Analisis Efektifitas Non Litigasi penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Gono Gini

Authors

  • Abdul Azis Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia
  • Paris Hajri Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia
  • Zaenal Abidin Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia
  • Happy Yulia Anggraeni Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.6028

Keywords:

Non-litigasi, penyelesaian sengketa, harta gono-gini

Abstract

Sengketa penyelesaian harta gono-gini di luar pengadilan (non-litigasi) semakin banyak dipilih oleh masyarakat karena dinilai lebih cepat, hemat biaya, dan menjaga privasi. Namun efektivitas jalur ini belum sepenuhnya menjamin keadilan, terutama jika tidak ada perjanjian pra-nikah yang secara tegas mengatur kepemilikan aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa harta gono-gini melalui jalur non-litigasi dalam perspektif hukum, khususnya dalam situasi ketiadaan perjanjian pra-nikah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan pada dan studi kasus, salah satunya adalah fenomena selebgram Dilan Janiyar yang menyelesaikan harta gono-gini tanpa melalui pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun non-litigasi memiliki keunggulan praktis, tetapi belum cukup kuat dari sisi perlindungan hukum jika tidak disertai mediator profesional dan kesepakatan yang adil. Selain itu, tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat juga menjadi kendala. Oleh karena itu, diperlukan dukungan hukum yang lebih jelas dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perjanjian pra-nikah.

 

References

Azis, P., Kholid, M., & Nasrudin, N. (2024). Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non-Litigasi. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 11–21. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i2.896

Kusuma Putra, R., Kalsum, U., Gusmarani, R., Sony, E., & Kunci, K. (2024). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi Effectiveness of Non-Litigation Dispute Resolution Artikel Penelitian. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2200–2206. https://doi.org/10.56338/jks.v7i6.5548

Muhammad, H. S. (2022). Analisis Yuridis Pembagian Harta Gono Gini Berdasarkan Kontribusi Suami Istri Selama Perkawinan. Jurnal Restorasi Hukum, 5(2), 143–153. https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2354

Munana, N., Maula, F. N., & Na’imin, S. Z. (2019). Penyelesaian Sengketa Harta Gono Gini Melalui Mediasi Non Litigasi Oleh Tokoh Agama (Studi Perkara di Desa Ngadisepi Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung). Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.

Mutmainna, Karim, K., & Syahril, M. A. F. (2021). Simplifikasi Pembagian Harta Gono-Gini Akibat Perceraian. Jurnal Litigasi Amsir, 9(November), 1–12.

Natalia, D., & Waluyo. (2023). Problematika Kesepakatan Harta Gono Gini yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Jawa Tengah ( Studi Kasus di Desa Rendeng Kecamatan Sale Kabupaten Rembang ). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 13625–13632.

Nisrina M. Adam, Nur Mohamad Kasim, & Dolot Alhasni Bakung. (2024). Faktor Pendukung Dan Penghambat Bagi Mediator Dalam Melakukan Mediasi Terhadap Para Pelaku Pisah Ranjang Di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1a. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(2), 66–79. https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.178

Oktaber, Y. (2023). THE IMPLEMENTATION OF NATIONAL REGULATIONS ON THE DIVISION OF JOINT PROPERTY DURING DIVORCE. Indonesia Private Law Review, 4(1), 19–28. https://doi.org/10.25041/iplr.v4i1.2945

Ramadhita, S., & Barlinti, Y. S. (2022). Kedudukan Harta Gono-Gini Antara Suami Dan Isteri Setelah Berakhirnya Perkawinan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3), 9837–9843. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3275

Saputra, M. A., A’dawiyah, R., Erwansyah, T., Sari, S. J. R., & Hadayatullah, S. S. (2024). Urgensi Mediasi Terhadap Sengketa Pembagian Harta Bersama. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 788–803. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9012

Sebayang, A. J. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengalihan Harta Bersama Dalam Perkawinan. JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 17(3), 129–140.

Siringoringo, P., Saragi, P., & Januar, I. (2023). Hasil Dari Harta Bawaan, Hadiah dan Warisan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Honeste Vivere, 33(2), 142–151. https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.251

Soleh, M. (2025). Harta Gono Gini: Analisis Pemahaman Masyarakat Gen Z dan Millenial. Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam, 4(01), 1–14. https://doi.org/10.59833/5pj9jn74

Utami, T. S., Suhermi, & Sasmiar. (2023). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Secara Mediasi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(1), 144–162. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i1.22984

Wahyuni, F. (2025). Alasan Dilan Janiyar Bayar Suami Rp 800 Juta Meski Diselingkuhi, Singgung Perjanjian Pranikah.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Azis, A., Hajri , P., Abidin, Z., & Anggraeni, H. Y. (2025). Analisis Efektifitas Non Litigasi penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Gono Gini. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5133–5139. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.6028