Eksistensi Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Tanpa Akta yang Otentik
(Studi Kasus: Desa Deno, Kec. Lamba Leda Selatan, Kab. Manggarai Timur)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5827Keywords:
Eksistensi, Hibah, Akta Otentik, Peralihan Hak Atas TanahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik peralihan hak atas tanah melalui hibah tanpa akta otentik di Desa Deno, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, pada era tahun 1980-an. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan metode deskriptif analitis, yang bertujuan memahami realitas hukum di lapangan serta membandingkannya dengan ketentuan hukum positif yang berlaku saat itu. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi, dan observasi langsung, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hibah secara lisan dan berdasarkan hukum adat masih dominan, yang berisiko terhadap ketidakpastian hak dan munculnya sengketa di kemudian hari. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan prosedur formal berupa pembuatan akta otentik dan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hak serta perlindungan hukum masyarakat.
References
———. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2007.
Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta, 1999.
Anwar Sadat Harahap, Hardi Mulyono, and Ahmad Laut Hasibuan, Strategi Perlindungan Anak Melalui Hibah Menurut Hukum Adat Batak Dan Hukum Islam, ed. by Tika Lestari (Surabaya: CV. Jakad Media Publishing Surabaya, 2022).
Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Cynthia Bella Permatasari, ‘Kekuatan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dan Baru Disahkan Oleh Pengadilan Negeri Setelah Terjadi Pembuatan Akta Penerimaan Harta Peninggalan Dan Akta Pengikatan Jual Beli Dengan Pihak Yang Berbeda (Studi Putusan Pengadila’, Indonesian Notary, 3.3 (2021), 15.
Effendi, Rizal. “Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama.” Universitas Diponegoro, 2008.
Filbert Cristo Wattilete, Aspek Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Proses Hibah, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 2022
Haar, B Ter, and K Ng Soebakti Poesponoto. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat (Beginselen En Stelsel van Hat Adat Recht). Terjemahan. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.
Harsono, Boedi. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan, 2000.
Maria S.W. Sumardjono. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Nizam Zakka Arrizal, Tinjauan Hukum Praktik Hibah Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat,2023
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pramudito. A. Muhammad, Djayaputra Gunawan, Tinjauan Yuridis Sengketa Peralihan Hak Atas Tanah Hibah Ditinjau Berdasarkan Peraturan Perundang-
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Topuh J, Soepeno H. Muhhamad, Maramis M. Meylan, KEDUDUKAN AKTA HIBAH DALAM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT KUHPERDATA, Jurnal Lex Privatum, Fakultas Hukum, UNSRAT, Vol. 15, No. 4 (2025)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Vita Peni Maryuningrum, ‘Efektifitas Hibah Hak Atas Tanah Menurut Hukum Adat Dalam Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Boyolali’, 2017, 96–104.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Benediktus Peter Lay, Mary Grace Megumi Maran, Nataly Silviana Dewi, Elisabeth Trivonia Lali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































