Perlindungan Hukum Atas Hak Kesehatan Reproduksi Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6149Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak, Kesehatan, ReproduksiAbstract
Jurnal ini membahas mengenai perlindungan hukum atas hak kesehatan reproduksi masyarakat dalam perspektif hukum kesehatan. Objek riset ini adalah hak kesehatan reproduksi. Adapun tujuannya guna mengkaji bentuk perlindungan hukum pada hak kesehatan reproduksi masyarakat dalam kerangka hukum nasional, implementasi kebijakan kesehatan reproduksi bagi kelompok masyarakat marginal saat ini di Kota Bandung, dan upaya memaksimalkan tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hukum terhadap hak kesehatan reproduksi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan penggunaan data sekunder berupa kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya bentuk perlindungan hukum terhadap hak kesehatan reproduksi masyarakat dalam kerangka hukum nasional diamanatkan untuk dilakukan oleh negara dalam dua bentuk yaitu dalam bentuk langkah preventif dan langkah represif. Implementasi kebijakan kesehatan reproduksi bagi kelompok masyarakat marginal saat ini di Kota Bandung belum maksimal dibuktikan dengan masih terdapat beberapa kasus masyarakat marginal (kelompok pemulung dan atau pengemis) yang belum memperoleh hak kesehatan reproduksi. Upaya memaksimalkan tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum pada hak kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan dengan upaya perumusan kebijakan terkait implementasi hak kesehatan reproduksi, pendidikan hukum, sosialisasi maupun pengawasan.
References
A. V. Dicey. (1971). AN INTRODUCTION TO STUDY OF THE LAW OF THE CONSTITUTION.
Alyas. (2011). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KESEHATAN REPRODUKSI.
Andy Usmina Wijaya. (2020). Prinsip Perlindungan Pengetahuan Tradisional Dalam Prespektif Hukum Nasional Indonesia Disertasi .
Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal HAM, 11(2), 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332
Batubara, G. T., & Arifin, F. (2020). MODEL PENDIDIKAN HUKUM DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM SISWA SEJAK DINI. LITIGASI, 20, 20–56. https://doi.org/10.23969/litigasi.v20i1.2106
Dr. Hafidah Ahmad Ekayanti. (2022). SEPUTAR KESEHATAN REPRODUKSI.
Gayatri Maria. (2022). ANALISIS PEMAKAIAN KONTRASEPSI DI WILAYAH MISKIN PERKOTAAN DI INDONESIA (Vol. 7, Issue 01).
Hak Reproduksi (2020). https://ykp.or.id/datainfo/materi/18
Imam & Hakim. (2012). Mewujudkan Negara Hukum Indonesia.
Nurliah & Astika. (2022). HAK ASASI MANUSIA GENDER DAN DEMOKRASI :SEBUAH TINJAUAN TEORITIS DAN PRAKTIS).
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Reproduksi
Satria Indra Kesuma. (2024). Ulasan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Nusantara Berbakti, 2(1), 253–261. https://doi.org/10.59024/jnb.v2i1.324
Setia Indira, P., Jasmaniar, J., Amlinawaty Muin, S., & Hak Kerja Para Srikandi Putri Setia Indira, P. (2025). Protection of the Work Rights of Heroines. In Qawanin Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 6).
Tangguh Yudha. (2024, August 6). Tenaga Kerja RI di Sektor Informal Tembus 59 Persen, Akses Kesehatan Jadi Krusial. Https://Www.Idxchannel.Com/Amp/Economics/Tenaga-Kerja-Ri-Di-Sektor-Informal-Tembus-59-Persen-Akses-Kesehatan-Jadi-Krusial?Utm_source=chatgpt.Com.
Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Wardani, D. W., & Pratiwi, A. I. (2022). Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Menciptakan Pola Hidup Bersih Dan Sehat di Era Pandemi Covid-19. JURNAL KREATIVITAS PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM), 5(7), 2160–2169. https://doi.org/10.33024/jkpm.v5i7.6252
Zainal Arifin Hoesein. (2016). KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA.
Zunnuraeni, Risnain, M., Dwi, W., & Fadli, M. R. (2023). Kewajiban indonesia berdasarkan hukum internasional dalam pemenuhan hak. https://www.humanrights.is/en/human-rights-education-project/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Resti Rahayu Oktaviani, Gialdah Tapiansari Batubara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































