Penyerobotan Tanah Dalam Perspektif Pidana Dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4920Keywords:
Penyerebotan Tanah, Pidana, Hak Asasi ManusiaAbstract
Jurnal ini membahas mengenai penyerobotan tanah dalam perspektif pidana dan hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap hak penguasaan atas tanah dalam kerangka hukum nasional saat ini, praktik penegakan hukum terhadap penyerobotan hak penguasaan atas tanah dalam perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia, serta upaya memaksimalkan tanggungjawab Negara dalam menjamin kepastian hukum terhadap kesetaraan hak penguasaan atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan penggunaan data sekunder berupa kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap hak penguasaan atas tanah dalam kerangka hukum nasional saat ini telah diberikan Negara melalui pemerintah dengan berbagai regulasinya yang ada, mulai dari hierarki tertinggi sampai pada hieraki terendah. Praktik penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyerobotan tanah menunjukan bahwa beberapa kasus telah diselesaikan secara hukum dengan dipertanggungjawabkannya pelaku penyerobotan tanah tersebut, sedangkan dalam perspektif hak asasi manusia, bahwa seluruh perbuatan penyerobotan tanah atau penguasaan tanah secara melawan hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia atas tanah. Tanggungjawab Negara dalam menjamin kepastian hukum terhadap kesetaraan hak penguasaan atas tanah dapat dilakukan melalui upaya pendidikan hukum, sosialisasi dan pengawasan.
References
Aprita, S., & Hasyim, Y. (2020). HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (Edisi 1). Mitra Wacana Media.
Arifin, Z., Anzward, B., & Kadir Putra, J. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Penyerobotan Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Di Kelurahan Nipah-Nipah. Lex Suprema, 2, 289–308.
Batubara, G. T., & Arifin, F. (2019). Model Pendidikan Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Siswa Sejak Dini. Litigasi, 20(1), 20–56. https://doi.org/10.23969/litigasi.v20i1.2106
Christina Melani Putong, A., Sumampow, J., & Nachrawy, N. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT TERHADAP PERBUATAN PENYEROBOTAN HAK ATAS TANAH. Lex Privatum, 15(2), 201–206.
Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Dwi Putranto N., P., & Setyvani P., G. (2024a). Mbah Siyem Laporkan Pemdes di Grobogan ke Mapolda Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Waris. Kompas.
Dwi Putranto N., P., & Setyvani P., G. (2024b). Tangis Mbah Siyem Bersaudara, Tanah 1,7 Hektar Warisan Bapak Berubah Jadi Aset Desa di Grobogan. Kompas.
Ferdy, Madiong, B., & Salam Siku, A. (2023). Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. In R. Renggong & A. Tira (Eds.), Pusaka Almaida (Edisi 1, Vol. 1, Issue 1). Pusaka Almaida.
Kusnianto, H. (2024). Akibat Hukum Pelaku Penyerobotan Tanah Dalam Aspek Hukum Pidana Indonesia. Legalitas, 9(1), 113–118. https://doi.org/10.31293/lg.v9i1.8015
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mais, T. (2023). Warga di Manado Polisikan Developer Perumahan Mewah Dugaan Penyerobotan Lahan. DetikNews.
Malaka, Z. (2018). Kepemilikan Tanah dalam Konsep Hukum Positif Indoensia, Hukum Adat dan Hukum Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 103–127. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.1.103-127
Mandasari Saragih, Y., Hadiyanto, A., & Subagyo Eko Prasetyo, M. (2022). Pengantar Hukum Pidana Indonesia (Transisi Hukum Pidana Di Indonesia). In B. Aditi (Ed.), CV. Tungga Esti (Edisi 1, Issue 1). CV. Tungga Esti.
Nanempa, J. (2023). The City Manado Diduga Serobot Lahan Warga, BPN Temukan Fakta Mengejutkan Saat Lakukan Pengukuran. Halosulawesi.
Pendidikan Indonesia, D. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi 3). Balai Pustaka.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Rondonuwu, G. (2017). Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Lex Privatum, 5(4), 114–121.
Susiani, D. (2022). Hukum dan Hak Asasi Manusia (T. Media (ed.); Edisi 1). Tahta Media Group.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Nabbil Atqiya Muhammad, Gialdah Tapiansari Batubara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.