Analisis Fiqh Siyasah Tanfidziyyah Terhadap Mekanisme Bawaslu Dalam Pencegahan Dan Penanganan Pemilih Ganda (Studi Bawaslu Provinsi Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6040Keywords:
Fiqh Siyasah Tanfidziyah, Mekanisme pencegahan, Pemilih GandaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda pada pemilihan umum sebagaimana di atur dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Bawaslu Provinsi Lampung melalui perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan anggota Bawaslu Provinsi Lampung, serta ditunjang oleh studi dokumen terhadap regulasi perundang-undangan yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme yang dijalankan telah mencerminkan prinsip-prinsip fundamental Fiqh Siyasah Tanfidziyyah, khususnya konsep keadilan (al-'adl), amanah, dan kemaslahatan (maslahah) dalam pengelolaan daftar pemilih. Implementasi prinsip hisbah sebagai sistem pengawasan berkelanjutan telah dimanifestasikan melalui koordinasi struktural dan partisipasi masyarakat dalam verifikasi data. Namun, efektivitas mekanisme masih terkendala oleh limitasi sumber daya manusia, akses terbatas terhadap data kependudukan, dan partisipasi masyarakat yang belum optimal. Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah memberikan legitimasi normatif yang memperkuat landasan etik-moral dalam pengawasan pemilu, sekaligus meningkatkan akseptabilitas sistem demokrasi di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas institusional, optimalisasi sistem integrasi data berbasis teknologi, dan reformulasi regulasi yang lebih adaptif untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan pemilih ganda dalam konteks pemilu kontemporer.
References
Abdullah, F., & Susanti, T. I. (2022). Perspektif Siyasah Syar’iyyah Terhadap Relevansi Kaidah Fikih Dalam Pengambilan Kebijakan Pemerintah. El-Dusturie, 1(2), 74.
Adha, M. I. (2025). Implementasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), Article 3. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1666
Alfaliki, A., & Dahlan, D. (2020). Tindak Pidana Memberikan Suara Lebih Dari Dari Satu Kali Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 4(4), 746–757.
Ashshofa, B. (2018). Metode Penelitian Hukum. Dalam Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Asma, S. N. (2024). Kedudukan Fiqh Siyasah Dalam Hukum Islam. Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam Dan Kebijakan, 1(2), Article 2.
Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Dalam Jakarta: Rajawali Pers.
Azriansyah. (2020). Studi Tentang Pemilih Ganda Dalam Pemilu. eJournal Ilmu Pemerintahan, 5(3), 1003–1012.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2005). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Dalam Jakarta: CV. Pustaka Agung Harapan.
Faizal, L. (2023). The Problems in Implementing the Function of the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu) as an Election Law Enforcement Institution. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 3(2), 199–213. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v3i2.19553
Kaelan. (2015). Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat. Dalam Yogyakarta: Pradigma.
Kholis, N. (2024). Rekonstruksi Regulasi Parliamentary Threshold Dalam Pemilihan Legislatif di Indonesia Yang Berbasis Nilai Keadilan—ProQuest. https://www.proquest.com/openview/e1e3f7850c86c891da28f5aa8c685396/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y
Kusyana, K., Romlah, R., & NaufalFalih, I. (2024). Akhlaq dan Hukum Islam: Strategi Efektif dalam Mengatasi Korupsi dan Membangun Negara. Tasyri’ : Jurnal Muamalah Dan Ekonomi Syariah, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.55656/tjmes.v6i1.244
Lubis, S. (2015). Kebijakan Publik: Teori dan Aplikasi. Dalam Bandung: CV Mandar Maju.
Mahfud MD, M. (2017). Politik Hukum di Indonesia. Dalam Jakarta: Rajawali Pers.
Maimun, M., & Hakim, D. A. (2023). Siyāsah syar’iyyah and Its Application to Constitutional Issues in Indonesia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 3(1), 111–130. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v3i1.15710
Marinero, C. M. G. (2025). Los órganos de administración y disciplina en la reforma judicial mexicana de 2024. Riesgos y desafíos. Cuestiones Constitucionales. Revista Mexicana de Derecho Constitucional, e19835–e19835. https://doi.org/10.22201/iij.24484881e.2025.53.19835
Muhammad Iqbal. (2014). Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Prenadamedia Group.
Muzaki, A., & Luttadinata, Z. (2024). Politik Identitas dalam Pemilu di Indonesia: Tinjauan Prinsip-Prinsip Fiqh Siyasah. Prosiding Nasional Pascasarjana IAIN Kediri, 7(November), 49.
Nasution. (2018). Metodologi Penelitian. Dalam Jakarta: Bumi Aksara.
Nurjaidin, N., Syam, M. I., & Ardhiansyah, M. (2021). Permasalahan Data Ganda Pemilu Dan Upaya Penanggulangannya. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 1(2), Article 2.
Saifudin, N. (t.t.). Ilmu Fiqh: Suatu Pengantar Komprehensif kepada Hukum Islam. Tafakur.
Santoso, T. (2019). Pemilu Demokratis dan Bermartabat: Studi tentang Integritas Pemilu di Indonesia. Dalam Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sistyawan, D. J., Judijanto, L., Zulkifli, S., Neonbeni, R. V., & Pakarti, M. H. A. (2025). Transformation of Indonesia’s Legislative Election System: New Order vs Reform Era in Constitutional Law. IIUM Law Journal, 33, 325.
Soekanto, S. (1981). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia.
Soenarjanto, B., & Widiyanto, M. K. (2020). Pengawasan Kebijakan Publik Dalam Penanggulangan Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat. Jurnal Widya Publika, 8(2), 117–129. https://doi.org/10.47329/widyapublika.v8i2.644
Sudaryono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan Mix Method. Dalam Depok:Rajawali Pors.
Susanty, A., Indasari, N. L., Oktavianty, H., & Ayyubi, I. I. Al. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Dalam Future Science Publisher.
Sutisnaa, A., & Nurhayati, I. (2021). Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan: Tantangan Problematik Mewujudkan Daftar Pemilih Berkualitas. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(1), 70–96.
Syarifudin, A., & Septiani, D. L. (2023). Implications of Bawaslu’s Interpretation of the Constitutional Court Decision on the Eligibility of Former Convicts as Regional Head Candidates in Local Elections. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 3(2), 177–198. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v3i2.19432
Undang-Undang RI. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Waruwu, M. (2023). Educational Research Approaches: Qualitative Research Methods, Quantitative Research Methods and Mixed Methods. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2897–2910.
Wijayakusuma, I. G. N. L. (2020). Penanggulangan Kasus DPT Ganda Dengan Menggunakan Algoritme Quicksort Dan Priority Queue. Jurnal Matematika, 9(2), 101. https://doi.org/10.24843/jmat.2019.v09.i02.p116
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Revi Rahmawati, Eti Karini, Muhammad Jayus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































