Peran Arbitrase Online dalam Menyelesaikan Sengketa Merek di Era Digital terkait Sengketa Nama Domain
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6090Keywords:
Teknologi Informasi dan Komunikasi, Nama Domain, Sengketa Nama Domain, Arbitrase Online (ODR), E-CommerceAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam aspek sosial, budaya, dan ekonomi, terutama pada sektor bisnis yang bertransformasi dari perdagangan konvensional ke perdagangan modern berbasis elektronik (e-commerce). Dalam e-commerce, internet berperan penting sebagai media transaksi, komunikasi, dan pemasaran produk melalui situs website yang menggunakan nama domain sebagai identitas unik bisnis di dunia maya. Di Indonesia, pendaftaran nama domain diatur oleh lembaga PANDI yang menerapkan prinsip “First Come First Serve” dan berperan dalam penyelesaian sengketa nama domain secara non-litigasi. Namun, praktik seperti cybersquatting dan typosquatting sering menimbulkan konflik hukum terkait penggunaan nama domain yang menyerupai merek perusahaan lain. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui litigasi atau mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR), termasuk Online Dispute Resolution (ODR) yang diatur oleh BANI. Meski regulasi terkait arbitrase online telah tercantum dalam beberapa undang-undang, masih terdapat kekosongan hukum mengenai keabsahan dan prosedur arbitrase online, sehingga diperlukan kajian mendalam untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa nama domain. Artikel ini mengkaji perkembangan teknologi, regulasi nama domain, dan tantangan penyelesaian sengketa melalui arbitrase online di Indonesia.
References
Andi Maysarah and Fandi Iskandar Sopang, “Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Di Era Digital Secara Online (Online Dispute Resolution),” Jurnal Bisnis Net 7, no. 1 (2024): 2621–3982, https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/bisnet/article/view/4352/2998.
Armansyah, “Online Dispute Resolution Sebagai Alternatif Pemyeelsaian Sengketa Transaksi Digital,” Selisik 7, no. 2 (2021): 34–52, https://doi.org/10.35814/selisik.v7i2.3041.
Luthfan Ibnu Ashari, Budi Santoso, and Paramita Prananingtyas, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Nama Domain Yang Sama Menurut Hukum Positif Di Indonesia,” Diponegoro Law Review 5, no. 3 (2016): 1–18, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/viewFile/12179/11830.
Muhammad Rois, Azhari, Bina Era Dany, “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase Di Era Digita,” Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 5, no. 3 (2024): 400–419, https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4325.
N N A Astiti and S Rizal, “Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internet Terkait Hak Merek Di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 3, no. 1 (2018): 32–62, https://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/76.
Rahmi Jened, Hukum Merek (Trade Mark) Dalam Era Globalisasi Dan Integrasi Ekonomi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015).
Vizta Dana Iswara, “Analisis Pentingnya Implementasi Penyelesaian Sengketa Online Di Indonesia,” Legalitas: Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 15, https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.245.
Wahyudi Hassanah, Hetty, “Prinsip-Prinsip Yang Harus Dipertimbangkan Dalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Jurnal Negara Hukum 12, no. 1 (2021): 43–58, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/1743.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Happy Yulia Anggraeni, Yendi Risdiana, Yeni Arini, Hilda Ainis Syafa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































