Eksistensi Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Tanpa Akta yang Otentik

(Studi Kasus: Desa Deno, Kec. Lamba Leda Selatan, Kab. Manggarai Timur)

Authors

  • Benediktus Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, Indonesia
  • Mary Grace Megumi Maran Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, Indonesia
  • Nataly Silviana Dewi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Elisabeth Trivonia Lali Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5827

Keywords:

Eksistensi, Hibah, Akta Otentik, Peralihan Hak Atas Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik peralihan hak atas tanah melalui hibah tanpa akta otentik di Desa Deno, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, pada era tahun 1980-an. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan metode deskriptif analitis, yang bertujuan memahami realitas hukum di lapangan serta membandingkannya dengan ketentuan hukum positif yang berlaku saat itu. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi, dan observasi langsung, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hibah secara lisan dan berdasarkan hukum adat masih dominan, yang berisiko terhadap ketidakpastian hak dan munculnya sengketa di kemudian hari. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan prosedur formal berupa pembuatan akta otentik dan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hak serta perlindungan hukum masyarakat.

References

———. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2007.

Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta, 1999.

Anwar Sadat Harahap, Hardi Mulyono, and Ahmad Laut Hasibuan, Strategi Perlindungan Anak Melalui Hibah Menurut Hukum Adat Batak Dan Hukum Islam, ed. by Tika Lestari (Surabaya: CV. Jakad Media Publishing Surabaya, 2022).

Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Cynthia Bella Permatasari, ‘Kekuatan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dan Baru Disahkan Oleh Pengadilan Negeri Setelah Terjadi Pembuatan Akta Penerimaan Harta Peninggalan Dan Akta Pengikatan Jual Beli Dengan Pihak Yang Berbeda (Studi Putusan Pengadila’, Indonesian Notary, 3.3 (2021), 15.

Effendi, Rizal. “Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama.” Universitas Diponegoro, 2008.

Filbert Cristo Wattilete, Aspek Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Proses Hibah, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 2022

Haar, B Ter, and K Ng Soebakti Poesponoto. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat (Beginselen En Stelsel van Hat Adat Recht). Terjemahan. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.

Harsono, Boedi. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan, 2000.

Maria S.W. Sumardjono. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Nizam Zakka Arrizal, Tinjauan Hukum Praktik Hibah Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat,2023

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pramudito. A. Muhammad, Djayaputra Gunawan, Tinjauan Yuridis Sengketa Peralihan Hak Atas Tanah Hibah Ditinjau Berdasarkan Peraturan Perundang-

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Topuh J, Soepeno H. Muhhamad, Maramis M. Meylan, KEDUDUKAN AKTA HIBAH DALAM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT KUHPERDATA, Jurnal Lex Privatum, Fakultas Hukum, UNSRAT, Vol. 15, No. 4 (2025)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Vita Peni Maryuningrum, ‘Efektifitas Hibah Hak Atas Tanah Menurut Hukum Adat Dalam Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Boyolali’, 2017, 96–104.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Peter Lay, B., Megumi Maran, M. G., Dewi, N. S., & Lali, E. T. (2025). Eksistensi Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Tanpa Akta yang Otentik: (Studi Kasus: Desa Deno, Kec. Lamba Leda Selatan, Kab. Manggarai Timur). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5217–5225. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5827