Penyelesaian Sengketa Antara Ahli Waris dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) terhadap Pengelolaan Objek Wakaf (Studi di Masjid Nurul Huda Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5870Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Ahli Waris, Badan Kemakmuran Masjid, Pengelolaan Wakaf, WakifAbstract
Wakaf merupakan bentuk perbuatan ibadah yang mulia di mata Allah Swt karena karena memberikan harta benda secara cuma-cuma dalam kepentingan agama. Tulisan ini membahas bagaimana permasalahan penyebab terjadinya sengketa antara ahli waris dan BKM pada Masjid Nurul Huda terkait perubahan arah kiblat, kedua bagaimana kedudukan ahli waris dalam pengelolaan harta warisan yang telah diwakafkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, ketiga bagaimana penyelesaian sengketa antara ahli waris dan badan kemakmuran masjid akibat intervensi dalam pengelolaan objek wakaf pada Masjid Nurul Huda Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab sengekata yang terjadi antara ahli waris dan badan kemakmuran masjid diakibatkan oleh perbedaan pandangan dalam arah kiblat masjid. Kedua, pedudukan ahli waris dalam pengelolaan harta yang telah diwakafkan adalah tidak memiliki hak kepemilikan maupun hak pengelolaan atas objek wakaf. Ketiga, penyelesaian sengketa yang terjadi antara ahli waris dan Badan Kemakmuran Masjid diselesaikan hingga tahap musyawarah dan mediasi. Kesimpulannya ahli waris tidak memiliki hak apapun ketika harta benda telah diwakafkan sehingga ahli waris tidak berhak ikut mengelola harta benda wakaf sehingga memunculkan sengketa dalam wakaf.
References
Ahmad Ropei & Endah Robiatul Adawiyah, “Formulasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kerangka Maqoshid As-Syari’ah” J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, No. 2 , 2020, hlm 167.
Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah, Hukum Wakaf , Jakarta: IIMaN, 2003.
Amiruddin, Zainal Asikin, (2014), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo, hlm 19.
Amriani, Nurnaningsih , Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Departemen Agama, (1971), Al-Quran dan Terjemahnya, (Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah Tafsir Al-Quran), hlm 67.
Direktori Pemberdayaan Wakaf, (2007), Fiqih Wakaf (Dirjend Bimbingan Masyarakat Islam), (Jakarta, Departemen Agama RI), hlm 4
Hasil wawancara dengan Syahrial, Babinkamtibnas Desa Simpang Empat , tanggal 28 Desember 2024
Hasil wawancara dengan Mustafa Kamal, Ahli Waris , tanggal 26 Desember 2024
Hasil wawancara dengan Lukmanul hakim, Kasi Bimas Kemenag, tanggal 1 Juli 2024.
Hidayat, Muhammad Rifqi , Komarudin, Penyelesaian Sengketa Wakaf Melalui Jalur Litigasi Dan Non-Litigasi, Al’Adl, Vol 11 ,No 2, 2019.
Imam Suhadi, (2002), Wakaf untuk Kesejahteraan Umat, (Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa), hlm 38-39.
Muhammad Daud Ali, (1988), Sistem Ekonomi Islam, (Jakarta: UI Press), hlm 80.
Peraturan Mentri Agama R.I., No. 54, Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BKM., Tahun 2006
Septi Purwaningsih, dkk, “Peran Wakaf Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Umat”, Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntasi (JEBA), Vol 22, No 2, 2020, hlm 192.
Siah Khosyi’ah, (2010), Wakaf Dan Hibah (Perspektif Ulama Fiqh Dan Perkembangannya Di Indonesia, (Bandung, CV Pustaka Setia), hlm 11.
Soerjono Soekanto, (1981), Pengantar penelitian hukum, (Jakarta, UI Press), hlm 33
Syibli Syarjaya, ‘’Perkembangan Perwakafan Dalam Perundang-Undangan di Indonesia’’, Al-Qalam, Vol. 26, No. 2,Mei-Agustus 2009, hlm 247.
Veithzal Rivai Zainal, Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Produktif, Jurnal Al-Awqaf, Vol. 9 No. 1 ,Januari 2016 ,hlm 11.
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami Wa-Adillatuhu, (Damaskus:Dar Al-Fikr alMu’ashir, 2008), hlm 151.
Zulvi Nuryadin, Kepala Kantor Urusan Agama, Kecamatan Kepahiang,dalam wawancara 19 oktober 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zean Via Aulia Hakim, Utary Maharani Barus, Idha Aprilyana Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































