Akta”, Tesis, (Tidak diterbitkan, Surabaya: Universitas Airlangga, Surabaya, 2009), hlm. 10.

Undang Undang No 2 Tahun 2014

Undang Undang No Pasal 15 Ayat 1, ayat 2 dan Ayat 3

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Pradita, F., & Sesung, R. (2025). Analisis Yuridis Frase Ancaman Hukuman Kurang dari 5 Tahun dengan Kasus Pemberhentian dari Jabatan Notaris Secara Tidak Hormat: -. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4489–4499. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5055